Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.B/2024/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | NOVAL P NUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.B/2024/PN Mnd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1467 / P.1.10/ Eoh.2/ 04/ 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia, terdakwa NOVAL P. NUR alias OPAL pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado tepatnya didepan Jalan Cokroaaminoto atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban INDRA MATHEOS alias BEMO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika terdakwa yang saat itu mendapat telepon dari isitri terdakwa yang mengatakan bahwa korban dan teman-temannya sudah masuk ke dalam rumah terdakwa dengan membawa sajam dan mencari terdakwa dan saat itu istri terdakwa menyuruh terdakwa untuk menghindar, mendengar hal itu terdakwa diam didepan rumah terdakwa tepatnya di parkiran sepeda motor. Sedangkan terdakwa melihat korban dan teman-temanya sedang berdiri di perempatan sambil berteriak-teriak dengan mengatakan “BAE KITA NDA DAPA RIKI PA NGANAN, KALU KITA NDA DAPA PA NGANAN INI MALAM NGANA PE MAMA KITA POTONG-POTONG” dengan jarak terdakwa saat itu sekitar lima puluh meter dari posisi korban yang sedang berteriak-teriak tersebut. Kemudian saat terdakwa mendengar teriakan dan perkataan dari korban terdakwa menangis dikarenakan korban mengatakan akan menikam ibu terdakwa jika korban tidak menemukan terdakwa. Tiba-tiba sekitar kurang lebih lima menit terdakwa melihat korban dan teman-temnya menuju kearah terdakwa tersebut. Terdakwa pun sudah tidak bisa lari kemana-mana dikarenakan terdakwa berpikir jika terdakwa melarikan diri maka keluarga terdakwa yang akan dilukai oleh korban dan akhirnya antar terdakwa dan korban langsung saling berhadapan yang saat itu korban sudah membawa tumbak dan langsung mengarahkan tumbak tersebut kearah korban yang mengena dibagian leher terdakwa sedangkan teman-tema korban menikam terdakwa yang mengena dibagian badan. Kemudian antar korban dan terdakwa terjadi tarik menarik sajam tersebut dan berhasil terdakwa mendapati sehingga terdakwa langsung menikam korban dengan cara membabi buta yang mengena dibagian dada dan paha korban hingga korban terjatuh berlumuran darah. melihat hal itu teman-teman korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian dan dikejar oleh terdakwa namun terdakwa tidak mendapatinya sehingga terdakwa langsung kembali ke tempat kejadian dan melihat korban yang masih berada ditempat tersebut terdakwa langsung melempari pisau yang dipegang terdakwa kearah korban dan terdakwa langsung menjauh dari tempat kejadian dan mencari pertolongan. Kemudian terdakwa melihat ada seseorang yang lewat didepan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor terdakwa langsung meminta tolong untuk di bawah ke Rumah Sakit terdekat. Sedang korban yang masih berada di tempat kejadian tersebut datang lelaki VIKI dan langsung mengangat korban akan tetapi saat hendak mengangat korban datang teman-teman terdakwa datang menghampiri lelaki VIKI namun dihalangi oleh saksi CHRISTIAN MATHEOS alias IAN dengan menggunakan tombak sehingga mereka terhenti dan langsung pergi. karena lelaki VIKI kaget saat sedang mengangat korban lelaki VIKI secara refles melepaskan korban sehingga korban terjatuh ke selokan, selanjutnya datang saksi MUHAMAD SYAHRIL KAHAMBAU alias BOMBAT dan mengangat korban dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Medical Center untuk dilakukan perawatan medis, namun saat itu nyawa korban INDRA MATHEOS alias BEMO tidak tertolong hingga korban INDRA MATHEOS alias BEMO meninggal dunia. -------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NOVAL P. NUR alias OPAL korban INDRA MATHEOS alias BEMO meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 42/Otopsi/XII/2023/RS Bhayangkara, tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama INDRA MATHEOS alias BEMO, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Luka yang ditemukan pada dada kanan membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan dibawah kulit, otot, masuk ke rongga dada melalui jaringan antar iga dua, memotong paru kanan baga atas tepidalam, memotong pangkal pembuluh nadi utama jantung dan pembungkus jantung. Alur luka berjalan darikanan depan ke kiri belakang, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alurtiga belas sentimeter
a. Pada pemeriksaan ayat empat (a), (b),(c),(d) dan (g) adalah kekerasan tajam. b. Pada pemeriksaan ayat empat (e), (f),(h), dan (i) adalah kekerasan tumpul.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 338 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -------- Bahwa ia, terdakwa NOVAL P. NUR alias OPAL pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sekitar jam 23.00 Wita, bertempat di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado tepatnya didepan Jalan Cokroaaminoto atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yakni korban INDRA MATHEOS alias BEMO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ---- -------- Bahwa, sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika terdakwa yang saat itu mendapat telepon dari isitri terdakwa yang mengatakan bahwa korban dan teman-temannya sudah masuk ke dalam rumah terdakwa dengan membawa sajam dan mencari terdakwa dan saat itu istri terdakwa menyuruh terdakwa untuk menghindar, mendengar hal itu terdakwa diam didepan rumah terdakwa tepatnya di parkiran sepeda motor. Sedangkan terdakwa melihat korban dan teman-temanya sedang berdiri di perempatan sambil berteriak-teriak dengan mengatakan “BAE KITA NDA DAPA RIKI PA NGANAN, KALU KITA NDA DAPA PA NGANAN INI MALAM NGANA PE MAMA KITA POTONG-POTONG” dengan jarak terdakwa saat itu sekitar lima puluh meter dari posisi korban yang sedang berteriak-teriak tersebut. Kemudian saat terdakwa mendengar teriakan dan perkataan dari korban terdakwa menangis dikarenakan korban mengatakan akan menikam ibu terdakwa jika korban tidak menemukan terdakwa. Tiba-tiba sekitar kurang lebih lima menit terdakwa melihat korban dan teman-temnya menuju kearah terdakwa tersebut. Terdakwa pun sudah tidak bisa lari kemana-mana dikarenakan terdakwa berpikir jika terdakwa melarikan diri maka keluarga terdakwa yang akan dilukai oleh korban dan akhirnya antar terdakwa dan korban langsung saling berhadapan yang saat itu korban sudah membawa tumbak dan langsung mengarahkan tumbak tersebut kearah korban yang mengena dibagian leher terdakwa sedangkan teman-tema korban menikam terdakwa yang mengena dibagian badan. Kemudian antar korban dan terdakwa terjadi tarik menarik sajam tersebut dan berhasil terdakwa mendapati sehingga terdakwa langsung menikam korban dengan cara membabi buta yang mengena dibagian dada dan paha korban hingga korban terjatuh berlumuran darah. melihat hal itu teman-teman korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian dan dikejar oleh terdakwa namun terdakwa tidak mendapatinya sehingga terdakwa langsung kembali ke tempat kejadian dan melihat korban yang masih berada ditempat tersebut terdakwa langsung melempari pisau yang dipegang terdakwa kearah korban dan terdakwa langsung menjauh dari tempat kejadian dan mencari pertolongan. Kemudian terdakwa melihat ada seseorang yang lewat didepan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor terdakwa langsung meminta tolong untuk di bawah ke Rumah Sakit terdekat. Sedang korban yang masih berada di tempat kejadian tersebut datang lelaki VIKI dan langsung mengangat korban akan tetapi saat hendak mengangat korban datang teman-teman terdakwa datang menghampiri lelaki VIKI namun dihalangi oleh saksi CHRISTIAN MATHEOS alias IAN dengan menggunakan tombak sehingga mereka terhenti dan langsung pergi. karena lelaki VIKI kaget saat sedang mengangat korban lelaki VIKI secara refles melepaskan korban sehingga korban terjatuh ke selokan, selanjutnya datang saksi MUHAMAD SYAHRIL KAHAMBAU alias BOMBAT dan mengangat korban dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Medical Center untuk dilakukan perawatan medis, namun saat itu nyawa korban INDRA MATHEOS alias BEMO tidak tertolong hingga korban INDRA MATHEOS alias BEMO meninggal dunia. -------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NOVAL P. NUR alias OPAL korban INDRA MATHEOS alias BEMO meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 42/Otopsi/XII/2023/RS Bhayangkara, tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama INDRA MATHEOS alias BEMO, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Luka yang ditemukan pada dada kanan membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan dibawah kulit, otot, masuk ke rongga dada melalui jaringan antar iga dua, memotong paru kanan baga atas tepidalam, memotong pangkal pembuluh nadi utama jantung dan pembungkus jantung. Alur luka berjalan darikanan depan ke kiri belakang, membentuk sudut enam puluh derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alurtiga belas sentimeter
a. Pada pemeriksaan ayat empat (a), (b),(c),(d) dan (g) adalah kekerasan tajam. b. Pada pemeriksaan ayat empat (e), (f),(h), dan (i) adalah kekerasan tumpul.
(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |