Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd Roger L. V Hermanus, SH SENNY HETTY TUTU SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/P.1.16/Ft:/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Roger L. V Hermanus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENNY HETTY TUTU SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

      PRIMAIR

 

-----Bahwa ia terdakwa SENNY HETTY TUTU,SE  selaku Hukum Tua Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan surat keputusan Bupati Minahasa Selatan nomor 494 tanggal 17 Oktober 2016, tentang pemberhentian penjabat Hukum Tua dan Pengesahan pengangkatan Hukum Tua Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur  Kabupaten Minahasa Selatan  sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu namun masih dalam tahun 2019, bertempat di Desa Malenos Baru Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------------

SUBSIDAIR

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------

Pihak Dipublikasikan Ya