Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
502/Pdt.Bth/2026/PN Mnd 1.SJULTJE RUNTUWAROUW
2.BOIKE NIKOLAS KAUNANG
MARKUS KAUNANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 502/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SJULTJE RUNTUWAROUW
2BOIKE NIKOLAS KAUNANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TAMAKA, S.HSJULTJE RUNTUWAROUW
2AGUS TAMAKA, S.HBOIKE NIKOLAS KAUNANG
Tergugat
NoNama
1MARKUS KAUNANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dijadikan dasar oleh Terlawan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pelawan;
  3. Menyatan Terlawan melakukan perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Mnd tidak dapat dilaksanakan;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak