Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon Cq. PT Smart Multi Finance Area Sulawesi Utara. Fajar Sugestyna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon Cq. PT Smart Multi Finance Area Sulawesi Utara.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance Cabang Tomohon Cq. PT Smart Multi Finance Area Sulawesi Utara.
Tergugat
NoNama
1Fajar Sugestyna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 369.249.300,00
Petitum

PRIMAIR 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532124000283 Tanggal 30 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type : MITSUBISHI ALL NEW PAJERO SPORT DAKAR 4X4 2,5 CC DIESEL AT

Nomor Rangka : MK2KSWPNUKJ000256

Nomor Mesin : 4N15UDJ9704

Warna : PUTIH MUTIARA

Tahun : 2019

Nomor Polisi : DB 548 RY

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532124000283 Tanggal 30 April 2024, beserta dengan segala lampirannya. 

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532124000283 Tanggal 30 April 2024 
-- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;

5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04532124000283 Tanggal 30 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika
dan sekaligus sejumlah Rp. 369.249.300.-(tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

  • Sisa nilai angsuran Rp. 11.577.000.- X 23 sisa tenor angsuran = Rp. 266.271.000
  • Denda keterlambatan s.d Tanggal 30 Januari 2025               = Rp. 102.978.300 +

                                                                                                TOTAL       = Rp. 369.249.300

6. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type : MITSUBISHI ALL NEW PAJERO SPORT DAKAR 4X4 2,5 CC DIESEL AT

Nomor Rangka : MK2KSWPNUKJ000256

Nomor Mesin : 4N15UDJ9704

Warna : PUTIH MUTIARA

Tahun : 2019

Nomor Polisi : DB 548 RY

7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberaan barang/kendaraan tersebut, maka eksekusi terhadap putusan perkara a quo dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ; 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER : 

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak