Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahkan Tergugat agar membayar selisih upah yang belum terbayarkan sebesar Rp 1.187.500.000 (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh aset Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |