| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 203/Pid.Sus/2026/PN Mnd | VERA ERVINA MUSLIM,SH | BRIGITA EKARISTI OMBENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 203/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3482/P.1.10.3/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG pada tanggal 13 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025 bertempat di dealer Honda Rike, Kecamatan Wanea, Kota Manado atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal dari terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG melakukan pengajuan kredit di dealer Honda Rike dan terjadi kesepakatan lewat Perjanjian Kontrak dengan PT. FIFGroup Cabang Manado terkait pembiayaan 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160 CBS Plus berwarna putih dengan Nomor Polisi DB 4631 TL, nomor rangka MH1KF0114SK880457 nomor mesin KF01E1880170, dengan yang ada saat itu terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG melakukan penandatangan terkait waktu permintaan pembiayaan kendaraan yang dibuatkan dalam suatu perjanjian kontrak dengan 36 (tiga puluh enam) kali dengan angsuran setiap buloannya Rp.1.264.000 (satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Kemudian Perjanjian Pembiayaan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia dengan nomor : W25.00075008.AH.05.01 tanggal 25 Mei 2025, kemudian Pada tanggal 13 November 2025 terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG tidak melakukan pembayaran sehingga saksi FINNY FELTI SETIA bertemu dengan terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG untuk menagih namun oleh terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG 1 (satu) unit motor merk Honda Vario sudah dijual dan terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG memperlihatkan surat overalih yang dibuat oleh terdakwa dengan Lk.STEVANUS RUITAN. Bahwa terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG terahkir membayar diangsuran ke 4 selanjutnya dilanjtukan oleh Lk. STEVANUS RUITAN kemudian menunggak diangsuran ke 6 dan masih ada sisa angsuran 26 kali yang belum dibayarkan dan sampai saat ini terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG.-------------------------- ------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa BRIGITA EKARISTI OMBENG sebagai pemberi fidusia, PT. FIFGroup Cabang Manado sebagai penerima jaminan fidusia mengalami kerugian sebesar Rp.37.920.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).-----------------------
---- Perbuatan terdakwa AMMAR MINABARI tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
