Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Mnd STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H CHRISTY SANDRALITA NATASYA NONGKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1508/P.1.10/ Eoh.2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1STANLEY OLDY PRATASIK, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTY SANDRALITA NATASYA NONGKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----Bahwa terdakwa Christy Sandralita Natasya Nongko pada tanggal 09 bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Kota Manado, “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa melakukan perjanjian pembiayaan nomor 6080002624822 tanggal 09 Desember 2022 dengan PT. Federal Internasional Finance (FIF) dengan objek jaminan fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 160 cc, No. Rangka MH1KF0111NK217805, Nomor Mesin : KF01EE1217852, No.polisi DB 3918 TD;
  • Bahwa objek jaminan fidusia tersebut sudah memiliki Sertifikat Fidusia dengan Nomor : W25.00117514.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 22 Desember 2022, serta Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor : 1499 tanggal 21 Desember 2022;
  • Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan fidusia tersebut terdakwa memiliki kewajiban angsuran dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) kali, sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Desember 2025 yang mana jatuh tempo pembayaran pada setiap tanggal 09 bulan berjalan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.078.000,- (satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa baru melakukan pembayaran angsuran selama 1 (satu) kali angsuran yaitu terakhir dibayarkan di bulan Januari tahun 2023, sehingga masih ada 35  (tiga puluh lima) kali angsuran yang belum terbayar, kemudian dikarenakan sudah menunggak dan tidak melakukan pembayaran angsuran pihak  PT. Federal Internasional Finance (FIF) sudah melayangkan Somasi kepada terdakwa selaku debitur untuk melakukan pembayaran angsuran, namun terdakwa selaku debitur belum juga melaksanakan pembayaran angsuran;
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. Federal Internasional Finance (FIF) terdakwa sudah tidak melakukan pembayaran angsuran karena objek jaminan fidusia tersebut sudah dialihkan oleh terdakwa kepada orang lain senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan/persetujuan dari penerima fidusia dalam hal ini PT. Federal Internasional Finance (FIF);
  • Bahwa objek jaminan fidusia tersebut sudah dijual oleh terdakwa dengan cara diposting melalui akun facebook bernama “Axell Slay Hodges”, kemudian penjualan objek jaminan fidusia tersebut pada sekira bulan februari tahun 2023 di rumah teman terdakwa yang berada di Desa Ranotongkor Jaga III Kec. Tombariri, Kab. Minahasa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dari sisa outstanding angsuran pokok berdasarkan histori pembayaran PT. Federal Internasional Finance (FIF) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 37.730.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

-----Bahwa terdakwa Christy Sandralita Natasya Nongko pada tanggal 04 bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Kota Manado, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa melakukan perjanjian pembiayaan nomor 6080002624822 tanggal 09 Desember 2022 dengan PT. Federal Internasional Finance (FIF) dengan objek jaminan fidusia adalah 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 160 cc, No. Rangka MH1KF0111NK217805, Nomor Mesin : KF01EE1217852, No.polisi DB 3918 TD;
  • Bahwa objek jaminan fidusia tersebut sudah memiliki Sertifikat Fidusia dengan Nomor : W25.00117514.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 22 Desember 2022, serta Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor : 1499 tanggal 21 Desember 2022;
  • Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan fidusia tersebut terdakwa memiliki kewajiban angsuran dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) kali, sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Desember 2025 yang mana jatuh tempo pembayaran pada setiap tanggal 09 bulan berjalan dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.078.000,- (satu juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa baru melakukan pembayaran angsuran selama 1 (satu) kali angsuran yaitu terakhir dibayarkan di bulan Januari tahun 2023, sehingga masih ada 35  (tiga puluh lima) kali angsuran yang belum terbayar, kemudian dikarenakan sudah menunggak dan tidak melakukan pembayaran angsuran pihak  PT. Federal Internasional Finance (FIF) sudah melayangkan Somasi kepada terdakwa selaku debitur untuk melakukan pembayaran angsuran, namun terdakwa selaku debitur belum juga melaksanakan pembayaran angsuran;
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh pihak PT. Federal Internasional Finance (FIF) terdakwa sudah tidak melakukan pembayaran angsuran karena objek jaminan fidusia tersebut sudah dialihkan oleh terdakwa kepada orang lain senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan/persetujuan dari penerima fidusia dalam hal ini PT. Federal Internasional Finance (FIF);
  • Bahwa objek jaminan fidusia tersebut sudah dijual oleh terdakwa dengan cara diposting melalui akun facebook bernama “Axell Slay Hodges”, kemudian penjualan objek jaminan fidusia tersebut pada sekira bulan februari tahun 2023 di rumah teman terdakwa yang berada di Desa Ranotongkor Jaga III Kec. Tombariri, Kab. Minahasa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dari sisa outstanding angsuran pokok berdasarkan histori pembayaran PT. Federal Internasional Finance (FIF) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 37.730.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya