Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.Plw/2023/PN Mnd PT. CIPUTRA INTERNASIONAL RIDEL METUSALACH, S.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 176/Pdt.Plw/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CIPUTRA INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mariati Dian Atika Indahwati, S.H., M.H.PT. CIPUTRA INTERNASIONAL
Tergugat
NoNama
1RIDEL METUSALACH, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan yang merupakan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemegang sah hak guna bangunan dan pembeli beritikad baik atas sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 / Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70 Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000) atas sebidang tanah seluas 155.856 meter persegi (dahulu tercatat seluas 345.810 meter persegi) yang terletak di Desa Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara dengan batas – batas :
  • Sebelah Utara        : Citraland (dahulu berbatasan dengan tanah dari Nico Eman dan

                            Kel. Makawimbang)

  • Sebelah Timur       : Sungai Sario (dahulu Sungai Sario, tanah Kel. Ratu, Kel. Edin Eman,

                            Kel. Koagow dan tanah dari Kel. Nilam)

  • Sebelah Selatan     : Citraland, Ring Road (dahulu berbatasan dengan tanah dari

                            Edin Eman)

  • Sebelah Barat        : Jalan Manado Tomohon, Citraland, Robby Naga (dahulu berbatasan

                            dengan Jalan Raya Manado – Tomohon)

berdasarkan Akta Jual Beli No. 56/JB/Malalayang/XII/2002 tertanggal 17 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Karel Linduat Butarbutar, S.H., PPAT di Kota Manado antara PT. CIPUTRA INTERNASIONAL sebagai Pembeli dengan Ketua Tim Likuidasi dari perseroan terbatas PT. BANK PINAESAAN q.q. PT. BHUMIGRAHA HADIKARA sebagai Penjual;

4. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No. 56/JB/Malalayang/XII/2002 tertanggal 17 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Karel Linduat Butarbutar, S.H., PPAT di Kota Manado antara PT. CIPUTRA INTERNASIONAL sebagai Pembeli dengan Ketua Tim Likuidasi dari perseroan terbatas PT. BANK PINAESAAN q.q. PT. BHUMIGRAHA HADIKARA sebagai Penjual;

5. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 / Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70/Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000) atas sebidang tanah seluas 155.856 meter persegi (dahulu tercatat seluas 345.810 meter persegi) yang terletak di Desa Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara dengan batas – batas :

  • Sebelah Utara        : Citraland (dahulu berbatasan dengan tanah dari Nico Eman dan

                            Kel. Makawimbang)

  • Sebelah Timur       : Sungai Sario (dahulu Sungai Sario, tanah Kel. Ratu, Kel. Edin Eman,

                            Kel. Koagow dan tanah dari Kel. Nilam)

  • Sebelah Selatan     : Citraland, Ring Road (dahulu berbatasan dengan tanah dari

                            Edin Eman)

  • Sebelah Barat        : Jalan Manado Tomohon, Citraland, Robby Naga (dahulu berbatasan

                            dengan Jalan Raya Manado – Tomohon)

yang berasal dari Akta Jual Beli No. 56/JB/Malalayang/XII/2002 tertanggal 17 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Karel Linduat Butarbutar, S.H., PPAT di Kota Manado antara PT. CIPUTRA INTERNASIONAL sebagai Pembeli dengan Ketua Tim Likuidasi dari perseroan terbatas PT. BANK PINAESAAN q.q. PT. BHUMIGRAHA HADIKARA sebagai Penjual

6. Menyatakan Objek Sita Eksekusi yang berkaitan dengan Sita Eksekusi terhadap tanah yang dipegang oleh Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301  Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70 Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000) adalah sah milik Pelawan;

7. Menyatakan Pelawan bukan pihak dalam Putusan Pengadilan Manado Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tertanggal 12 Maret 2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 90/Pdt/2002/PT.Mdo tertanggal 15 Agustus 2002 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 560 K/Pdt/2003 tertanggal 14 Juli 2005 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor : 424 PK/Pdt/2009 tertanggal 09 Juni 2010;

8. Menyatakan Terlawan tidak memiliki kualifikasi sebagai Pemohon Eksekusi;

9. Menyatakan perbuatan Terlawan telah melanggar hak guna bangunan yang dipegang oleh Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum;

10. Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor : 424 PK/Pdt/2009 tertanggal 09 Juni 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 560 K/Pdt/2003 tertanggal 14 Juli 2005 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 90/Pdt/2002/PT.Mdo tertanggal 15 Agustus 2002 jo. Putusan Pengadilan Manado Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tertanggal 12 Maret 2002 tidak dapat dijalankan (noneksekutabel) yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 / Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70/Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000) yang telah menjadi milik Pelawan yang sah;

11. Menyatakan Penetapan Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tertanggal 29 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado dan penetapan-penetapan lainnya yang berkaitan dengan Sita Eksekusi terhadap tanah milik Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 / Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70/Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000) adalah batal demi hukum dan tidak tidak dapat dijalankan (noneksekutabel);

12. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Nomor : 298/Pdt.G/2001/PN.Mdo tertanggal 29 Agustus 2022 yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado dan penetapan-penetapan lainnya yang berkaitan dengan Sita Eksekusi terhadap tanah milik Pelawan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 301 / Kel. Winangun Satu, Kecamatan Malalayang atas nama PT. CIPUTRA INTERNASIONAL (dahulu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 70/Desa Winangun sebagaimana telah diubah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado pada tanggal 12 Juni 2008 berdasarkan Perda Kota Manado No. 05 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000);

13. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian materiil kepada Pelawan sebesar                Rp. 2.140.000.000,-;

14. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian immateriil kepada Pelawan sebesar               Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

15. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                           Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Pelawan apabila tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

16. Menghukum Turut Terlawan 1 dan Turut Terlawan 2 untuk taat dan patuh pada putusan ini;

17. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;

 

A T A U

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak