Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa Elfiera Sendukh Pada Hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Ringroad Citraland Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA awalnya terdakwa melewati Jalan Ringroad Citraland Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, kemudian pada saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Hydraulic Excavator warna hijau merek Kobelco, tipe SK200-8 super acera geospec, nomor seri : YN12-T1680 ada terparkir di pinggir jalan ringroad sehingga pada saat itu terdakwa menanyakan siapa pemilik dari 1 (satu) unit Hydraulic Excavator tersebut kepada orang di sekitar tempat terparkirnya 1 (satu) unit Hydraulic Excavator dan pada saat itu ada yang menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Hydraulic Excavator tersebut adalah milik dari saksi Harold Yasper sehingga seminggu kemudian terdakwa mencari nomor telepon dari saksi Harold Yasper dan terdakwa mencoba menghubungi dan mencari saksi Harold Yasper dan tidak pernah ketemu sehingga terdakwa menghubungi saksi Aan Lasiyanto dan memberitahukan bahwa ada pemilik 1 (satu) unit Hydraulic Excavator yaitu saksi Harold Yasper akan menjual excavator miliknya tersebut dengan terdakwa sebagai perantara dalam penjualan excavator tersebut dan kemudian terdakwa membuat surat pelepasan hak yang dimana tanda tangan dari saksi Harold Yasper ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa persetujuan dari saksi Harold Yasper dan kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Aan Lasiyanto dan kemudian menunjukan surat pelepasan hak tersebut sehingga pada saat itu juga saksi Aan Lasiyanto menghubungi saksi Nurhadiyono Alias Kadir yang merupakan pemilik usaha penampungan besi tua untuk membayar 1 (satu) unit Hydraulic Excavator warna hijau merek Kobelco, tipe SK200-8 super acera geospec, nomor seri : YN12-T1680 senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan transaksi pembayaran tersebut dibayarkan secara tunai tanpa membuat kwitansi pembayaran;
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Hydraulic Excavator warna hijau merek Kobelco, tipe SK200-8 super acera geospec, nomor seri : YN12-T1680 senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dijual oleh terdakwa, sudah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi dan sehari-hari.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |