Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Mnd STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H HARRY LOHO alias BOENTORO SUPRIYADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-905/P.1.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY LOHO alias BOENTORO SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.   D a k w a a n

-------Bahwa Terdakwa Harry Loho Alias Boentoro Supriyadi pada tanggal 11 bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Perumahan GPI Jalan Boulevard A No. 28 Kec. Mapanget, Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa awalnya tanggal 11 desember 2023, Saksi Christoffel Sampouw sedang berada di rumah bersama istri Saksi Christoffel Sampouw yaitu Saksi Linda Elisabeth Magdalena Sinolungan kemudian datang terdakwa dan mengatakan kepada Saksi Christoffel Sampouw bahwa dirinya akan menjemput tukang iris kayu (potong kayu) di Tondano Desa Papakelan, kemudian Saksi Christoffel Sampouw memberikan kunci mobil kendaraan roda empat Suzuki Mega Carry Warna Putih No. Pol DB 8232 LG dengan nomor rangka MHYGDN41TJJ404022, nomor mesin G15AID414612 setelah itu terdakwa pergi ke tondano, selanjutnya terdakwa sudah tidak ada kabar dan kemudian pada tanggal 26 Desember 2023 Saksi Christoffel Sampouw sudah tidak berkomunikasi lagi dengan terdakwa karena nomor handphone sudah tidak aktif;
  • Bahwa pada sekira tanggal 25 Desember 2023 Saksi Christoffel Sampouw menelepon saksi Suwarto karena terdakwa sudah 5 (lima) bulan tinggal di rumah Saksi Suwarto, dan menanyakan keberadaan Terdakwa serta mobil Mega Carry Warna Putih No. Pol DB 8232 LG dengan nomor rangka MHYGDN41TJJ404022, nomor mesin G15AID414612 milik Saksi Christoffel Sampouw kemudian saksi Suwarto menelepon terdakwa tetapi sudah tidak aktif dan pada saat siang hari Terdakwa menelepon saksi Suwarto dan saksi Suwarto mengatakan bahwa dirinya sedang dicari oleh Saksi Christoffel Sampouw bahwa kendaraan tersebut akan dipakai oleh Saksi Christoffel Sampouw. Kemudian Terdakwa mematikan handphonenya dan sudah tidak aktif. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa datang ke rumah saksi Suwarto tanpa mobil tersebut kemudian saksi Suwarto menanyakan kepada Terdakwa keberadaan mobil tersebut kemudian Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut sudah di balikan kepada Saksi Christoffel Sampouw dan Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Suwarto dan langsung mengambil pakaiannya kemudian langsung pergi dan mengatakan kepada saksi Suwarto bahwa dirinya akan pergi ke Kotamobagu karena ada pekerjaan Taman;
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 di JI. Boulevard Sindulang Satu Kec. Tuminting Kota Manado, awalnya sekira pukul 12.00 Wita terdakwa menghubungi saksi Dharmawan Colly bahwa terdakwa akan menggadai kendaraan roda empat Suzuki Mega Carry Warna Putih No. Pol DB 8232 LG dengan nomor rangka MHYGDN41TJJ404022, nomor mesin G15AID414612 milik anaknya yang berdasarkan pengakuannya kepada saksi Dharmawan Colly, kemudian saksi Dharmawan Colly mengatakan kepada terdakwa untuk datang ke rumah kopi di JI. Boulevard Il Kel. Sindulang Satu Kec. Tuminting Kota Manado. kemudian sekira pukul 16.00 wita terdakwa datang dan mengatakan kepada saksi Dharmawan Colly bahwa mobil tersebut milik anaknya dan anaknya pada saat itu sedang berada di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat. Kemudian terdakwa ingin menggadai mobil tersebut kepada saksi Dharmawan Colly sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setelah itu saksi Dharmawan Colly bersama terdakwa langsung pergi ke ATM BRI Tuminting untuk menarik uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) setelah itu uang tersebut saksi Dharmawan Colly berikan kepada terdakwa dan terdakwa langsung memberikan kendaraan roda empat Suzuki Mega Carry Warna Putih No. Pol DB 8232 LG dengan nomor rangka MHYGDN41TJJ404022, nomor mesin G15AID414612 serta kunci mobil tersebut kemudian saksi Dharmawan Colly langsung pergi ke rumah.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya