Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd | Roger L. V Hermanus, SH | SENNY HETTY TUTU SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Des. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1388/P.1.16/Ft:/12/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
-----Bahwa ia terdakwa SENNY HETTY TUTU,SE selaku Hukum Tua Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan surat keputusan Bupati Minahasa Selatan nomor 494 tanggal 17 Oktober 2016, tentang pemberhentian penjabat Hukum Tua dan Pengesahan pengangkatan Hukum Tua Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu namun masih dalam tahun 2019, bertempat di Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |