Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.G/2024/PN Mnd Ferdynand Febriano Laurens Mario soebono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 255/Pdt.G/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferdynand Febriano Laurens
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mario soebono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.226.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Perjanjian:

(1). Surat Perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan, tanggal 1 Oktober 2021.

(2). Surat Perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan, tanggal 23 Oktober 2021;

  1. Menyatakan Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan WANPRESTASI sehingga memiliki Kewajiban sebagaimana:

(1). Surat Perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan, tanggal 1 Oktober 2021.

(2). Surat Perjanjian Sewa Kontrak Kendaraan, tanggal 23 Oktober 2021

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar:

(1). Kewajiban kepada Penggugat sebagaimana poin 9 Posita Gugatan a quo sebesar Rp. 1.226.000.000.00,-(satu miliar dua ratus dua puluh enam juta rupiah);

(2). Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kerusakan fisik kendaraan sebagaimana poin 6 Posita Gugatan a quo sebesar Rp.300.000.000,00,-(Tiga Ratus Juta Rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tetap, berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible) yang sekarang ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, yaitu sebagai berikut :

  1. Rumah tempat tinggal Tergugat yang beralamat/terletak di Perumahan Mountain View Blok B 1/3 Lingkungan 2, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;

(2) Apabila belum cukup untuk memenuhi hutang kewajiban dari Tergugat dari penjualan aset nomor (1) dan diatas atau adanya kendala untuk itu, maka semua harta benda Tergugat berupa barang tetap maupun barang bergerak dan berwujud maupun tidak berwujud (intangible) yang sekarang ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, yang rinciannya akan diajukan oleh Penggugat setelah Perkara ini berkekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak