Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Mnd Cerdas Tanduk PT Multi Finance Kredit Plus Manado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cerdas Tanduk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Krisdianto Pranoto, S.HCerdas Tanduk
Tergugat
NoNama
1PT Multi Finance Kredit Plus Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.573.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menetapkan bahwa Penggugat berhak atas objek jaminan berupa sebuah unit mobil dengan identitas kendaraan Merk/Type : Toyota New Avansa 1.3GM/T Model : Minibus Roda 4 Pembuatan/Perakitan : 2012/2012 Warna Kendaraan : Silver Metalik Silinder/HP : 1298 CC Nomor Rangka/NIK : MHKM1BA3JCK107465 Mesin : MA18597 BPKP : J04001022S Bahan Bakar : Premium Nomor Polisi : DB 1151 AE;

  3. Menyatakan bahwa perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia yang dibuat di bawah tangan dengan Nomor 06112119006918 tanggal 14 Agustus 2019 merupakan perjanjian yang sah dan dibolehkan oleh Undang-undang;

  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyita objek jaminan dengan cara yang tidak jujur serta mengelabui Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 296.573.000,- ( dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

A T A U, apabila Mejlis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak