| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Ayah Pemohon pada Kartu Keluarga nomor: 7171091006150005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, dari nama Ayah Pemohon yang semula tertulis "Kalo Sangari" diperbaiki/disesuaikan menjadi "Jan Sangari";
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga nomor: 7171091006150005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, dari nama Ayah Pemohon yang semula tertulis "Siltje Sumesey" diperbaiki/disesuaikan menjadi "Alice Marie Sumeisey";
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan Pengadilan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kartu Keluarga yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|