Petitum |
Permohonan Primer
-
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Sah hubungan Hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam hal kerja sama, dimana Tergugat pemilik tempat usaha tambak udang dan Penggugat sebagai Pemberi Modal usaha tambak udang;
-
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak membagi hasil panen usaha yang telah disepakati bersama yakni 50:50 pada saat panen;
-
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan keseluruhan modal dan kerugian yakni sebesar Rp 480.000.000,- (Empat ratus delapan puluh juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus rincian sebagai berikut:
-
Ganti rugi materiil berupa keseluruhan jumlah pemberian modal yakni Rp 320.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta Rupiah); dan
-
Ganti rugi imateriil sebesar Rp.480.000.000,- (Empat ratus delapan puluh juta rupiah );
Selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
-
Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhi isi putusan ini dengan baik;
-
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun ada upaya hukum keberatan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (EX AEQUO ET BONO). |