Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Mnd PT Hasjrat Multi Finance Cabang Manado Lieke Nuos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multi Finance Cabang Manado
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Christophorus S.H.PT Hasjrat Multi Finance Cabang Manado
Tergugat
NoNama
1Lieke Nuos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.399.138,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20100.19.01.042190 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) berikut lampirannya adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;

  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;

  4. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan tersebut sebesar Rp. 154.399.138 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta  di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap;

  5. Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara seketika kepada Penggugat apabila tidak dapat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 154.399.138 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :

      • Merk /Type/Jenis : Toyota New Veloz 1.5 M/T

      • Tahun : 2019

      • Warna : White

      • Nomor Polisi : DB 1206 LY

      • Nomor Rangka : MHKM5FA4JKK060303

      • Nomor Mesin : 2NR-F94815

  1. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;

  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila setiap saat lalai memenuhi kewajibannya sesuai isi putusan setiap hari sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Jika Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak