Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Mnd MUSTARI ALI,S.H.,M.H RACHMAT RISKI HUNTUA alias ACONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1563 / P.1.10/ Enz.2/ 04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTARI ALI,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT RISKI HUNTUA alias ACONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa  terdakwa  RACHMAT RIZKI HUNTUA alias ACONG pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar  jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kelurahan Singkil Satu Kec.Singkil Kota Manado, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan percobaan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

Berawal pada sekitar pertengahan bulan Januari 2024 saksi REVELITO A.FLADY LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F.WULUR selaku Bintara Polri Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut mendapatkan informasi adanya peredarann obat keras jenis Trihexaphenidyl di wilayah kota Manado, selanjutnya saksi REVELITO A.FLADY LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F.WULUR melakukan pengecekan serta pengumpulan informasi dan pada waktu dan temapt tersebut di atas saksi REVELITO A.FLADY LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F.WULUR melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yang baru saja mengambil paket kiriman jasa pengiriman Ninja Expres dan saat terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti selanjutnya oleh saksi REVELITO A.FLADY LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F.WULUR langsung melakukan interogasi  oleh terdakwa mengakui bahwa paket tersebut berisi obat keras jenis Trihexaphenidyl  dan saat paket dibuka oleh tenyata benar paket tersebut berisi 1000 (seribu) butir obat keras jenis Trihexaphenidyl,  dan oleh terdakwa terdakwa akan mengedarkan obat keras Trihexaphenidyl tersebut setelah menerima paket kiriman dari Ninja Expres namun belum sempat dilakukan oleh terdakwa karena sudah ditangkap  dan selanjutnya terdakwa bersama paket yang berisi obat keras Trihexaphenidyl dan barang bukti HP Oppo !17K  langsung dibawa ke Kantor Polda untuk diproses.

Bahwa terdakwa menerima paket yang berisi obat keras Trihexaphenidyl kiriman tersebut dari lelaki MOCHTAR JAMAL alias OTAY  yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tuminting Manado dengan dijanjikan akan mendapatkan uang atau upah dan juga oleh terdakwa akan di jual di seputaran Kampung Cereme Kel.Singkil Kota Manado sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu) rupiah/butir , dan oleh terdakwa sudah beberapa kali mengedarkan obat keras Trihexaphenidyl dengan cara menjual kepada teman-teman terdakwa diantaranya kepada Perempuan VILISIA SUCI KURNIAWATI UMAR dan Perempuan VINA REGINA TUMENGKOL, dan oleh terdakwa sudah  nbeberapa kali melakukan pemesanan obat keras Trihexaphenidyl kepada lelaki MOCHTAR JAMAL alias OTAY sejak Januari 2023.

Bahwa barang bukti obat keras Trihexaphenidyl sebanyak 1000 (seribu) butir yang diambil sampelnya sebanyak 30 (tiga puluh) butir untuk dilakukan uji di BPOM Manado ternyata benar mengandung Trihexiphenidyl HCL yang termasuk golongan obat-obat tertentu (OOT) dengan kadar 107,28 %, sebagaimana hasil laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado nomor : LHU.102.k.05.17.24.0012 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Vilincia M.E.Lake, S.Farm, Apt,, selaku Ketua Tim  Pengujian Balai Besar POM di Manado.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------

 

        Subsidaier

Bahwa  terdakwa  RACHMAT RIZKI HUNTUA alias ACONG pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar  jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kelurahan Singkil Satu Kec.Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

Berawal pada sekitar pertengahan bulan Januari 2024 saksi REVELITO A.FLADY LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F.WULUR selaku Bintara Polri Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut mendapatkan informasi adanya peredarann obat keras jenis Trihexaphenidyl di wilayah kota Manado, selanjutnya saksi REVELITO A.FLADY LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F.WULUR melakukan pengecekan serta pengumpulan informasi dan pada waktu dan temapt tersebut di atas saksi REVELITO A.FLADY LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F.WULUR melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yang baru saja mengambil paket kiriman jasa pengiriman Ninja Expres dan saat terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti selanjutnya oleh saksi REVELITO A.FLADY LANDANGKASIANG, saksi IMANUEL S.F.WULUR langsung melakukan interogasi  oleh terdakwa mengakui bahwa paket tersebut berisi obat keras jenis Trihexaphenidyl  dan saat paket dibuka oleh tenyata benar paket tersebut berisi 1000 (seribu) butir obat keras jenis Trihexaphenidyl,  dan oleh terdakwa terdakwa akan mengedarkan obat keras Trihexaphenidyl tersebut setelah menerima paket kiriman dari Ninja Expres namun belum sempat dilakukan oleh terdakwa karena sudah ditangkap  dan selanjutnya terdakwa bersama paket yang berisi obat keras Trihexaphenidyl dan barang bukti HP Oppo !17K  langsung dibawa ke Kantor Polda untuk diproses.

Bahwa terdakwa menerima paket yang berisi obat keras Trihexaphenidyl kiriman tersebut dari lelaki MOCHTAR JAMAL alias OTAY  yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tuminting Manado dengan dijanjikan akan mendapatkan uang atau upah dan juga oleh terdakwa akan di jual di seputaran Kampung Cereme Kel.Singkil Kota Manado sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu) rupiah/butir , dan oleh terdakwa sudah beberapa kali mengedarkan obat keras Trihexaphenidyl dengan cara menjual kepada teman-teman terdakwa diantaranya kepada Perempuan VILISIA SUCI KURNIAWATI UMAR dan Perempuan VINA REGINA TUMENGKOL, dan oleh terdakwa sudah  nbeberapa kali melakukan pemesanan obat keras Trihexaphenidyl kepada lelaki MOCHTAR JAMAL alias OTAY sejak Januari 2023 dan terdakwa yang hanya lulusan SMA tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.

Bahwa barang bukti obat keras Trihexaphenidyl sebanyak 1000 (seribu) butir yang diambil sampelnya sebanyak 30 (tiga puluh) butir untuk dilakukan uji di BPOM Manado ternyata benar mengandung Trihexiphenidyl HCL yang termasuk golongan obat-obat tertentu (OOT) dengan kadar 107,28 %, sebagaimana hasil laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado nomor : LHU.102.k.05.17.24.0012 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Vilincia M.E.Lake, S.Farm, Apt,, selaku Ketua Tim  Pengujian Balai Besar POM di Manado.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya