| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK : PDS - 05/P.1.12/Ft.1/12/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : SUTANTO ADRIAAN
Tempat lahir : Petta (Sangir Besar)
Umur / Tanggal Lahir : 76 Tahun / 08 Oktober 1949
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Apartemen Pantai Mutiara Tower Bunaken LT.9/6 RT/RW 010/016 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta / Apartemen Regatta Tower Montecarlo LT 8 Unit A / Kelurahan Malalayang II No.88 Kecamatan Malalayang Kota Manado
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta (Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement)
Pendidikan : S M A
II. PENAHANAN :
Penyidik : Kota Manado, sejak tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025
Perpanjangan Penuntut Umum : Kota Manado, sejak tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan 28 September 2025
Penuntut Umum : Kota Manado, sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025
Hakim : Rutan, 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 13 November 2025
Dikeluarkan dari Tahanan Rutan : Tanggal 06 November 2025 Berdasarkan Putusan Sela Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
Saat ini Terdakwa tidak ditahan;
III.DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement secara bersama-sama dengan saksi TOMMY MASSIE, SH., selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow (yang penuntutannya diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri) dan Drs. FRITS TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Kelurahan Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dan di lokasi PT. Conch North Sulawesi Cement Jalan Trans Sulawesi Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 26 Juni 1984, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.23/HGU/DA/84 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah perkebunan Bangka II dan III seluas 66,2396 Ha yang terletak di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dengan masa berlaku sejak tanggal 24 September 1980 sampai dengan 24 September 2005;
- Bahwa pada tanggal 1 Oktober 1984, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.32/HGU/DA/84 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara atas tanah perkebunan Bangka I dengan luas ± 109 Ha yang terletak di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dengan masa berlaku sejak didaftarkan sampai dengan 31 Desember 2009, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Penerima Hak Guna Usaha (HGU) tunduk pada dan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 11 Tahun 1962 jo No. 2 Tahun 1964 yang telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tanggal 20 Agustus 1969 No. 8 Tahun 1969 dan No. 2/Pert/OP/8/1969;
- Luas yang pasti dari tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ini akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil pengukuran oleh Kantor Agraria Kabupaten Bolaang Mongondow/Seksi Pendaftaran Tanah;
- Apabila di dalam areal tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ini ternyata terdapat kedudukan/penggarapan rakyat secara menetap yang sudah ada sebelum pemberian hak ini dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban/tanggung jawab sepenuhnya dari penerima hak yang berlaku;
- Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ini harus dipergunakan untuk usaha dengan tanaman Kelapa;
- Hak Guna Usaha (HGU)ini mulai berlaku sejak tanggal didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten yang bersangkutan/Seksi Pendaftaran Tanah, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009;
- Hak Guna Usaha (HGU) ini akan diperpanjang dengan jangka waktu 25 tahun, apabila pada waktunya kelak, menurut penilaian Pemerintah tanah perkebunan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ini telah diusahakan dengan baik dan memenuhi persyaratan- persyaratan yang ditetapkan.
- Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor SK.32/HGU/DA/84 menyebutkan bahwa dasar pertimbangan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) antara lain sebagai berikut :
- Bahwa tanah yang dimohon Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemohon (PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara) adalah tanah Negara bekas hak Konsesi dikenal dengan nama persil Bangka I seluas ± 109 Ha, terletak di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara menurut Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 30 September 1981 Nomor 979/SKPT/1981 tercatat atas nama Fa. Tjia Tjong Tioe di Manado dan haknya telah berakhir pada tanggal 24 September 1965;
- Bahwa berdasarkan surat persetujuan jual beli di bawah tangan tanggal 29 Maret 1968, tanah tersebut bekas pemegang hak dijual kepada Pusat Koperasi Kopra Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Bahwa berhubung pembubaran Pusat Koperasi Kopra tersebut dan pembentukan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 24 Februari 1977 dimana Pusat Koperasi Kopra Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meleburkan diri kedalamnya, dan dengan Berita Acara Serah Terima tanggal 8 Agustus 1980 maka tanah tersebut dikuasai oleh pemohon;
- Bahwa Gubernur KDH Tk. I Sulawesi Utara dalam suratnya tanggal 19 Agustus 1981 No. 593.41/503/Sekr/81 telah memberikan rekomendasi kesempatan utama untuk memperoleh HGU atas tanah perkebunan tersebut kepada pemohon (PUSKUD) Provinsi Sulawesi Utara;
- Bahwa Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia B) Provinsi Sulawesi Utara dalam Risalah Pemeriksaan Tanah tanggal 22 September 1981, berkesimpulan permohonan tersebut dapat diluluskan dengan alasan antara lain pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan tidak ada keberatan dari pihak lain;
- Bahwa Gubernur KDH Tk. I Sulawesi Utara c.q. Kepala Direktorat Agraria Provinsi Sulawesi Utara dalam suratnya tanggal 30 September 1981 No. 593.41/Agr/1031 jo Ikhtisar permohonan Hak Guna Usaha tanggal 24 September 1981 No. 10/HGU/1981, berkesimpulan permohonan tersebut dapat dikabulkan dengan baik;
- Bahwa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara dalam Rekomendasinya tanggal 21 Oktober 1981 No. 555/593.4/Disbun/VII/81 menyatakan dapat menyetujui atas rencana kerja/Project Proposal pengembangan perkebunan Bangka I oleh pemohon;
- Bahwa Tim Pertimbangan HGU Perkebunan Besar dalam suratnya tanggal 28 Juli 1984 No. 036/Team.HGU/Pert/84 telah memberikan pertimbangan agar permohonan tersebut dapat dikabulkan untuk diberikan HGU selama 25 tahun atas tanah seluas ± 109 Ha;
- Bahwa pemohon (PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara) adalah badan hukum berbentuk Koperasi yang didirikan dengan Akta tanggal 24 Februari 1977, Pengesahan badan hukum dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi Provinsi Sulawesi Utara tanggal 28 April 1977 No. 555/1977 didaftarkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi Provinsi Sulawesi Utara tanggal 28 April 1977 Nomor 1806/BH/V;
- Berdasarkan surat keputusan tersebut, hal-hal diatas bertujuan untuk meningkatkan fungsi perkebunan sebagai salah satu sumber devisa Negara non migas, serta sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Ekonomi Pembangunan maka dipandang tidak ada keberatan untuk memberikan Hak Guna Usaha atas tanah Perkebunan tersebut kepada pemohon (PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara).
- Bahwa pada tanggal 28 Mei 1985, Departemen Dalam Negeri menerbitkan Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.23/HGU/DA/84 dan SK Menteri Dalam Negeri Nomor SK.32/HGU/DA/84 tentang pemberian HGU atas tanah perkebunan Bangka II dan III seluas 66,2396 Ha dan tanah perkebunan Bangka I seluas 103,6745 Ha yang terletak di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dengan nama pemegang hak yaitu PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara dengan masa berlaku hak selama 25 tahun yaitu sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2009;
- Bahwa pada tanggal 30 April 2015, Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement mengadakan Perjanjian Kerjasama Proyek Sulawesi Utara dengan PT. Conch International Trade Indonesia yang berkantor di Perwata Tower Lantai 5 Suite E&F Jalan Pluit Selatan Raya, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan dan lokasi proyek terletak di Desa Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, yaitu perusahaan pemegang Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1422/1/IP/PMA/2015 dan Nomor Perusahaan 07093.2015 yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal tertanggal 15 Juni 2015. Di mana perjanjian kerjasama antara Terdakwa SUTANTO ADRIAAN (PT Sulenco Bohusami Cement) dengan PT Conch International Trade Indonesia (PT. Conch) berisi antara lain :
- PT Sulenco Bohusami Cement telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas lahan tambang yang berlokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (dengan cadangan 88 juta ton) dan Izin Lokasi untuk pembangunan proyek semen (perlu diperpanjang) serta perizinan lainnya dan juga telah menyelesaikan pembebasan lahan gunung gamping dan tanah di sekitarnya;
- PT Conch International Trade Indonesia (Conch Indonesia) adalah Perseroan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang bergerak di bidang pembangunan, investasi, manajemen pabrik semen yang memiliki teknologi standar internasional. (PT Conch North Sulawesi Cement akan melakukan investasi pembangunan pabrik semen di Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Perindustrian);
- PT Conch International Trade Indonesia (Conch Indonesia) akan mendirikan PT Conch North Sulawesi Cement di Indonesia sebagai investasi proyek semen, rencana investasi pembangunan line produksi klinker, cement mill, pembangkit listrik untuk kebutuhan sendiri, pelabuhan dan prasarana pendukung produksi;
- PT Sulenco Bohusami Cement beserta seluruh pemegang saham setuju untuk mengalihkan lahan gunung gamping, tanah, perizinan lainnya kepada PT Conch International Trade Indonesia, meliputi :
- Lahan sekitar 341 Ha (termasuk 13 Ha lahan Pelabuhan dan koridor, serta lahan gunung gamping dan pabrik yang belum dibebaskan sebanyak 33 Ha). PT Sulenco Bohusami Cement menyelesaikan proses dan administrasi lahan tersebut kemudian dialihkan kepada PT Conch International Trade Indonesia;
- Dengan cadangan sumber daya gamping sekitar 88 juta ton, dikarenakan masa berlaku IUP OP telah habis, pemegang saham dari pihak pertama akan mendirikan perusahaan tambang yang baru dan memohonkan IUP OP dan kemudian akan mengalihkan 100?ri saham perusahaan tersebut kepada PT Conch International Trade Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh PT Conch International Trade Indonesia;
- Perizinan terkait lahan tambang, lahan pabrik dan pelabuhan telah diperoleh. PT Sulenco Bohusami Cement bertanggung jawab untuk melakukan perpanjangan perizinan yang masa berlakunya telah habis dan perizinan baru atas nama PT Conch International Trade Indonesia;
- Aset lainnya yang berhubungan dengan proyek;
- PT Sulenco Bohusami Cement mengalihkan tanah seluas 341 Ha kepada PT Conch International Trade Indonesia, diantaranya :
- Lokasi pabrik seluas 122 Ha, diantaranya lahan seluas 15 Ha yang belum dibebaskan;
- Lokasi pabrik seluas 126 Ha, diantaranya lahan seluas 8 Ha yang belum dibebaskan;
- Pembebasan lahan baru Pelabuhan dan koridor seluas 13 Ha;
- Area peledakan dan lahan untuk perkembangan proyek seluas 80 Ha, diantaranya lahan seluas 10 Ha belum dibebaskan.
- Bahwa untuk memenuhi kebutuhan lahan PT Conch International Trade Indonesia (PT. Conch) sebagaimana Perjanjian Kerjasama Proyek Sulawesi Utara antara Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan PT Conch International Trade Indonesia (PT. Conch) tanggal 30 April 2015 tersebut maka pada bulan Maret 2016 Terdakwa SUTANTO ADRIAAN meminta bantuan kepada saksi Deany Welson Josep Keintjem, AP.tnh untuk mempertemukan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan Pengurus PUSKUD Sulawesi Utara di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulut oleh karena Terdakwa SUTANTO ADRIAAN bermaksud untuk mengambil alih tanah PUSKUD yang ada di Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow, dan atas permintaan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN tersebut saksi Deany Welson Josep Keintjem, AP.tnh mempertemukan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan. Drs. FRIST TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Sulawesi Utara;
- Bahwa dari pertemuan antara Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan Drs. FRIST TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Sulawesi Utara disepakati bahwa PUSKUD Sulawesi Utara akan mengalihkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PUSKUD Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Terdakwa SUTANTO ADRIAAN, walaupun mereka mengetahui tanah Hak Guna Usaha (HGU) PUSKUD tersebut sudah habis masa berlakunya pada tahun 2009;
- Bahwa tanggal 27 Juli 2016 dengan diketahui oleh Saksi TOMMY MASSIE, S.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow terjadi penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum Tanah eks HGU Nomor 1/Inobonto I seluas 662.800 m2 dan Eks HGU Nomor 2/Inobonto I seluas 1.036.745 m2 yang terletak di Desa Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dari Drs. FRITS TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan memberikan ganti rugi penguasaan tanah dan tanaman sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), padahal Drs. FRITS TAIRAS (Alm) maupun Terdakwa SUTANTO ADRIAAN mengetahui bahwa :
- Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah untuk perkebunan tersebut sudah tidak lagi diperpanjang karena akan dialihfungsikan menjadi kawasan industry.
- Tanah Hak Guna Usaha (HGU) sudah lewat masa berlakunya dan sudah kembali menjadi tanah yang yang dikuasai langsung Negara, dimana PUSKUD tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut;
- Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir jangka waktunya, tidak diperpanjang, dan tidak diperbarui, haknya hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah yang yang dikuasai langsung Negara, dan Tanah negara bukan objek perbuatan hukum karena yang dapat menjadi objek perbuatan hukum adalah tanah hak yang jangka waktunya masih berlaku;
- Dengan hapusnya Hak Guna Usaha (HGU) maka sudah tidak ada lagi hubungan hukum antara bekas subjek Hak Guna Usaha (HGU) dan bekas objeknya (tanah eks HGU)
- Dan saksi TOMMY MASSIE, S.H., mengetahui bahwa :
- Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir jangka waktunya, tidak dapat diperpanjang, dan tidak diperbarui, haknya hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara;
- Tanah negara bukan objek perbuatan hukum;
- Yang dapat menjadi objek perbuatan hukum adalah tanah hak yang jangka waktunya masih berlaku;
- Dengan hapusnya Hak Guna Usaha (HGU), maka hubungan antara subjek dan objek tidak ada lagi;
- Dengan hapusnya Hak Guna Usaha (HGU) maka sudah tidak ada lagi hubungan hukum antara bekas subjek Hak Guna Usaha (HGU) dan bekas objeknya (tanah ex HGU).
Bahkan saksi TOMMY MASSIE, S.H., mengetahui bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian, seharusnya melaporkan ke Kanwil BPN tentang hapusnya Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, dan tidak menyetujui pengalihan atas tanah negara tersebut.
- Bahwa atas penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum tanah eks HGU tersebut, Drs. FRITS TAIRAS (Alm) menerbitkan 2 (dua) Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Penguasaan Atas Tanah kepada Terdakwa SUTANTO ADRIAAN yang ditandatangani oleh Drs. FRITS TAIRAS (Alm), saksi-saksi yaitu SYAFRUDIN LAYA dan ANG SOE HONG, serta diketahui oleh Saksi TOMMY MASSIE, S.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, di mana dalam surat pernyataan tersebut menjelaskan;
- Bahwa PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan/melepaskan penguasaan atas tanah Hak Guna Usaha yang telah berakhir haknya tahun 2009;
- Bahwa PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara tidak keberatan apabila tanah tersebut akan dimohonkan hak atas tanah oleh PT Sulenco Bohusami Cement karena telah menerima ganti rugi penguasaan tanah dan tanaman Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Eks HGU Nomor 1/Inobonto I dan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk HGU Nomor 2/Inobonto I;
- Bahwa Drs. FRITS TAIRAS (Alm) menjamin :
- Atas tanah tersebut tidak terkena sitaan dan tidak tersangkut dalam perkara;
- Tanah tersebut tidak dibebankan dengan hak tanggungan/tidak dijadikan jaminan hutang dengan cara apapun;
- Tanah tersebut belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apapun;
- Tidak ada pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut;
- Tanah tersebut bukan aset Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- Tanah tersebut tidak masuk dalam Kawasan hutan/mangrove;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement dan Drs.FRIST TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Sulawesi Utara yang melakukan penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum tanah eks HGU Nomor 1/Inobonto I seluas 662.800 m2 dan Eks HGU Nomor 2/Inobonto I seluas 1.036.745 m2 yang terletak di Desa Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yang disetujui oleh saksi TOMMY MASSIE, SH, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, telah ditentukan;
- Pasal 12 ayat 1 huruf (g): “menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus”
- Pasal 12 ayat 1 huruf (h): “menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.”
- Pasal 17 ayat (1) :
Huruf a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
Huruf b. hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara;
- Pasal 18 ayat 1: “Apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri.”
- Bahwa selanjutnya Drs. FRITS TAIRAS (Alm) menitipkan 2 (dua) buah Asli Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor I dan II Desa Inobonto I kepada Saksi VENTJE ADOLF JULIUS WALELENG, BA untuk diserahkan kepada TOBING S. LAPIAN (Alm) selaku Sekretaris PUSKUD, dan kemudian TOBING S. LAPIAN (Alm) menyerahkan 2 (dua) buah asli sertifikat HGU tersebut kepada Terdakwa SUTANTO ADRIAAN;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement melakukan pembayaran harga pembelian tanah eks HGU PUSKUD kepada pihak PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI Nomor 0282551331 atas nama Pusat KUD Sulut secara berangsur dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
29 Juni 2016
|
300.000.000,00
|
|
2.
|
3 Agustus 2016
|
700.000.000,00
|
|
3.
|
15 Agustus 2016
|
500.000.000,00
|
|
4.
|
29 September 2016
|
1.000.000.000,00
|
|
|
Jumlah
|
2.500.000.000,00
|
meskipun mengetahui bahwa penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum karena eks pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yaitu PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara sudah tidak ada hubungan hukum dengan tanah eks HGU.
- Bahwa dalam upaya melegalkan penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum tanah eks HGU tersebut, Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement pada tanggal 10 Agustus 2016 mengajukan permohonan pertimbangan teknis dalam rangka izin lokasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow seluas 169,9545 Ha, yang merupakan tanah negara eks HGU PUSKUD, dan atas permohonan tersebut pada tanggal 24 Agustus 2016, Saksi TOMMY MASSIE, S.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor 4/2016, dengan kesimpulan menyetujui untuk kegiatan Pembangunan Pengembangan Industri dan ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat penggunaan tanah adalah sebagai berikut :
- Tanah yang dimohon harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
- Tanah yang dimohon harus sesuai dengan rencana penggunaan tanah;
- Tanah yang dimohon tidak masuk kawasan tertentu;
- Tanah yang dimohon harus sesuai dengan syarat tumbuh tanaman yang direncanakan;
- Bahwa Saksi TOMMY MASSIE, S.H., dengan sengaja menandatangani Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Penerbitan Izin Lokasi Nomor 4/2016 pada angka I Dasar Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan poin 2 dengan tidak mencantumkan nomor dan tanggal serta tahun Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, melainkan yang tercantum dalam Risalah tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang tidak mencantumkan nomor, tanggal dan tahun;
- Bahwa Saksi TOMMY MASSIE, S.H., sengaja menerbitkan dan menandatangani Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor 4/2016 tersebut, meskipun Saksi TOMMY MASSIE, S.H., mengetahui terdapat kekurangan dua dokumen yaitu sketsa letak lokasi yang dimohon dan proposal teknis rencana kegiatan yang dimohon sebagai syarat permohonan penerbitan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi;
- Bahwa setelah tanah eks HGU Nomor 1/Inobonto I seluas 662.800 m2 dan Eks HGU Nomor 2/Inobonto I seluas 1.036.745 m2 (169,9545 Ha) yang terletak di Desa Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara beralih dari PUSKUD Sulawesi Utara ke PT. Sulenco Bohusami Cement melalui penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum maka untuk memenuhi perjanjian antara Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement dengan PT Conch North Sulawesi Cement sebagaimana Perjanjian Kerjasama Proyek Sulawesi Utara tanggal 30 April 2015 maka pada tanggal 21 September 2016, Terdakwa SUTANTO ADRIAAN (PT Sulenco Bohusami Cement) dan PT Conch North Sulawesi Cement menerbitkan Surat Perjanjian Pengalihan Hak atas Tanah untuk Dermaga berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Proyek Sulawesi Utara, yang menyatakan antara lain :
- Keadaan Dasar Pengalihan Hak atas Tanah
PT Sulenco Bohusami Cement mengalihkan hak atas tanah kepada PT Conch North Sulawesi Cement, tanah terletak di daerah dari area rencana pabrik ke koridor pelabuhan serta lokasi pelabuhan industri, PT Sulenco Bohusami Cement sudah memperoleh surat keterangan dari Dinas Pertanahan Daerah.
- Tanggung jawab dan kewajiban pihak PT Sulenco Bohusami Cement
Tiga puluh hari setelah perjanjian ditandatangani, PT Sulenco Bohusami Cement bertanggung jawab untuk menyelesaikan patok batas dan tiga bulan setelah perjanjian ditandatangani, PT Sulenco Bohusami Cement bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah, menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Notaris, dan dalam waktu satu bulan menyelesaikan prosedur balik nama.
- Tanggung jawab dan kewajiban PT Conch North Sulawesi Cement
PT Conch North Sulawesi Cement bertanggung jawab bersama PT Sulenco Bohusami Cement menyelesaikan patok batas, menyelesaikan transaksi tanah dan balik nama, mendapat pengesahan oleh notaris dan mendapat sertifikat tanah dengan legal. Dikarenakan PT Conch North Sulawesi Cement akan menyekat batas tanah koridor pelabuhan komune yang direakuisisi PT Sulenco Bohusami Cement, memastikan tanah PT Sulenco Bohusami Cement dipakai dan dilintasi, PT Conch North Sulawesi Cement ada kewajiban menyediakan jalan koridor supaya PT Sulenco Bohusami Cement memakai.
- Nilai Pemindahan Hak Atas Tanah
Luas tanah pelabuhan sekitar 50 Ha (luas terakhir mengacu pada hasil pengukuran), harga tanah Rp60.000/m2, harga keseluruhan dari pengalihan tanah sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
- Cara Pembayaran
Setelah kedua belah pihak menyelesaikan tanda tangan perjanjian ini, pada saat bersamaan PT Sulenco Bohusami Cement menyerahkan tanah yang tertera pada perjanjian ini kepada PT Conch North Sulawesi Cement, setelah pembangunan jalan dari pabrik ke koridor Pelabuhan serta lokasi industri pelabuhan dimulai, PT Conch North Sulawesi Cement membayar 50?ri harga total kepada PT Sulenco Bohusami Cement yaitu Rp30.000.000.000,00 x 50% = Rp15.000.000.000,00. Setelah PT Sulenco Bohusami Cement menyelesaikan pasal 2.2 pada perjanjian ini, PT Conch North Sulawesi Cement membayar sisa 50% kepada PT Sulenco Bohusami Cement, yaitu Rp30.000.000.000,00 x 50% = Rp15.000.000.000,00.
- Pernyataan dan Jaminan
PT Sulenco Bohusami Cement menjamin sertifikat tanah yang tertera dalam perjanjian ini seluruhnya merupakan milik PT Sulenco Bohusami Cement, dan tidak ada perselisihan maupun sengketa, pinjaman menggadaikan dan lain-lain, jadi PT Conch North Sulawesi Cement tidak akan digugat oleh ini. PT Sulenco Bohusami Cement dengan ini menyatakan bahwa tanah yang akan dipindahkan haknya seperti yang tertera dalam perjanjian ini merupakan satu kesatuan, termasuk seluruh tanaman dan bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Kedua belah pihak menyetujui bahwa pajak transaksi yang timbul dalam pemindahan hak atas tanah ini, akan ditanggung sama rata oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kedua belah pihak menyetujui bahwa biaya notaris untuk pengesahan perjanjian jual beli ditanggung sama rata oleh kedua belah pihak.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN (Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement) mengalihkan hak atas tanah (menjual) seluas 50 Ha dari tanah negara eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara yang terletak di Kelurahan Inobonto I, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow kepada PT Conch North Sulawesi Cement telah selesai setelah Bank BNI Kotamobagu menerbitkan slip/bukti konfirmasi transaksi pemindahbukuan nonfisik menggunakan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari PT Conch North Sulawesi Cement kepada PT Sulenco Bohusami Cement pada pada tanggal 12 Oktober 2016 (sesuai isi perjanjian tanggal 21 September 2016), padahal Terdakwa SUTANTO ADRIAAN, mengetahui bahwa :
- Tidak dibolehkan melakukan ganti rugi tanaman di tanah eks HGU yang sudah berakhir masa berlakunya kemudian langsung dilakukan jual beli atas tanah tersebut kepada pihak lain, karena harus dimohonkan haknya terlebih dahulu agar kepastian peralihannya itu sesuai ketentuan, dan
- Perbuatan “jual beli” yang terjadi tersebut adalah tidak sah, karena tanah eks HGU adalah tanah negara dan tidak bisa dijadikan objek perbuatan hukum.
- Bahwa pada tanggal 19 Maret 2020, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan c.q. Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan surat Nomor HT.02/248-400.19/III/2020 perihal Permohonan Hak Guna Bangunan atas nama PT Sulenco Bohusami Cement, yang isinya pada pokoknya mempersilahkan PT Sulenco Bohusami Cement mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow guna diproses sesuai ketentuan, sepanjang tanahnya tidak dalam sengketa dan penggunaannya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Namun PT Sulenco Bohusami Cement tidak pernah melakukan pengurusan ke Badan Pertanahan Bolaang Mongondow terhadap lokasi eks HGU PUSKUD tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdapat surat permohonan HGB dari ANTHONETA ELLY yang bertindak untuk dan atas nama PT Conch North Sulawesi Cement tanggal 31 Januari 2023 melalui surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 75/SP71.01.HP.01.04/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 perihal Pengantar Penyampaian Berkas Permohonan SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Badan Hukum PT Conch North Sulawesi Cement yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2023, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah c.q. Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan surat Nomor HT.02/561-400.19/V/2023 perihal Permintaan pendapat hukum terkait permohonan pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah seluas 492.200 m2 (empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Inobonto I, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
- Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Gubernur Sulawesi Utara menerbitkan surat Nomor 180/23.5530/Sekr-Ro.Hukum perihal Penerbitan Hak atas Tanah PT Conch North Sulawesi Cement yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang menyatakan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat mendukung investasi yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
- Bahwa secara administrasi PT Conch North Sulawesi Cement telah memenuhi syarat sebagai badan hukum Indonesia untuk mempunyai hak atas tanah dan telah memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (KKPR);
- Bahwa secara normatif lokasi tanah yang dimohonkan telah dikuasai secara fisik dan telah digunakan serta dimanfaatkan sesuai dengan perizinan penggunaan tanah dan tidak ada keberatan dari pihak manapun;
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, terhadap permohonan penerbitan hak atas tanah oleh PT Conch North Sulawesi Cement direkomendasikan untuk dapat diberikan dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa pada tanggal 25 September 2023, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 95/HGB/KEM- ATR/BPN/IX/2023 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Conch North Sulawesi Cement, dan kemudian pada tanggal 29 September 2023, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00026 Kelurahan Inobonto I kepada PT Conch North Sulawesi Cement dengan luas tanah 492.200 m, dimana HGB diberikan selama 30 tahun dan tanggal berakhirnya hak yaitu tanggal 29 September 2053;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement secara bersama-sama dengan saksi TOMMY MASSIE, SH., selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Drs. FRITS TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD yang melakukan peralihan Hak atas Tanah Eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement dan dialihkan kembali kepada PT. Conch North Sulawesi Cement sebagaimana diatas, bertentangan/menyimpang dari ketentuan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 34 yang menyatakan bahwa: “Hak Guna Usaha hapus karena: a. Jangka waktunya berakhir”.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada Pasal 35 ayat 4 yang menyatakan bahwa: “Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.”
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah yang tertuang pada :
- Pasal 12 ayat 1 huruf (g): “menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus”
- Pasal 12 ayat 1 huruf (h): “menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.”
- Pasal 18 ayat 1: “Apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri.”
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan pada Pasal 35 yang menyatakan bahwa: “Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), diajukan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.”
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN bersama-sama dengan Drs. FRITS TAIRAS (Alm) dan saksi TOMMY MASSIE, SH., yang telah mengalihkan Hak atas Tanah Eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement melalui penyerahan/pelepasan penguasaan hak atas tanah (ganti rugi penguasaan tanah dan tanaman) mengakibatkan lepasnya asset (hak) atas tanah eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara seluas 1.699.545 m?2; (169, 9545 Ha) dari kekuasaan negara, sehingga dikuasai/dimiliki oleh Perusahaan/Badan Hukum secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp187.021.985.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dihitung dari nilai wajar benda tanah Negara Eks HGU PUSKUD Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I secara melawan hukum, dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Objek Penilaian
|
Luas (M?2;)
|
Nilai Per M?2;
|
Nilai Wajar (Rp)
|
|
1.
|
Tanah, sesuai Eks Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1/Inobonto I tanggal 28 Mei 1985
|
662.800
|
110.042,38
|
187.021.985.000,00
|
|
2.
|
Tanah, sesuai Eks Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2/Inobonto I Tanggal 28 Mei 1985
|
1.036.745
|
|
|
Jumlah
|
|
110.042,38
|
187.021.985.000,00
|
sesuai Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak Atas Tanah Negara Eks HGU PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement dan dialihkan Kembali kepada PT. Conch North Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP- 135/PW18/5/2025 tanggal 4 Juli 2025, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement berdasarkan Akta Notaris Nomor 106 tanggal 06 Juli 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Ricardus Nangkih Sinulingga, S.H., dan diperbaiki dengan Akta Notaris Nomor 47 tanggal 08 Januari 1996, secara bersama-sama dengan saksi TOMMY MASSIE, S.H., selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow sejak Bulan April 2016 sampai dengan tanggal 01 Juli 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 138/KEP-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan administrator Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara (yang penuntutannya diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri) dan Drs. FRITS TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Kelurahan Lolak Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dan di lokasi PT. Conch North Sulawesi Cement Jalan Trans Sulawesi Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement berdasarkan Akta Notaris Nomor 106 tanggal 06 Juli 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Ricardus Nangkih Sinulingga, S.H., dan diperbaiki dengan Akta Notaris Nomor 47 tanggal 08 Januari 1996;
- Bahwa Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement mempunyai tugas pokok yaitu : mewakili Direktur Utama jika berhalangan dan segala sesuatu yang menyangkut tugas di luar kantor sesuai petunjuk Direktur Utama;
- Bahwa berawal pada tanggal 26 Juni 1984, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.23/HGU/DA/84 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah perkebunan Bangka II dan III seluas 66,2396 Ha yang terletak di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dengan masa berlaku sejak tanggal 24 September 1980 sampai dengan 24 September 2005;
- Bahwa pada tanggal 1 Oktober 1984, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.32/HGU/DA/84 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara atas tanah perkebunan Bangka I dengan luas ± 109 Ha yang terletak di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dengan masa berlaku sejak didaftarkan sampai dengan 31 Desember 2009, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Penerima Hak Guna Usaha (HGU) tunduk pada dan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 11 Tahun 1962 jo No. 2 Tahun 1964 yang telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tanggal 20 Agustus 1969 No. 8 Tahun 1969 dan No. 2/Pert/OP/8/1969;
- Luas yang pasti dari tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ini akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil pengukuran oleh Kantor Agraria Kabupaten Bolaang Mongondow/Seksi Pendaftaran Tanah;
- Apabila di dalam areal tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ini ternyata terdapat kedudukan/penggarapan rakyat secara menetap yang sudah ada sebelum pemberian hak ini dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban/tanggung jawab sepenuhnya dari penerima hak yang berlaku;
- Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ini harus dipergunakan untuk usaha dengan tanaman Kelapa;
- Hak Guna Usaha (HGU)ini mulai berlaku sejak tanggal didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten yang bersangkutan/Seksi Pendaftaran Tanah, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009;
- Hak Guna Usaha (HGU) ini akan diperpanjang dengan jangka waktu 25 tahun, apabila pada waktunya kelak, menurut penilaian Pemerintah tanah perkebunan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ini telah diusahakan dengan baik dan memenuhi persyaratan- persyaratan yang ditetapkan.
- Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor SK.32/HGU/DA/84 menyebutkan bahwa dasar pertimbangan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) antara lain sebagai berikut :
- Bahwa tanah yang dimohon Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemohon (PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara) adalah tanah Negara bekas hak Konsesi dikenal dengan nama persil Bangka I seluas ± 109 Ha, terletak di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara menurut Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 30 September 1981 Nomor 979/SKPT/1981 tercatat atas nama Fa. Tjia Tjong Tioe di Manado dan haknya telah berakhir pada tanggal 24 September 1965;
- Bahwa berdasarkan surat persetujuan jual beli di bawah tangan tanggal 29 Maret 1968, tanah tersebut bekas pemegang hak dijual kepada Pusat Koperasi Kopra Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Bahwa berhubung pembubaran Pusat Koperasi Kopra tersebut dan pembentukan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 24 Februari 1977 dimana Pusat Koperasi Kopra Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow meleburkan diri kedalamnya, dan dengan Berita Acara Serah Terima tanggal 8 Agustus 1980 maka tanah tersebut dikuasai oleh pemohon;
- Bahwa Gubernur KDH Tk. I Sulawesi Utara dalam suratnya tanggal 19 Agustus 1981 No. 593.41/503/Sekr/81 telah memberikan rekomendasi kesempatan utama untuk memperoleh HGU atas tanah perkebunan tersebut kepada pemohon (PUSKUD) Provinsi Sulawesi Utara;
- Bahwa Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia B) Provinsi Sulawesi Utara dalam Risalah Pemeriksaan Tanah tanggal 22 September 1981, berkesimpulan permohonan tersebut dapat diluluskan dengan alasan antara lain pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan tidak ada keberatan dari pihak lain;
- Bahwa Gubernur KDH Tk. I Sulawesi Utara c.q. Kepala Direktorat Agraria Provinsi Sulawesi Utara dalam suratnya tanggal 30 September 1981 No. 593.41/Agr/1031 jo Ikhtisar permohonan Hak Guna Usaha tanggal 24 September 1981 No. 10/HGU/1981, berkesimpulan permohonan tersebut dapat dikabulkan dengan baik;
- Bahwa Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara dalam Rekomendasinya tanggal 21 Oktober 1981 No. 555/593.4/Disbun/VII/81 menyatakan dapat menyetujui atas rencana kerja/Project Proposal pengembangan perkebunan Bangka I oleh pemohon;
- Bahwa Tim Pertimbangan HGU Perkebunan Besar dalam suratnya tanggal 28 Juli 1984 No. 036/Team.HGU/Pert/84 telah memberikan pertimbangan agar permohonan tersebut dapat dikabulkan untuk diberikan HGU selama 25 tahun atas tanah seluas ± 109 Ha;
- Bahwa pemohon (PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara) adalah badan hukum berbentuk Koperasi yang didirikan dengan Akta tanggal 24 Februari 1977, Pengesahan badan hukum dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi Provinsi Sulawesi Utara tanggal 28 April 1977 No. 555/1977 didaftarkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi Provinsi Sulawesi Utara tanggal 28 April 1977 Nomor 1806/BH/V;
- Berdasarkan surat keputusan tersebut, hal-hal diatas bertujuan untuk meningkatkan fungsi perkebunan sebagai salah satu sumber devisa Negara non migas, serta sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Ekonomi Pembangunan maka dipandang tidak ada keberatan untuk memberikan Hak Guna Usaha atas tanah Perkebunan tersebut kepada pemohon (PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara).
- Bahwa pada tanggal 28 Mei 1985, Departemen Dalam Negeri menerbitkan Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.23/HGU/DA/84 dan SK Menteri Dalam Negeri Nomor SK.32/HGU/DA/84 tentang pemberian HGU atas tanah perkebunan Bangka II dan III seluas 66,2396 Ha dan tanah perkebunan Bangka I seluas 103,6745 Ha yang terletak di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara dengan nama pemegang hak yaitu PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara dengan masa berlaku hak selama 25 tahun yaitu sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2009;
- Bahwa pada tanggal 30 April 2015, Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement mengadakan Perjanjian Kerjasama Proyek Sulawesi Utara dengan PT. Conch International Trade Indonesia yang berkantor di Perwata Tower Lantai 5 Suite E&F Jalan Pluit Selatan Raya, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan dan lokasi proyek terletak di Desa Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, yaitu perusahaan pemegang Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1422/1/IP/PMA/2015 dan Nomor Perusahaan 07093.2015 yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal tertanggal 15 Juni 2015. Di mana perjanjian kerjasama antara Terdakwa SUTANTO ADRIAAN (PT Sulenco Bohusami Cement) dengan PT Conch International Trade Indonesia (PT. Conch) berisi antara lain :
- PT Sulenco Bohusami Cement telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas lahan tambang yang berlokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (dengan cadangan 88 juta ton) dan Izin Lokasi untuk pembangunan proyek semen (perlu diperpanjang) serta perizinan lainnya dan juga telah menyelesaikan pembebasan lahan gunung gamping dan tanah di sekitarnya;
- PT Conch International Trade Indonesia (Conch Indonesia) adalah Perseroan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang bergerak di bidang pembangunan, investasi, manajemen pabrik semen yang memiliki teknologi standar internasional. (PT Conch North Sulawesi Cement akan melakukan investasi pembangunan pabrik semen di Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Perindustrian);
- PT Conch International Trade Indonesia (Conch Indonesia) akan mendirikan PT Conch North Sulawesi Cement di Indonesia sebagai investasi proyek semen, rencana investasi pembangunan line produksi klinker, cement mill, pembangkit listrik untuk kebutuhan sendiri, pelabuhan dan prasarana pendukung produksi;
- PT Sulenco Bohusami Cement beserta seluruh pemegang saham setuju untuk mengalihkan lahan gunung gamping, tanah, perizinan lainnya kepada PT Conch International Trade Indonesia, meliputi :
- Lahan sekitar 341 Ha (termasuk 13 Ha lahan Pelabuhan dan koridor, serta lahan gunung gamping dan pabrik yang belum dibebaskan sebanyak 33 Ha). PT Sulenco Bohusami Cement menyelesaikan proses dan administrasi lahan tersebut kemudian dialihkan kepada PT Conch International Trade Indonesia;
- Dengan cadangan sumber daya gamping sekitar 88 juta ton, dikarenakan masa berlaku IUP OP telah habis, pemegang saham dari pihak pertama akan mendirikan perusahaan tambang yang baru dan memohonkan IUP OP dan kemudian akan mengalihkan 100?ri saham perusahaan tersebut kepada PT Conch International Trade Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh PT Conch International Trade Indonesia;
- Perizinan terkait lahan tambang, lahan pabrik dan pelabuhan telah diperoleh. PT Sulenco Bohusami Cement bertanggung jawab untuk melakukan perpanjangan perizinan yang masa berlakunya telah habis dan perizinan baru atas nama PT Conch International Trade Indonesia;
- Aset lainnya yang berhubungan dengan proyek;
- PT Sulenco Bohusami Cement mengalihkan tanah seluas 341 Ha kepada PT Conch International Trade Indonesia, diantaranya :
- Lokasi pabrik seluas 122 Ha, diantaranya lahan seluas 15 Ha yang belum dibebaskan;
- Lokasi pabrik seluas 126 Ha, diantaranya lahan seluas 8 Ha yang belum dibebaskan;
- Pembebasan lahan baru Pelabuhan dan koridor seluas 13 Ha;
- Area peledakan dan lahan untuk perkembangan proyek seluas 80 Ha, diantaranya lahan seluas 10 Ha belum dibebaskan.
- Bahwa untuk memenuhi kebutuhan lahan PT Conch International Trade Indonesia (PT. Conch) sebagaimana Perjanjian Kerjasama Proyek Sulawesi Utara antara Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan PT Conch International Trade Indonesia (PT. Conch) tanggal 30 April 2015 tersebut maka pada bulan Maret 2016 Terdakwa SUTANTO ADRIAAN meminta bantuan kepada saksi Deany Welson Josep Keintjem, AP.tnh untuk mempertemukan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan Pengurus PUSKUD Sulawesi Utara di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulut oleh karena Terdakwa SUTANTO ADRIAAN bermaksud untuk mengambil alih tanah PUSKUD yang ada di Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow, dan atas permintaan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN tersebut saksi Deany Welson Josep Keintjem, AP.tnh mempertemukan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan. Drs. FRIST TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Sulawesi Utara;
- Bahwa dari pertemuan antara Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan Drs. FRIST TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Sulawesi Utara disepakati bahwa PUSKUD Sulawesi Utara akan mengalihkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PUSKUD Sulawesi Utara yang terletak di Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Terdakwa SUTANTO ADRIAAN, walaupun mereka mengetahui tanah Hak Guna Usaha (HGU) PUSKUD tersebut sudah habis masa berlakunya pada tahun 2009;
- Bahwa tanggal 27 Juli 2016 dengan diketahui oleh Saksi TOMMY MASSIE, S.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow terjadi penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum Tanah eks HGU Nomor 1/Inobonto I seluas 662.800 m2 dan Eks HGU Nomor 2/Inobonto I seluas 1.036.745 m2 yang terletak di Desa Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dari Drs. FRITS TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara kepada Terdakwa SUTANTO ADRIAAN dengan memberikan ganti rugi penguasaan tanah dan tanaman sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), padahal Drs. FRITS TAIRAS (Alm) maupun Terdakwa SUTANTO ADRIAAN mengetahui bahwa :
- Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah untuk perkebunan tersebut sudah tidak lagi diperpanjang karena akan dialihfungsikan menjadi kawasan industry.
- Tanah Hak Guna Usaha (HGU) sudah lewat masa berlakunya dan sudah kembali menjadi tanah yang yang dikuasai langsung Negara, dimana PUSKUD tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut;
- Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir jangka waktunya, tidak diperpanjang, dan tidak diperbarui, haknya hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah yang yang dikuasai langsung Negara, dan Tanah negara bukan objek perbuatan hukum karena yang dapat menjadi objek perbuatan hukum adalah tanah hak yang jangka waktunya masih berlaku;
- Dengan hapusnya Hak Guna Usaha (HGU) maka sudah tidak ada lagi hubungan hukum antara bekas subjek Hak Guna Usaha (HGU) dan bekas objeknya (tanah eks HGU)
- Dan saksi TOMMY MASSIE, S.H., mengetahui bahwa :
- Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir jangka waktunya, tidak dapat diperpanjang, dan tidak diperbarui, haknya hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara;
- Tanah negara bukan objek perbuatan hukum;
- Yang dapat menjadi objek perbuatan hukum adalah tanah hak yang jangka waktunya masih berlaku;
- Dengan hapusnya Hak Guna Usaha (HGU), maka hubungan antara subjek dan objek tidak ada lagi;
- Dengan hapusnya Hak Guna Usaha (HGU) maka sudah tidak ada lagi hubungan hukum antara bekas subjek Hak Guna Usaha (HGU) dan bekas objeknya (tanah ex HGU).
Bahkan saksi TOMMY MASSIE, S.H., mengetahui bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian, seharusnya melaporkan ke Kanwil BPN tentang hapusnya Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, dan tidak menyetujui pengalihan atas tanah negara tersebut.
- Bahwa atas penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum tanah eks HGU tersebut, Drs. FRITS TAIRAS (Alm) menerbitkan 2 (dua) Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Penguasaan Atas Tanah kepada Terdakwa SUTANTO ADRIAAN yang ditandatangani oleh Drs. FRITS TAIRAS (Alm), saksi-saksi yaitu SYAFRUDIN LAYA dan ANG SOE HONG, serta diketahui oleh Saksi TOMMY MASSIE, S.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, di mana dalam surat pernyataan tersebut menjelaskan;
- Bahwa PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan/melepaskan penguasaan atas tanah Hak Guna Usaha yang telah berakhir haknya tahun 2009;
- Bahwa PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara tidak keberatan apabila tanah tersebut akan dimohonkan hak atas tanah oleh PT Sulenco Bohusami Cement karena telah menerima ganti rugi penguasaan tanah dan tanaman Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Eks HGU Nomor 1/Inobonto I dan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk HGU Nomor 2/Inobonto I;
- Bahwa Drs. FRITS TAIRAS (Alm) menjamin :
- Atas tanah tersebut tidak terkena sitaan dan tidak tersangkut dalam perkara;
- Tanah tersebut tidak dibebankan dengan hak tanggungan/tidak dijadikan jaminan hutang dengan cara apapun;
- Tanah tersebut belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apapun;
- Tidak ada pihak lain yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut;
- Tanah tersebut bukan aset Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- Tanah tersebut tidak masuk dalam Kawasan hutan/mangrove;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement dan Drs.FRIST TAIRAS (Alm) selaku Ketua PUSKUD Sulawesi Utara yang melakukan penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum tanah eks HGU Nomor 1/Inobonto I seluas 662.800 m2 dan Eks HGU Nomor 2/Inobonto I seluas 1.036.745 m2 yang terletak di Desa Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yang disetujui oleh saksi TOMMY MASSIE, SH, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, telah ditentukan;
- Pasal 12 ayat 1 huruf (g): “menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Negara sesudah Hak Guna Usaha tersebut hapus”
- Pasal 12 ayat 1 huruf (h): “menyerahkan sertifikat Hak Guna Usaha yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.”
- Pasal 17 ayat (1) :
Huruf a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya.
Huruf b. hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara;
- Pasal 18 ayat 1: “Apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri.”
- Bahwa selanjutnya Drs. FRITS TAIRAS (Alm) menitipkan 2 (dua) buah Asli Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor I dan II Desa Inobonto I kepada Saksi VENTJE ADOLF JULIUS WALELENG, BA untuk diserahkan kepada TOBING S. LAPIAN (Alm) selaku Sekretaris PUSKUD, dan kemudian TOBING S. LAPIAN (Alm) menyerahkan 2 (dua) buah asli sertifikat HGU tersebut kepada Terdakwa SUTANTO ADRIAAN;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement melakukan pembayaran harga pembelian tanah eks HGU PUSKUD kepada pihak PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI Nomor 0282551331 atas nama Pusat KUD Sulut secara berangsur dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Jumlah (Rp)
|
|
1.
|
29 Juni 2016
|
300.000.000,00
|
|
2.
|
3 Agustus 2016
|
700.000.000,00
|
|
3.
|
15 Agustus 2016
|
500.000.000,00
|
|
4.
|
29 September 2016
|
1.000.000.000,00
|
|
|
Jumlah
|
2.500.000.000,00
|
meskipun mengetahui bahwa penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum karena eks pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yaitu PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara sudah tidak ada hubungan hukum dengan tanah eks HGU.
- Bahwa dalam upaya melegalkan penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum tanah eks HGU tersebut, Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement pada tanggal 10 Agustus 2016 mengajukan permohonan pertimbangan teknis dalam rangka izin lokasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap tanah yang terletak di Kelurahan Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow seluas 169,9545 Ha, yang merupakan tanah negara eks HGU PUSKUD, dan atas permohonan tersebut pada tanggal 24 Agustus 2016, Saksi TOMMY MASSIE, S.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor 4/2016, dengan kesimpulan menyetujui untuk kegiatan Pembangunan Pengembangan Industri dan ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat penggunaan tanah adalah sebagai berikut :
- Tanah yang dimohon harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
- Tanah yang dimohon harus sesuai dengan rencana penggunaan tanah;
- Tanah yang dimohon tidak masuk kawasan tertentu;
- Tanah yang dimohon harus sesuai dengan syarat tumbuh tanaman yang direncanakan;
- Bahwa Saksi TOMMY MASSIE, S.H., dengan sengaja menandatangani Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Penerbitan Izin Lokasi Nomor 4/2016 pada angka I Dasar Penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan poin 2 dengan tidak mencantumkan nomor dan tanggal serta tahun Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, melainkan yang tercantum dalam Risalah tersebut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang tidak mencantumkan nomor, tanggal dan tahun;
- Bahwa Saksi TOMMY MASSIE, S.H., sengaja menerbitkan dan menandatangani Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi Nomor 4/2016 tersebut, meskipun Saksi TOMMY MASSIE, S.H., mengetahui terdapat kekurangan dua dokumen yaitu sketsa letak lokasi yang dimohon dan proposal teknis rencana kegiatan yang dimohon sebagai syarat permohonan penerbitan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi;
- Bahwa setelah tanah eks HGU Nomor 1/Inobonto I seluas 662.800 m2 dan Eks HGU Nomor 2/Inobonto I seluas 1.036.745 m2 (169,9545 Ha) yang terletak di Desa Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara beralih dari PUSKUD Sulawesi Utara ke PT. Sulenco Bohusami Cement melalui penyerahan /pelepasan pengusaan atas tanah secara melawan hukum maka untuk memenuhi perjanjian antara Terdakwa SUTANTO ADRIAAN selaku Wakil Direktur PT. Sulenco Bohusami Cement dengan PT Conch North Sulawesi Cement sebagaimana Perjanjian Kerjasama Proyek Sulawesi Utara tanggal 30 April 2015 maka pada tanggal 21 September 2016, Terdakwa SUTANTO ADRIAAN (PT Sulenco Bohusami Cement) dan PT Conch North Sulawesi Cem
|