Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH MUHAMMAD FAHMI SUHANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 239 / P.1.10/ Eoh.2/ 01/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHMI SUHANI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAHMI SUHANI pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025, sekitar Jam 00.30 Wita bertempat Kelurahan Wawonasa Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, adanya niat melakukan penganiayaan atau merusak kesehatan, rasa sakit, luka atau kerusakan kesehatan terhadap orang yakni saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO dan saksi korban SATRIO SUTRISNO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO yang saat itu sedang tidur di dalam kamar kemudian saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO kaget dan terbangun dikarenakan saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO mendengar berteriak/bakuku dengan mengatakan “WEI SANTOS DIMANA NGANAN INI KITA AMI” (HEI SANTOS DIMANA KAMU INI SAYA AMI) kemudian saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO melihat terdakwa dari celah pintu kamar, terdakwa sudah berada di dalam rumah saksi korban tepatnya didepan pintu kamar dan tiba-tiba terdawa langsung menendang pintu kamar sampai pintu kamar saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO terbuka dan langsung masuk ke dalam kamar mendekati saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO dan langsung menikan saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO dengan menggunakan pisau badik yang terbuat dari besi kuningan yang diarahkan ke bagian dada sebelah kiri namun saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO dapat memegang pisau badik tersebut sehingga jari manis dan jari kelingking saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO mengalami luka dan berdarah, kemudian terdakwa kembali menikam yang kedua kalinya kearah bagian dada sebelah kiri saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO dan saat itu saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO berusahan menghindar namun mengena dibagian dada sebelah kiri hingga dada sebelah kiri saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO mengalami luka tikaman dan mengeluarkan darah. Kemudian Adik saksi korban yakni saksi korban SATRIO SUTRISNO berteriak minta tolong, terdakwa langsung keluar dari dalam kamar saksi korban GATOT SUSANTO SUTRISNO dan pergi mendekati saksi korban SATRIO SUTRISNO dan terdakwa langsung menikam saksi korban SATRIO SUTRISNO yang mengena dibagian lengan tangan sebelah kiri, setelah itu terdakwa langsung berlari keluar dari dalam rumah dan langsung pergi meninggalkan para saksi korban tersebut. -------------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAHMI SUHANI berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah sakit Bhayangkara Tk. III Manado Nomor :VER/1043/XI/2025/Rs.Bhay, tanggal 19 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PERISAI RUMONDOR yang menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama GATOT SUSANTO SUTRISNO, sebagai berikut : ----------------

Pada pemerisaan ditemukan :

  1. Pada daerah dada kiri, terdapat luka terbuka, tepi rata dengan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter kedalama luka satu koma dua sentimeter.
  2. Pada daerah jari manis tangan kiri, terdapat luka terbuka, tepi rata dengan ukuran panjang dua sentimeter kedalaman nol koma tiga sentimeter.
  3. Pada daerah jari kelingking tangan kiri, terdapat luka terbuka, tepi rata dengan ukuran panjang satu koma empat sentimeter, kedalaman nol koma dua sentimeter.

Kesimpulan

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka tusuk di dada kiri dan luka iris di jari manis dan jari kelingking tangan kiri oleh karena kekerasan tajam. -------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD FAHMI SUHANI berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Rumah sakit Bhayangkara Tk. III Manado Nomor :VER/1044/XI/2025/Rs.Bhay, tanggal 19 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PERISAI RUMONDOR yang menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama SATRIO SUTRISNO, sebagai berikut : -------------------------------

Pada pemerisaan ditemukan :

  1. Pada daerah lengan bawah kiri belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dengan ukuran panjang nol koma sembilan sentimeter.
  2. Pada daerah lengan bawah kiri depan, terdapat luka terbuka, tepi rata, dengan ukuran panjang nol koma empat sentimeter.

Kesimpulan

Pada pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka tusuk di lengan bawah kiri oleh karena kekerasan tajam.

 (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). -----------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya