Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
206/Pdt.G/2024/PN Mnd Emmi Evaria Nuriela Purba 1.Ratna Susanto
2.Juan Salomo Rora
3.Joe Sebastian Christoper
4.Jeff Michael Johanes
5.Jean Meigrete Rosmini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 206/Pdt.G/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emmi Evaria Nuriela Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arisdo Fermando SHEmmi Evaria Nuriela Purba
Tergugat
NoNama
1Ratna Susanto
2Juan Salomo Rora
3Joe Sebastian Christoper
4Jeff Michael Johanes
5Jean Meigrete Rosmini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

  3. Menetapkan Penggugat adalah orang yang sah untuk mengurus pengalihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1107;

  4. Menyatakan Jual Beli atas Objek sengketa yang terletak di Desa Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado dengan Sertifikat Hak Guna Nomor : 1107 dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara : Bangunan Kost-kostan Putri

  • Sebelah Timur : Bangunan Kost-kostan Mamusung-Lumingkewas

  • Sebelah Selatan : Keluarga Ahiki-Wuwung

  • Sebelah Barat : Keluarga Tulus-Purba

dengan Luas Tanah 204 Meter Persegi. yang dilakukan Penggugat dengan Para Terugat adalah Sah dan mengikat.

  1. Menghukum Para tergugat untuk melaksanakan Pembuatan Akta Jual Beli serta Membalikan Nama Sertifikat menjadi nama Penggugat

  2. Menghukum Para Tergugat dan Pihak manapun yang memperoleh dari pada Para tergugat untuk Menyerahkan objek sengketa secara sukarela dan untuk dapat dipakai secara bebas oleh Penggugat

  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Subsidair :

Mohon keadilan (aex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak