| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dijadikan dasar oleh Terlawan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pelawan;
- Menyatan Terlawan melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Mnd tidak dapat dilaksanakan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |