Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Mnd PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA PONCO KRISDYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PONCO KRISDYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.512.543,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 8037/PK/XI/2022 yang mengikat pada Perjanjian Kredit Nomor 7537/PK/I/2025 yang telah dibebani dengan jaminan fidusia yang telah ditandatangani dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor 8037/PK/XI/2022 yang mengikat pada Perjanjian Kredit Nomor 7537/PK/I/2025 yang telah dibebani dengan jaminan fidusia;
  4. Menyatakan sertifikat jaminan fidusia No.W25.00015527.AH.05.01 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara sah menurut hukum;
  5. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan/atau mempunyai hak atas objek jaminan fidusia yang berupa 3 (tiga) unit kendaraan yaitu 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor L06420264S, Merk Ford Fiesta 1.5L (4X2)/MT, Nomor Rangka MPB8XXMXJ8EB88847, Nomor Mesin UEJDEE88847, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DB 1051 GD, BPKB atas nama Risma R.S. Walangare yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian,1 Unit Kendaraan Mobil Barang dengan BPKB Nomor L06415866 S, Merk Ford Ranger Double Cabin (4X4) 2.5L, Nomor Rangka MWBBSFE40AW882803, Nomor Mesin WLAT1199584, Warna Putih, Nomor Polisi DB 8114 QB, BPKB atas nama Theodorus Putong yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian dan BPKB 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor H03936441S, Merk Suzuki RW415 FX-Over, Nomor Rangka MHYHYA11S9J-108234, Nomor Mesin M15A-1A-110992, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi DB 1056 QS, BPKB atas nama Budiman yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat untuk membayar lunas seketika kerugian materiil yang ditanggung Penggugat berdasarkan Laporan Riwayat Kredit per tanggal 27 Agustus 2025 sebesar Rp. 251.512.543,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari:
    • Sisa Pokok : Rp.   129.306.000,-
    • Tunggakan Bunga : Rp.     47.658.000,-
    • Denda : Rp.     60.955.543,-
    • Penalty : Rp. 13.593.000,-

7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai unit kendaraan Jaminan Fidusia berupa 3 (tiga) unit kendaraan yaitu 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor L06420264S, Merk Ford Fiesta 1.5L (4X2)/MT, Nomor Rangka MPB8XXMXJ8EB88847, Nomor Mesin UEJDEE88847, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DB 1051 GD, BPKB atas nama Risma R.S. Walangare yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian,1 Unit Kendaraan Mobil Barang dengan BPKB Nomor L06415866 S, Merk Ford Ranger Double Cabin (4X4) 2.5L, Nomor Rangka MWBBSFE40AW882803, Nomor Mesin WLAT1199584, Warna Putih, Nomor Polisi DB 8114 QB, BPKB atas nama Theodorus Putong yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian dan BPKB 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor H03936441S, Merk Suzuki RW415 FX-Over, Nomor Rangka MHYHYA11S9J-108234, Nomor Mesin M15A-1A-110992, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi DB 1056 QS, BPKB atas nama Budiman yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian, untuk segera menyerahkan kepada Penggugat selama ganti rugi materiil sebesar Rp. 251.512.543,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan ini.

8. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk menjual dibawah tangan dan / atau melelang sesuai ketentuan yang berlaku atas objek jaminan fidusia yang berupa 3 (tiga) unit kendaraan yaitu 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor L06420264S, Merk Ford Fiesta 1.5L (4X2)/MT, Nomor Rangka MPB8XXMXJ8EB88847, Nomor Mesin UEJDEE88847, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DB 1051 GD, BPKB atas nama Risma R.S. Walangare yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian,1 Unit Kendaraan Mobil Barang dengan BPKB Nomor L06415866 S, Merk Ford Ranger Double Cabin (4X4) 2.5L, Nomor Rangka MWBBSFE40AW882803, Nomor Mesin WLAT1199584, Warna Putih, Nomor Polisi DB 8114 QB, BPKB atas nama Theodorus Putong yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian dan BPKB 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor H03936441S, Merk Suzuki RW415 FX-Over, Nomor Rangka MHYHYA11S9J-108234, Nomor Mesin M15A-1A-110992, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi DB 1056 QS, BPKB atas nama Budiman yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian, berdasarkan sertifikat jaminan fidusia No.W25.00015527.AH.05.01 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara untuk melunasi utang Tergugat kepada Penggugat dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi nilai penjaminan, Penggugat wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Para Tergugat dan apabila hasil penjualan dibawah tangan dan/atau lelang tidak mencukupi untuk pelunasan utang maka Tergugat tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad), walaupun ada Verzet dari Tergugat;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak