Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd Tommy Andrean Soetrisno PT. Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado) Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tommy Andrean Soetrisno
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Tergugat agar membayar selisih upah yang belum terbayarkan sebesar Rp 1.187.500.000 (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh aset Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak