| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.B/2026/PN Mnd | MUSTARI ALI,S.H.,M.H | RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-224 / P.1.10/ Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), saksi ABDUL MUCHLIS RAWASI alias ALO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jln. Sion Nomor 21 Kel. Sario Utara Lingk I Kec. Sario Kota Manado tepatnya di rumah milik keluarga saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni ALBETO BENEDICT JOEL TANOS alias BETO, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: Berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI baru selesai rawat inap/opname di Rumah Sakit Advend Teling kemudian saksi dijemput oleh korban ALBRERTO BENEDICT JOEL TANOS alias BETO dimana saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban memiliki hubungan pacaran, selanjutya korban menjemput saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dengan mengunakan mobil bersama dengan saksi STEFANUS LIONNEL MANDEY alias STIVE menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea Kota Manado untuk makan dan mandi;
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban keluar rumah bersama dengan saksi STEVE MANDEY, saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI menuju ke kawasan megamas tepatnya di kawasan sunbay, dimana saat itu yang turun hanya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, saksi STEVE MANDEY, saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI, Korban tidak ikut turun karena korban sudah janjian makan malam dengan kedua orangtuanya;
Bahwa sekitar pukul 23.00 wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI kembali dijemput oleh korban di sanbae kawasan megamas selanjutya menuju Master Billiard untuk main billiard sekitar 1 (satu) jam sampai pukul 00.00 wita;
Bahwa sekitar pukul 00.00 wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban lanjut makan di KFC megamas sampai pukul 01.00 wita dini hari, setelah selesai makan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI untuk mengambil obatnya yang tertinggal di rumah, kemudian sesampainya di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI langsung minum obat tersebut dan selanjutnya korban mengajak saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI untuk pergi ke rumah korban di Kelurahan Sindulang;
Bahwa sekitar Pukul 01.15 wita dini hari saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban menuju ke rumah korban di Keluarahan Sindulang tetapi saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban mampir di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado samping SMA Perintis, karena diminta oleh saksi CLAUDIA LOMBOGIA dan saksi JESICA CHALCY ABIGAIL ABAS alias CIKA untuk mampir di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE dan setelah tiba di rumah tersebut saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban diberikan bunga oleh saksi CLAUDIA LOMBOGIA dan saksi JESICA CHALCY ABIGAIL ABAS alias CIKA karena baru keluar Rumah Sakit sedangkan pemilik rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE tidak berada ditempat;
Bahwa selanjutnya saat akan pergi saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban ditahan oleh saksi CLAUDIA LOMBOGIA agar supaya mampir sebentar dan disetujui oleh korban sehingga saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban turun dari mobil dan langsung masuk ke rumah jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado diikuti saksi DAVID RAMBING dan saksi STIVE MANDEY, kemudian saat masuk ke dalam rumah sudah ada minuman keras selanjutnya korban langsung minum minuman keras kecuali saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI karena baru keluar rumah sakit sampai pukul 03.00 wita dini hari;
Bahwa sebelumnya yang ada di rumah tersebut, ada saksi JESICA CHALCY ABIGAIL ABAS alias CIKA, Saksi JORGIO ADONAI VENCENTZA MOPOLIU alias ADON, Lk. GINO, Saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA, terdakwa RAZYAH ADITYA ACHMAD alias ACA yang sedang meminum minuman keras berjenis Bir Casanova 1 (satu) dus dan cap tikus, tidak lama kemudian pemilik rumah saksi CINDY BOSEKE datang bersama dengan Saksi CLAUDIA LOMBOGIA bersama dengan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING ikut bergabung minum minuman keras dan karena sudah banyak orang yang datang bergantian sehingga korban sudah merasa tidak nyaman selanjutnya korban mengajak saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI untuk ke rumanya di Kelurahan Sindulang;
Bahwa sekitar pukul 03.00 wita dini hari korban bersama dengan saksi STEFANUS LIONEL MANDEY dan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI ALIAS JIJI tiba di rumah korban di Kelurahan Sindulang, dan korban bersama dengan saksi STEFANUS LIONEL MANDEY, lelaki MORIYENTES WULUR, dan lelaki DAVID RAMBING melanjutkan minum-minuman keras, selanjutnya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI meminta korban untuk diantarkan pulang, karena sudah pagi dan akan menjenguk oma yang di rawat di Rumah Sakit Advent Teling, tetapi saat itu korban menyampaikan bahwa korban sudah tidak mampu lagi membawa mobil dan karena pada saat itu kondisi korban sudah tidak bisa mengantarkan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI pulang maka saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI menelfon saksi CALUDIA RAWUNG melalui Video Call Whatsaap (WA) untuk menanyakan apakah saksi CLAUDIA RAWUNG masih di rumah saksi CINDY BOSEKE dan meminta untuk menjemput saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan kemudian saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI menghubungi saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA melalui chat Whatsaap (WA) untuk mengantarkan saksi CLAUDIA RAWUNG ke ruman korban di Kelurahan Sindulang sekalian menjemput saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI;
Bahwa sekira pukul 06.30 wita saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA dan Saksi CALUDIA RAWUNG sampai di rumah korban di Kelurahan Sindulang selanjutya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI langsung pulang bersama saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA dan Saksi CLAUDIA RAWUNG dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, akan tetapi dalam perjalanan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA dan Saksi CALUDIA RAWUNG singgah di rumah saksi CINDY BOSEKE jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado karena akan mengantarkan saksi CALUDIA RAWUNG terlebih dahulu, sesampainya di rumah CINDY BOSEKE, saksi CINDY BOSEKE memangil Saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI karena saksi Saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI tinggal bersama di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea Kota Manado maka saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI memutuskan untuk pulang bersama saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI;
Bahwa selanjutya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI langsung pulang tetapi dalam perjalanan karena sudah pagi hari banyak polisi di jalan maka saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI memutuskan untuk kembali lagi ke rumah CINDY INJILIA I. BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado sambil menunggu polisi bubar dan pukul 07.00 Wita selanjutnya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI masuk kembali di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE sambil menunggu waktu pulang dan saat itu sudah ada saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING, saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO yang sebelumnya saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO telah minum minuman keras di rumah jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado tersebut dari pukul 03.10 wita sampai pukul 06.30 wita dan saat itu saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO berpamitan pulang akan ke kantor PT.Taspen dan meminta pisau yang dibawa oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa RAZYAH ADITYA ACHMAD alias ACA untuk dikembalikan kepada saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO, yang oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING mengantarkan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO ke rumahnya kemudian saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING langsung pulang ke rumahnya;
Bahwa sekitar pukul 07.15 wita saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING di Whatsaap (WA) oleh saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO untuk kembali lagi ke rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado dan melanjutkan minum-minuman keras dan sekitar pukul 07.25 wita, saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING tiba kembali lagi di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE dan melanjutkan minum-minuman keras bersama dengan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan yang lainnya yang masih ada di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE.
Bahwa korban yang berada di rumah di Kelurahan Sindulang kemudian mengajak saksi STEFANUS LIONEL MANDEY untuk menyusul saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI di Kel. Ranotana Weru lingk IV Kec. Wanea karena tidak ada kabar kalau saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI telah tiba di rumahnya, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX. King Warna hitam milik korban bersama saksi STEFANUS LIONEL MANDEY menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, namun sesampainya di rumah STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI ternyata saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI tidak berada di rumah dan saat itu korban dan saksi STEFANUS LIONEL MANDEY bertemu dengan saksi SWEETLY YESAKSI DEVE LOLOWANG di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban langsung menanyakan kepada saksi SWEETLY YESAKSI DEVE LOLOWANG apakah melihat saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan saksi SWEETLY YESAKSI DEVE LOLOWANG menyampaikan bahwa tadi temannya yang bernama saksi JUAN HOSEA PRAMUDYA alias WANDI sempat mengirim video grup dan di dalam Video tersebut ada STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI yang berada di rumah saksi CINDY BOSEKE di di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado, mengetahui hal tersebut saksi STEFANUS LIONEL MANDEY dan korban langsung menuju rumah saksi CINDY BOSEKE di jalan Sion di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado dan sesampainya disana ternyata benar STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI berada dirumah tersebut;
Bahwa kemudian korban ALBERTO TANOS alias BETO langsung menuju ke arah rumah saksi CINDY BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado untuk bertemu dengan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI yang saat itu saksi STEFANUS LIONEL MANDEY ikut dari belakang dan oleh korban ALBERTO TANOS alias BETO langsung menendang pintu rumah saksi CINDY BOSEKE di di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado dan mengena ke saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan saksi VERONICA MINGGA yang berada di belakang pintu masuk rumah saksi CINDY BOSEKE dan saksi VERONICA MINGGA saat itu mengeluarkan kata-kata “balia kua kalau buka pintu anjing” (lihat-lihat kalau buka pintu, anjing), selanjutya saksi ERVANNASIO SIGING tidak terima dengan kejadian yang dialami saksi VERONICA MINGGA dan membela saksi VERONICA MINGGA dan merespon juga dengan kata-kata “bro balia kua kalau buka pintu so kana orang” (bro/brother lihat-lihat kalau buka pintu sudah kena orang ini), namun belum sempat selesai berbicara, saksi ERVANNASIO SIGING langsung dipukul oleh korban ALBERTO BENEDICT JOEL TANOS alias BETO dan dipisahkan oleh saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO mengeluarkan kata-kata “Bro so salah nga pukul orang” (bro/brother sudah salah pukul kamu), dan terjadi perkelahian antara korban dengan saksi ERVANNASIO SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO (2 orang lawan 1 orang) dan korban langsung memukul ke arah wajah dari saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO yang mengenai dibagian mata sebelah kiri saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO sampai terjatuh dan korban ALBERTO TANOS alias BETO sempat menendang saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING terpental di atas meja dan mengakibatkan gelas yang ada di atas meja tersebut pecah, bahwa setelah korban ALBERTO TANOS alias BETO sudah sedikit tenang saat itu saksi STEFANUS LIONEL MANDEY dengan posisi yang sama menghadap ke arah korban ALBERTO TANOS alias BETO membelakangi saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO, dimana situasi mulai kondusif tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri saksi STEFANUS LIONEL MANDEY, saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING mengeluarkan pisau badik penusuk yang berada di dalam tas hitam milik saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING yang disimpan tidak jauh dari tempat duduk saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING yang terbuat dari besi stainless dengan gagang terbuat dari plastik yang di balut selotip berwarna hitam dan sarung pisau terbuat dari kertas yang dibungkus selotip berwarna hitam dengan panjang mata pisau 13,1 cm, lebar mata pisau 1,5 cm, panjang gagang pisau 6,1 cm, lebar gagang pisau 2,5 cm, panjang sarung pisau 13,3 cm, lebar sarung pisau 2 cm; dan dipegang dengan menggunakan tangan kiri saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING sambil disembuyikan di belakang punggung yang tidak dilihat oleh korban dan pada saat saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO akan membalas untuk memukul korban namun korban menghindar dan pukulan dari saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO tidak kena dan pada saat itu saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING yang memegang pisau dengan tangan kiri langsung mengarahkan pisau yang telah dipegang oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING tersebut dan menusuk ke arah tubuh korban dengan menggunakan tangan kiri saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING sebanyak 5 (lima) kali ke arah bagian Vital tubuh korban dimana yang pertama kali saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING arahkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri, yang ke dua dada dan perut sebelah kiri, selanjutnya korban tersungkur ke kursi yang ada di belakang korban namun oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING tidak menghentikan tikaman dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO tidak menghindari terjadinya penikaman dan pemukulan dan saat itu saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING kembali menikam korban pada bagian leher bawah, serta pada dagu bawah korban, dan oleh terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA mendorong saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO (kakak terdakwa) keluar ruangan dan mengatakan kepada korban “mengapa memukul kakanya” dan korban menjawab “ngoni samua sama” (kalian semua sama) dan pada saat saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan terdakwa RAZYAH A. ACHAMAD alias ACA sudah berada di luar rumah tidak lama kemudian korban juga ikut keluar dalam kondisi sudah terkena tikaman sambil memegang dada sebelah kiri dan korban dalam keadaan sudah terluka sambil memegang dada sebelah kiri namun saksi ABDUL MUCHLIS RAWASI alias ALO dengan cepat kembali memukul korban pada bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA mengatakan “kita nda trima dia (beto) pukul kita pe kaka”(saya tidak terima korban pukul kakak saya”, dan terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA ikut memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengena pada bagian leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dimana saat itu korban yang sudah kena tikaman dari saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan langsung dilerai oleh saksi SWEETLY YESAYA DAVE LOLOWANG dengan cara mendorong sambil menyiku terdakwa RAZYAH A. ACHAMAD alias ACA selanjutya korban dibawa oleh saksi JUAN PRAMUDIA alias WANDI bersama dengan saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL C. JAYA naik ke motor saksi Honda Vario warna Merah dan menuju rumah sakit RS Bhayangkara dan ditangani diruang IGD RS Bhayangkara Manado dimana korban sudah berlumuran darah dan terdapat luka tusukan pada bagian dada kiri, perut kiri, dibawah leher dan luka pada dagu sekitar 30 menit korban diyatakan meninggal dunia, berdasarkan surat Visum Et Repertum an. ALBERTO JOEL TANOS, Nomor : 18/Otopsi/VIII/2025/RS Bhayangkara, Tanggal 07 Agustus 2025, Hasil pemeriksaan yaitu: I. PEMERIKSAAN LUAR : 1. Jenazah tertutup dengan sepotong kain warna dasar oranye corak kembang-kembang warna putih. Pada daerah kaki terikat kain batik warna kuning, biru dan hitam. Jenazah berpakaian celana pendek warna hitam, pada bagian kanan bawah terdapat logo “Ferrari”, pada bagian kiri bawah terdapat logo “Puma” dan pada samping kiri dan kanan bertuliskan “FERRARI SCUDERIA” warna hitam, celana dalam warna hitam. 2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh delapan sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada daerah lengan atas kiri terdapat tato gambar kalajengking warna hitam. 3. Tanda kematian, kaku mayat pada otot-otot besar, lebam mayat pada belakang tubuh warna ungu hilang pada penekanan. 4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar: a. Pada daerah lengan kiri, punggung tangan kanan terdapat luka berbentuk titik sekitarnya terdapat resapan darah. b. Pada daerah dagu kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan dan lima sentimeter di bawah sudut bibir terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot. c. Pada daerah pangkal leher kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tujuh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.- d. Pada daerah dada kiri atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, sembilan belas sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus empat belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada. e. Pada daerah dada kiri bawah, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan depan dan tiga puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet disertai memar dengan ukuran enam sentimeter kali lima sentimeter. f. Pada daerah pinggang kiri, enam belas sentimeter dari garis pertengahan depan, empat puluh satu sentimeter di bawah puncak bahu dan sembilan puluh dua sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari depan atas ke belakang bawah dengan ukuran panjang satu sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga perut. g. Pada daerah pergelangan tangan kiri terdapat luka lecet dengan ukuran empat koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter. h. Pada daerah lutut kiri terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas sembilan koma lima sentimeter kali lima sentimeter. i. Pada daerah lutut kanan terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter. j. Pada daerah punggung kaki kiri terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas enam sentimeter kali empat sentimeter. k. Pada daerah punggung kaki kanan terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas delapan sentimeter kali tiga koma lima sentimeter.
II. PEMERIKSAAN DALAM :
III. ALUR LUKA: Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri atas (d) membentuk alur sebagai berikut: Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada melalui jaringan antar iga kedua, menembus paru kiri baga atas dan menembus pembuluh nadi utama. Alur luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur delapan koma lima sentimeter.
IV. KESIMPULAN : 1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar empat sampai enam jam pada saat pemeriksaan. 2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar : a. Pada pemeriksaan ayat empat (a) adalah sesuai tanda perawatan medis. b. Pada pemeriksaan ayat empat (b), (c), (d) dan (f) adalah kekerasan tajam. c. Pada pemeriksaan ayat empat (e), (g), (h), (i), (j) dan (k) adalah kekerasan tumpul. 3. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah dada kiri atas yang masuk ke rongga dada memotong pembuluh nadi utama sehingga terjadi perdarahan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP ------------------------------------------------------------------------------
Subsidair Bahwa terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), saksi ABDUL MUCHLIS RAWASI alias ALO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jln. Sion Nomor 21 Kel. Sario Utara Lingk I Kec. Sario Kota Manado tepatnya di rumah milik keluarga saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan Sengaja merampas nyawa orang lain yakni ALBETO BENEDICT JOEL TANOS alias BETO, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI baru selesai rawat inap/opname di Rumah Sakit Advend Teling kemudian saksi dijemput oleh korban ALBRERTO BENEDICT JOEL TANOS alias BETO dimana saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban memiliki hubungan pacaran, selanjutya korban menjemput saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dengan mengunakan mobil bersama dengan saksi STEFANUS LIONNEL MANDEY alias STIVE menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea Kota Manado untuk makan dan mandi;
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban keluar rumah bersama dengan saksi STEVE MANDEY, saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI menuju ke kawasan megamas tepatnya di kawasan sunbay, dimana saat itu yang turun hanya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, saksi STEVE MANDEY, saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI, Korban tidak ikut turun karena korban sudah janjian makan malam dengan kedua orangtuanya;
Bahwa sekitar pukul 23.00 wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI kembali dijemput oleh korban di sanbay kawasan megamas selanjutya menuju Master Billiard untuk main billiard sekitar 1 (satu) jam sampai pukul 00.00 wita;
Bahwa sekitar pukul 00.00 wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban lanjut makan di KFC megamas sampai pukul 01.00 wita dini hari, setelah selesai makan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI untuk mengambil obatnya yang tertinggal di rumah, kemudian sesampainya di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI langsung minum obat tersebut dan selanjutnya korban mengajak saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI untuk pergi ke rumah korban di Kelurahan Sindulang;
Bahwa sekitar Pukul 01.15 wita dini hari saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban menuju ke rumah korban di Keluarahan Sindulang tetapi saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban mampir di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado samping SMA Perintis, karena diminta oleh saksi CLAUDIA LOMBOGIA dan saksi JESICA CHALCY ABIGAIL ABAS alias CIKA untuk mampir di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE dan setelah tiba di rumah tersebut saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban diberikan bunga oleh saksi CLAUDIA LOMBOGIA dan saksi JESICA CHALCY ABIGAIL ABAS alias CIKA karena baru keluar Rumah Sakit sedangkan pemilik rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE tidak berada ditempat;
Bahwa selanjutnya saat akan pergi saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban ditahan oleh saksi CLAUDIA LOMBOGIA agar supaya mampir sebentar dan disetujui oleh korban sehingga saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban turun dari mobil dan langsung masuk ke rumah jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado diikuti saksi DAVID RAMBING dan saksi STIVE MANDEY, kemudian saat masuk ke dalam rumah sudah ada minuman keras selanjutnya korban langsung minum minuman keras kecuali saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI karena baru keluar rumah sakit sampai pukul 03.00 wita dini hari;
Bahwa sebelumnya yang ada di rumah tersebut, ada saksi JESICA CHALCY ABIGAIL ABAS alias CIKA, Saksi JORGIO ADONAI VENCENTZA MOPOLIU alias ADON, Lk. GINO, Saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA, terdakwa RAZYAH ADITYA ACHMAD alias ACA yang sedang meminum minuman keras berjenis Bir Casanova 1 (satu) dus dan cap tikus, tidak lama kemudian pemilik rumah saksi CINDY BOSEKE datang bersama dengan Saksi CLAUDIA LOMBOGIA bersama dengan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING ikut bergabung minum minuman keras dan karena sudah banyak orang yang datang bergantian sehingga korban sudah merasa tidak nyaman selanjutnya korban mengajak saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI untuk ke rumanya di Kelurahan Sindulang;
Bahwa sekitar pukul 03.00 wita dini hari korban bersama dengan saksi STEFANUS LIONEL MANDEY dan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI ALIAS JIJI tiba di rumah korban di Kelurahan Sindulang, dan korban bersama dengan saksi STEFANUS LIONEL MANDEY, lelaki MORIYENTES WULUR, dan lelaki DAVID RAMBING melanjutkan minum-minuman keras, selanjutnya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI meminta korban untuk diantarkan pulang, karena sudah pagi dan akan menjenguk oma yang di rawat di Rumah Sakit Advent Teling, tetapi saat itu korban menyampaikan bahwa korban sudah tidak mampu lagi membawa mobil dan karena pada saat itu kondisi korban sudah tidak bisa mengantarkan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI pulang maka saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI menelfon saksi CALUDIA RAWUNG melalui Video Call Whatsaap (WA) untuk menanyakan apakah saksi CLAUDIA RAWUNG masih di rumah saksi CINDY BOSEKE dan meminta untuk menjemput saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan kemudian saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI menghubungi saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA melalui chat Whatsaap (WA) untuk mengantarkan saksi CLAUDIA RAWUNG ke ruman korban di Kelurahan Sindulang sekalian menjemput saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI;
Bahwa sekira pukul 06.30 wita saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA dan Saksi CALUDIA RAWUNG sampai di rumah korban di Kelurahan Sindulang selanjutya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI langsung pulang bersama saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA dan Saksi CLAUDIA RAWUNG dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, akan tetapi dalam perjalanan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA dan Saksi CALUDIA RAWUNG singgah di rumah saksi CINDY BOSEKE jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado karena akan mengantarkan saksi CALUDIA RAWUNG terlebih dahulu, sesampainya di rumah CINDY BOSEKE, saksi CINDY BOSEKE memangil Saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI karena saksi Saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI tinggal bersama di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea Kota Manado maka saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI memutuskan untuk pulang bersama saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI;
Bahwa selanjutya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI langsung pulang tetapi dalam perjalanan karena sudah pagi hari banyak polisi di jalan maka saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI memutuskan untuk kembali lagi ke rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado sambil menunggu polisi bubar dan pukul 07.00 Wita selanjutnya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI masuk kembali di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE sambil menunggu waktu pulang dan saat itu sudah ada saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING, saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO yang sebelumnya saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO telah minum minuman keras di rumah jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado tersebut dari pukul 03.10 wita sampai pukul 06.30 wita dan saat itu saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO berpamitan pulang akan ke kantor PT.Taspen dan meminta pisau yang dibawa oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa RAZYAH ADITYA ACHMAD alias ACA untuk dikembalikan kepada saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan terdakwa ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO, yang oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING mengantarkan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO ke rumahnya kemudian saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING langsung pulang ke rumahnya;
Bahwa sekitar pukul 07.15 wita saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING di Whatsaap (WA) oleh saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO untuk kembali lagi ke rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado dan melanjutkan minum-minuman keras dan sekitar pukul 07.25 wita, saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING tiba kembali lagi di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE dan melanjutkan minum-minuman keras bersama dengan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan yang lainnya yang masih ada di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE.
Bahwa korban yang berada di rumah di Kelurahan Sindulang kemudian mengajak saksi STEFANUS LIONEL MANDEY untuk menyusul saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI di Kel. Ranotana Weru lingk IV Kec. Wanea karena tidak ada kabar kalau saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI telah tiba di rumahnya, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX. King Warna hitam milik korban bersama saksi STEFANUS LIONEL MANDEY menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, namun sesampainya di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI ternyata saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI tidak berada di rumah dan saat itu korban dan saksi STEFANUS LIONEL MANDEY bertemu dengan saksi SWEETLY YESAKSI DEVE LOLOWANG di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban langsung menanyakan kepada saksi SWEETLY YESAKSI DEVE LOLOWANG apakah melihat saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan saksi SWEETLY YESAKSI DEVE LOLOWANG menyampaikan bahwa tadi temanya yang bernama saksi JUAN HOSEA PRAMUDYA alias WANDI sempat mengirim video grup dan di dalam Video tersebut ada STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI yang berada di rumah saksi CINDY BOSEKE di di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado, mengetahui hal tersebut saksi STEFANUS LIONEL MANDEY dan korban langsung menuju rumah saksi CINDY BOSEKE di jalan Sion di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado dan sesampainya disana ternyata benar saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI berada dirumah tersebut;
Bahwa kemudian korban ALBERTO TANOS alias BETO langsung menuju ke arah rumah saksi CINDY BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado untuk bertemu dengan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI yang saat itu saksi STEFANUS LIONEL MANDEY ikut dari belakang dan oleh korban ALBERTO TANOS alias BETO langsung menendang pintu rumah saksi CINDY BOSEKE di di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado dan mengena ke saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan saksi VERONICA MINGGA yang berada di belakang pintu masuk rumah saksi CINDY BOSEKE dan saksi VERONICA MINGGA saat itu mengeluarkan kata-kata “balia kua kalau buka pintu anjing” (lihat-lihat kalau buka pintu, anjing), selanjutya saksi ERVANNASIO SIGING tidak terima dengan kejadian yang dialami saksi VERONICA MINGGA dan membela saksi VERONICA MINGGA dan merespon juga dengan kata-kata “bro balia kua kalau buka pintu so kana orang” (bro/brother lihat-lihat kalau buka pintu sudah kena orang ini), namun belum sempat selesai berbicara, saksi ERVANNASIO SIGING langsung dipukul oleh korban ALBERTO BENEDICT JOEL TANOS alias BETO dan dipisahkan oleh saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO mengeluarkan kata-kata “Bro so salah nga pukul orang” (bro/brother sudah salah pukul kamu), dan terjadi perkelahian antara korban dengan saksi ERVANNASIO SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO (2 orang lawan 1 orang) dan korban langsung memukul ke arah wajah dari saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO yang mengenai dibagian mata sebelah kiri saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO sampai terjatuh dan korban ALBERTO TANOS alias BETO sempat menendang saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING terpental di atas meja dan mengakibatkan gelas yang ada di atas meja tersebut pecah, bahwa setelah korban ALBERTO TANOS alias BETO sudah sedikit tenang saat itu saksi STEFANUS LIONEL MANDEY dengan posisi yang sama menghadap ke arah korban ALBERTO TANOS alias BETO membelakangi saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO, dimana situasi mulai kondusif tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri saksi STEFANUS LIONEL MANDEY, saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING mengeluarkan pisau badik penusuk yang berada di dalam tas hitam milik saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING yang disimpan tidak jauh dari tempat duduk saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING yang terbuat dari besi stainless dengan gagang terbuat dari plastik yang di balut selotip berwarna hitam dan sarung pisau terbuat dari kertas yang dibungkus selotip berwarna hitam dengan panjang mata pisau 13,1 cm, lebar mata pisau 1,5 cm, panjang gagang pisau 6,1 cm, lebar gagang pisau 2,5 cm, panjang sarung pisau 13,3 cm, lebar sarung pisau 2 cm; dan dipegang dengan menggunakan tangan kiri saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING sambil disembuyikan di belakang punggung yang tidak dilihat oleh korban dan pada saat saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO akan membalas untuk memukul korban namun korban menghindar dan pukulan dari saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO tidak kena dan pada saat itu saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING yang memegang pisau dengan tangan kiri langsung mengarahkan pisau yang telah dipegang oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING tersebut dan menusuk ke arah tubuh korban dengan menggunakan tangan kiri saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING sebanyak 5 (lima) kali ke arah bagian Vital tubuh korban dimana yang pertama kali saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING arahkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri, yang ke dua dada dan perut sebelah kiri, selanjutnya korban tersungkur ke kursi yang ada di belakang korban namun oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING tidak menghentikan tikaman dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO tidak menghindari terjadinya penikaman dan pemukulan dan saat itu saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING kembali menikam korban pada bagian leher bawah, serta pada dagu bawah korban, dan oleh terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA mendorong saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO (kakak terdakwa) keluar ruangan dan mengatakan kepada korban “mengapa memukul kakaknya” dan korban menjawab “ngoni samua sama” (kalian semua sama) dan pada saat saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan terdakwa RAZYAH A. ACHAMAD alias ACA sudah berada di luar rumah tidak lama kemudian korban juga ikut keluar dalam kondisi sudah terkena tikaman sambil memegang dada sebelah kiri dan korban dalam keadaan sudah terluka sambil memegang dada sebelah kiri namun saksi ABDUL MUCHLIS RAWASI alias ALO dengan cepat kembali memukul korban pada bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA mengatakan “kita nda trima dia (beto) pukul kita pe kaka’ (saya tidak terima korban pukul kakak saya”, dan terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA ikut memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengena pada bagian leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dimana saat itu korban yang sudah kena tikaman dari terdakwa dan langsung dilerai oleh saksi SWEETLY YESAYA DAVE LOLOWANG dengan cara mendorong sambil menyiku terdakwa RAZYAH A. ACHAMAD alias ACA selanjutya korban dibawa oleh saksi JUAN PRAMUDIA alias WANDI bersama dengan saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL C. JAYA naik ke motor saksi Honda Vario warna Merah dan menuju rumah sakit RS Bhayangkara dan ditangani diruang IGD RS Bhayangkara Manado dimana korban sudah berlumuran darah dan terdapat luka tusukan pada bagian dada kiri, perut kiri, dibawah leher dan luka pada dagu sekitar 30 menit korban diyatakan meninggal dunia, berdasarkan surat Visum Et Repertum an. ALBERTO JOEL TANOS, Nomor : 18/Otopsi/VIII/2025/RS Bhayangkara, Tanggal 07 Agustus 2025, Hasil pemeriksaan yaitu: I. PEMERIKSAAN LUAR : 1. Jenazah tertutup dengan sepotong kain warna dasar oranye corak kembang-kembang warna putih. Pada daerah kaki terikat kain batik warna kuning, biru dan hitam. Jenazah berpakaian celana pendek warna hitam, pada bagian kanan bawah terdapat logo “Ferrari”, pada bagian kiri bawah terdapat logo “Puma” dan pada samping kiri dan kanan bertuliskan “FERRARI SCUDERIA” warna hitam, celana dalam warna hitam. 2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh delapan sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada daerah lengan atas kiri terdapat tato gambar kalajengking warna hitam. 3. Tanda kematian, kaku mayat pada otot-otot besar, lebam mayat pada belakang tubuh warna ungu hilang pada penekanan. 4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar: a. Pada daerah lengan kiri, punggung tangan kanan terdapat luka berbentuk titik sekitarnya terdapat resapan darah. b. Pada daerah dagu kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan dan lima sentimeter di bawah sudut bibir terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot. c. Pada daerah pangkal leher kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tujuh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.- d. Pada daerah dada kiri atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, sembilan belas sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus empat belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang satu koma dua sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga dada. e. Pada daerah dada kiri bawah, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan depan dan tiga puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet disertai memar dengan ukuran enam sentimeter kali lima sentimeter. f. Pada daerah pinggang kiri, enam belas sentimeter dari garis pertengahan depan, empat puluh satu sentimeter di bawah puncak bahu dan sembilan puluh dua sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari depan atas ke belakang bawah dengan ukuran panjang satu sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk ke rongga perut. g. Pada daerah pergelangan tangan kiri terdapat luka lecet dengan ukuran empat koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter. h. Pada daerah lutut kiri terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas sembilan koma lima sentimeter kali lima sentimeter. i. Pada daerah lutut kanan terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter. j. Pada daerah punggung kaki kiri terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas enam sentimeter kali empat sentimeter. k. Pada daerah punggung kaki kanan terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran seluas delapan sentimeter kali tiga koma lima sentimeter.
II. PEMERIKSAAN DALAM :
III. ALUR LUKA: Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri atas (d) membentuk alur sebagai berikut:Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada melalui jaringan antar iga kedua, menembus paru kiri baga atas dan menembus pembuluh nadi utama. Alur luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur delapan koma lima sentimeter.
IV. KESIMPULAN : 1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar empat sampai enam jam pada saat pemeriksaan. 2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar : a. Pada pemeriksaan ayat empat (a) adalah sesuai tanda perawatan medis. b. Pada pemeriksaan ayat empat (b), (c), (d) dan (f) adalah kekerasan tajam. c. Pada pemeriksaan ayat empat (e), (g), (h), (i), (j) dan (k) adalah kekerasan tumpul. 3. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah dada kiri atas yang masuk ke rongga dada memotong pembuluh nadi utama sehingga terjadi perdarahan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP ------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair Bahwa terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), saksi ABDUL MUCHLIS RAWASI alias ALO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jln. Sion Nomor 21 Kel. Sario Utara Lingk I Kec. Sario Kota Manado tepatnya di rumah milik keluarga saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut yakni terhadap ALBETO BENEDICT JOEL TANOS alias BETO, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI baru selesai rawat inap/opname di Rumah Sakit Advend Teling kemudian saksi dijemput oleh korban ALBRERTO BENEDICT JOEL TANOS alias BETO dimana saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban memiliki hubungan pacaran, selanjutya korban menjemput saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dengan mengunakan mobil bersama dengan saksi STEFANUS LIONNEL MANDEY alias STIVE menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea Kota Manado untuk makan dan mandi;
Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban keluar rumah bersama dengan saksi STEVE MANDEY, saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI menuju ke kawasan megamas tepatnya di kawasan sunbay, dimana saat itu yang turun hanya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, saksi STEVE MANDEY, saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI, Korban tidak ikut turun karena korban sudah janjian makan malam dengan kedua orangtuanya;
Bahwa sekitar pukul 23.00 wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI kembali dijemput oleh korban di sanbay kawasan megamas selanjutya menuju Master Billiard untuk main billiard sekitar 1 (satu) jam sampai pukul 00.00 wita;
Bahwa sekitar pukul 00.00 wita saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban lanjut makan di KFC megamas sampai pukul 01.00 wita dini hari, setelah selesai makan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI untuk mengambil obatnya yang tertinggal di rumah, kemudian sesampainya di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI langsung minum obat tersebut dan selanjutnya korban mengajak saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI untuk pergi ke rumah korban di Kelurahan Sindulang;
Bahwa sekitar Pukul 01.15 wita dini hari saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban menuju ke rumah korban di Keluarahan Sindulang tetapi saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban mampir di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado samping SMA Perintis, karena diminta oleh saksi CLAUDIA LOMBOGIA dan saksi JESICA CHALCY ABIGAIL ABAS alias CIKA untuk mampir di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE dan setelah tiba di rumah tersebut saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban diberikan bunga oleh saksi CLAUDIA LOMBOGIA dan saksi JESICA CHALCY ABIGAIL ABAS alias CIKA karena baru keluar Rumah Sakit sedangkan pemilik rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE tidak berada ditempat;
Bahwa selanjutnya saat akan pergi saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban ditahan oleh saksi CLAUDIA LOMBOGIA agar supaya mampir sebentar dan disetujui oleh korban sehingga saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban turun dari mobil dan langsung masuk ke rumah jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado diikuti saksi DAVID RAMBING dan saksi STIVE MANDEY, kemudian saat masuk ke dalam rumah sudah ada minuman keras selanjutnya korban langsung minum minuman keras kecuali saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI karena baru keluar rumah sakit sampai pukul 03.00 wita dini hari;
Bahwa sebelumnya yang ada di rumah tersebut, ada saksi JESICA CHALCY ABIGAIL ABAS alias CIKA, Saksi JORGIO ADONAI VENCENTZA MOPOLIU alias ADON, Lk. GINO, Saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA, terdakwa RAZYAH ADITYA ACHMAD alias ACA yang sedang meminum minuman keras berjenis Bir Casanova 1 (satu) dus dan cap tikus, tidak lama kemudian pemilik rumah saksi CINDY BOSEKE datang bersama dengan Saksi CLAUDIA LOMBOGIA bersama dengan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING ikut bergabung minum minuman keras dan karena sudah banyak orang yang datang bergantian sehingga korban sudah merasa tidak nyaman selanjutnya korban mengajak saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI untuk ke rumanya di Kelurahan Sindulang;
Bahwa sekitar pukul 03.00 wita dini hari korban bersama dengan saksi STEFANUS LIONEL MANDEY dan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI ALIAS JIJI tiba di rumah korban di Kelurahan Sindulang, dan korban bersama dengan saksi STEFANUS LIONEL MANDEY, lelaki MORIYENTES WULUR, dan lelaki DAVID RAMBING melanjutkan minum-minuman keras, selanjutnya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI meminta korban untuk diantarkan pulang, karena sudah pagi dan akan menjenguk oma yang di rawat di Rumah Sakit Advent Teling, tetapi saat itu korban menyampaikan bahwa korban sudah tidak mampu lagi membawa mobil dan karena pada saat itu kondisi korban sudah tidak bisa mengantarkan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI pulang maka saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI menelfon saksi CALUDIA RAWUNG melalui Video Call Whatsaap (WA) untuk menanyakan apakah saksi CLAUDIA RAWUNG masih di rumah saksi CINDY BOSEKE dan meminta untuk menjemput saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan kemudian saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI menghubungi saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA melalui chat Whatsaap (WA) untuk mengantarkan saksi CLAUDIA RAWUNG ke ruman korban di Kelurahan Sindulang sekalian menjemput saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI;
Bahwa sekira pukul 06.30 wita saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA dan Saksi CALUDIA RAWUNG sampai di rumah korban di Kelurahan Sindulang selanjutya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI langsung pulang bersama saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA dan Saksi CLAUDIA RAWUNG dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, akan tetapi dalam perjalanan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL CHRISTHAM JAYA dan Saksi CALUDIA RAWUNG singgah di rumah saksi CINDY BOSEKE jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado karena akan mengantarkan saksi CALUDIA RAWUNG terlebih dahulu, sesampainya di rumah CINDY BOSEKE, saksi CINDY BOSEKE memangil Saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI karena Saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI tinggal bersama di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea Kota Manado maka saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI memutuskan untuk pulang bersama saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI;
Bahwa selanjutya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI langsung pulang tetapi dalam perjalanan karena sudah pagi hari banyak polisi di jalan maka saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan saksi M. TRISTAN DJIBRIL alias BILI memutuskan untuk kembali lagi ke rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado sambil menunggu polisi bubar dan pukul 07.00 Wita selanjutnya saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI masuk kembali di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE sambil menunggu waktu pulang dan saat itu sudah ada saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING, saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO yang sebelumnya saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO telah minum minuman keras di rumah jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado tersebut dari pukul 03.10 wita sampai pukul 06.30 wita dan saat itu saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO berpamitan pulang akan ke kantor PT.Taspen dan meminta pisau yang dibawa oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa RAZYAH ADITYA ACHMAD alias ACA untuk dikembalikan kepada saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan terdakwa ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO, yang oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING mengantarkan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO ke rumahnya kemudian saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING langsung pulang ke rumahnya;
Bahwa sekitar pukul 07.15 wita saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING di Whatsaap (WA) oleh saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO untuk kembali lagi ke rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado dan melanjutkan minum-minuman keras dan sekitar pukul 07.25 wita, saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING tiba kembali lagi di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE dan melanjutkan minum-minuman keras bersama dengan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan yang lainnya yang masih ada di rumah saksi CINDY INJILIA I. BOSEKE.
Bahwa korban yang berada di rumah di Kelurahan Sindulang kemudian mengajak saksi STEFANUS LIONEL MANDEY untuk menyusul saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI di Kel. Ranotana Weru lingk IV Kec. Wanea karena tidak ada kabar kalau saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI telah tiba di rumahnya, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX. King Warna hitam milik korban bersama saksi STEFANUS LIONEL MANDEY menuju ke rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI, namun sesampainya di rumah STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI ternyata saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI tidak berada di rumah dan saat itu korban dan saksi STEFANUS LIONEL MANDEY bertemu dengan saksi SWEETLY YESAKSI DEVE LOLOWANG di rumah saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan korban langsung menanyakan kepada saksi SWEETLY YESAKSI DEVE LOLOWANG apakah melihat saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI dan saksi SWEETLY YESAKSI DEVE LOLOWANG menyampaikan bahwa tadi temanya yang bernama saksi JUAN HOSEA PRAMUDYA alias WANDI sempat mengirim video grup dan di dalam Video tersebut ada STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI yang berada di rumah saksi CINDY BOSEKE di di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado, mengetahui hal tersebut saksi STEFANUS LIONEL MANDEY dan korban langsung menuju rumah saksi CINDY BOSEKE di jalan Sion di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado dan sesampainya disana ternyata benar STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI berada dirumah tersebut;
Bahwa kemudian korban ALBERTO TANOS alias BETO langsung menuju ke arah rumah saksi CINDY BOSEKE di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado untuk bertemu dengan saksi STEFANIE ANGGRAYNI FIRGIE GONI alias JIJI yang saat itu saksi STEFANUS LIONEL MANDEY ikut dari belakang dan oleh korban ALBERTO TANOS alias BETO langsung menendang pintu rumah saksi CINDY BOSEKE di di jalan Sion Nomor 21 Kelurahan Sario Utara Lingkungan I Kecamatan Sario Kota Manado dan mengena ke saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan saksi VERONICA MINGGA yang berada di belakang pintu masuk rumah saksi CINDY BOSEKE dan saksi VERONICA MINGGA saat itu mengeluarkan kata-kata “balia kua kalau buka pintu anjing” (lihat-lihat kalau buka pintu, anjing), selanjutya saksi ERVANNASIO SIGING tidak terima dengan kejadian yang dialami saksi VERONICA MINGGA dan membela saksi VERONICA MINGGA dan merespon juga dengan kata-kata “bro balia kua kalau buka pintu so kana orang” (bro/brother lihat-lihat kalau buka pintu sudah kena orang ini), namun belum sempat selesai berbicara, saksi ERVANNASIO SIGING langsung dipukul oleh korban ALBERTO BENEDICT JOEL TANOS alias BETO dan dipisahkan oleh saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO mengeluarkan kata-kata “Bro so salah nga pukul orang” (bro/brother sudah salah pukul kamu), dan terjadi perkelahian antara korban dengan saksi ERVANNASIO SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO (2 orang lawan 1 orang) dan korban langsung memukul ke arah wajah dari saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO yang mengenai dibagian mata sebelah kiri saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO sampai terjatuh dan korban ALBERTO TANOS alias BETO sempat menendang saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING terpental di atas meja dan mengakibatkan gelas yang ada di atas meja tersebut pecah, bahwa setelah korban ALBERTO TANOS alias BETO sudah sedikit tenang saat itu saksi STEFANUS LIONEL MANDEY dengan posisi yang sama menghadap ke arah korban ALBERTO TANOS alias BETO membelakangi saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO, dimana situasi mulai kondusif tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri saksi STEFANUS LIONEL MANDEY, saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING mengeluarkan pisau badik penusuk yang berada di dalam tas hitam milik saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING yang disimpan tidak jauh dari tempat duduk saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING yang terbuat dari besi stainless dengan gagang terbuat dari plastik yang di balut selotip berwarna hitam dan sarung pisau terbuat dari kertas yang dibungkus selotip berwarna hitam dengan panjang mata pisau 13,1 cm, lebar mata pisau 1,5 cm, panjang gagang pisau 6,1 cm, lebar gagang pisau 2,5 cm, panjang sarung pisau 13,3 cm, lebar sarung pisau 2 cm; dan dipegang dengan menggunakan tangan kiri saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING sambil disembuyikan di belakang punggung yang tidak dilihat oleh korban dan pada saat saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO akan membalas untuk memukul korban namun korban menghindar dan pukulan dari saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO tidak kena dan pada saat itu saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING yang memegang pisau dengan tangan kiri langsung mengarahkan pisau yang telah dipegang oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING tersebut dan menusuk ke arah tubuh korban dengan menggunakan tangan kiri saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING sebanyak 5 (lima) kali ke arah bagian Vital tubuh korban dimana yang pertama kali saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING arahkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri, yang ke dua dada dan perut sebelah kiri, selanjutnya korban tersungkur ke kursi yang ada di belakang korban namun oleh saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING tidak menghentikan tikaman dan saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO tidak menghindari terjadinya penikaman dan pemukulan dan saat itu saksi ERVANNASIO DEFERDE SIGING kembali menikam korban pada bagian leher bawah, serta pada dagu bawah korban, dan oleh terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA mendorong saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO (kakak terdakwa) keluar ruangan dan mengatakan kepada korban “mengapa memukul kakanya” dan korban menjawab “ngoni samua sama” (kalian semua sama) dan pada saat saksi ABDUL MUCHLIS RUWASI alias ALO dan terdakwa RAZYAH A. ACHMAD alias ACA sudah berada di luar rumah tidak lama kemudian korban juga ikut keluar dalam kondisi sudah terkena tikaman sambil memegang dada sebelah kiri dan korban dalam keadaan sudah terluka sambil memegang dada sebelah kiri namun saksi ABDUL MUCHLIS RAWASI alias ALO dengan cepat kembali memukul korban pada bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA mengatakan “kita nda trima dia (beto) pukul kita pe kaka’ (saya tidak terima korban pukul kakak saya”, dan terdakwa RAZYAH ADITIA ACHMAD alias ACA bersama-sama memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengena pada bagian leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dimana saat itu korban yang sudah kena tikaman dari terdakwa dan langsung dilerai oleh saksi SWEETLY YESAYA DAVE LOLOWANG dengan cara mendorong sambil menyiku terdakwa RAZYAH A. ACHMAD alias ACA selanjutya korban dibawa oleh saksi JUAN PRAMUDIA alias WANDI bersama dengan saksi ANUGERAH ALHAK NATANIEL C. JAYA naik ke motor saksi Honda Vario warna Merah dan menuju rumah sakit RS Bhayangkara dan ditangani diruang IGD RS Bhayangkara Manado dimana korban sudah berlumuran darah dan terdapat luka tusukan pada bagian dada kiri, perut kiri, dibawah leher dan luka pada dagu sekitar 30 menit korban diyatakan meninggal dunia, berdasarkan surat Visum Et Repertum an. ALBERTO JOEL TANOS, Nomor : 18/Otopsi/VIII/2025/RS Bhayangkara, Tanggal 07 Agustus 2025, Hasil pemeriksaan yaitu: I. PEMERIKSAAN LUAR : 1. Jenazah tertutup dengan sepotong kain warna dasar oranye corak kembang-kembang warna putih. Pada daerah kaki terikat kain batik warna kuning, biru dan hitam. Jenazah berpakaian celana pendek warna hitam, pada bagian kanan bawah terdapat logo “Ferrari”, pada bagian kiri bawah terdapat logo “Puma” dan pada samping kiri dan kanan bertuliskan “FERRARI SCUDERIA” warna hitam, celana dalam warna hitam. 2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh delapan sentimeter, berat badan tidak ditimbang. Tanda khusus, pada daerah lengan atas kiri terdapat tato gambar kalajengking warna hitam. 3. Tanda kematian, kaku mayat pada otot-otot besar, lebam mayat pada belakang tubuh warna ungu hilang pada penekanan. 4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar: a. Pada daerah lengan kiri, punggung tangan kanan terdapat luka berbentuk titik sekitarnya terdapat resapan darah. b. Pada daerah dagu kanan, dua sentimeter dari garis pertengahan depan dan lima sentimeter di bawah sudut bibir terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang dua sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot. c. Pada daerah pangkal leher kanan, satu koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus dua puluh tujuh sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka otot.- d. Pada daerah dada kiri atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, sembilan belas sentimeter di bawah puncak |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
