| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G.S/2025/PN Mnd | PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA | PONCO KRISDYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2025/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 251.512.543,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR
7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai unit kendaraan Jaminan Fidusia berupa 3 (tiga) unit kendaraan yaitu 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor L06420264S, Merk Ford Fiesta 1.5L (4X2)/MT, Nomor Rangka MPB8XXMXJ8EB88847, Nomor Mesin UEJDEE88847, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DB 1051 GD, BPKB atas nama Risma R.S. Walangare yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian,1 Unit Kendaraan Mobil Barang dengan BPKB Nomor L06415866 S, Merk Ford Ranger Double Cabin (4X4) 2.5L, Nomor Rangka MWBBSFE40AW882803, Nomor Mesin WLAT1199584, Warna Putih, Nomor Polisi DB 8114 QB, BPKB atas nama Theodorus Putong yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian dan BPKB 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor H03936441S, Merk Suzuki RW415 FX-Over, Nomor Rangka MHYHYA11S9J-108234, Nomor Mesin M15A-1A-110992, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi DB 1056 QS, BPKB atas nama Budiman yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian, untuk segera menyerahkan kepada Penggugat selama ganti rugi materiil sebesar Rp. 251.512.543,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan ini. 8. Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk menjual dibawah tangan dan / atau melelang sesuai ketentuan yang berlaku atas objek jaminan fidusia yang berupa 3 (tiga) unit kendaraan yaitu 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor L06420264S, Merk Ford Fiesta 1.5L (4X2)/MT, Nomor Rangka MPB8XXMXJ8EB88847, Nomor Mesin UEJDEE88847, Warna Silver Metalik, Nomor Polisi DB 1051 GD, BPKB atas nama Risma R.S. Walangare yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian,1 Unit Kendaraan Mobil Barang dengan BPKB Nomor L06415866 S, Merk Ford Ranger Double Cabin (4X4) 2.5L, Nomor Rangka MWBBSFE40AW882803, Nomor Mesin WLAT1199584, Warna Putih, Nomor Polisi DB 8114 QB, BPKB atas nama Theodorus Putong yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian dan BPKB 1 Unit Kendaraan Mobil Penumpang dengan BPKB Nomor H03936441S, Merk Suzuki RW415 FX-Over, Nomor Rangka MHYHYA11S9J-108234, Nomor Mesin M15A-1A-110992, Warna Hitam Metalik, Nomor Polisi DB 1056 QS, BPKB atas nama Budiman yang diperoleh berdasarkan kwitansi pembelian, berdasarkan sertifikat jaminan fidusia No.W25.00015527.AH.05.01 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara untuk melunasi utang Tergugat kepada Penggugat dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi nilai penjaminan, Penggugat wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Para Tergugat dan apabila hasil penjualan dibawah tangan dan/atau lelang tidak mencukupi untuk pelunasan utang maka Tergugat tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad), walaupun ada Verzet dari Tergugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
