Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.G/2024/PN Mnd Djony Bolang 1.SANDRA MARIA DJAMALUDDIN
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KOTA MANADO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djony Bolang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANDRA MARIA DJAMALUDDIN
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KOTA MANADO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KELURAHAN MAPANGET BARAT KECAMATAN MAPANGET KOTA MANADO
2Winar Sianet,SH Notaris PPAT Kota Manado
3THRESIA KATUUK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  • Memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak mengalihkan SHM 142/Mapanget Barat kepada pihak lain;

  • Memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak atau menguasai objek SHM 142/Mapanget Barat untuk menyerahkan kepada Penggugat hak Penggugat yaitu seluas 10,5 m2 X 24 m2 (atau sama dengan luas 252 m2 (Dua ratus lima puluh dua meter persegi);

Dalam Pokok Perkara

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan menurut hukum jual beli antara MOSES BOLANG (almarhum) dan ESTEFIN SANGIAN (almarhuma) dengan JULIEN TANGKUDUNG sesuai dengan Perjanjian Pengikatan jual beli Nomor 54- dan Kuasa Menjual Nomor 55- di hadapan Notaris WINAR SH, Notaris dan PPAT Di Manado yaitu atas sebidang tanah ukuran 10,5 m X 24 m (atau sama dengan luas 252 M2 (Dua ratus lima puluh dua meter persegi) sesuai Induk SHM 142/Mapanget Barat dengan batas-batas:

  • Batas sebelah utara dengan Grace Wantania

  • Batas sebelah Timur dengan Jalan raya Koka

  • Batas sebelah Selatan dengan Ci Hoa

  • Batas sebelah Barat dengan Yosep Dien

Adalah sah dan mengikat.

  1. Menyatakan peralihan hak atas SHM 142/Mapanget Barat dari JULIEN TANGKUDUNG kepada Tergugat I SANDRA MARIA JAMALUDDIN dan di buat oleh Tergugat II adalah tidak sah dan telah melanggar hak Mutlak ahli waris MOSES BOLANG dan ESTEFIN SANGIAN dan merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum;

  2. Menyatakan menurut hukum tidak sah peralihan hak tanah SHM 142/Mapanget Barat atas nama JULIEN TANGKUDUNG kepada Tergugat I SANDRA MARIA JAMALUDDIN;

  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat II yang melakukan proses adminitrasi membalik nama SHM 142/Mapanget Barat atas nama pemegang hak JULIEN TANGKUDUNG kepada Tergugat I SANDRA MARIA JAMALUDDIN adalah bententangan dengan hukum;

  4. Menyatakan menurut hukum Jual Beli MOSES BOLANG (almarhum) dan ESTEFIN SANGIAN (almarhuma) dengan JULIEN TANGKUDUNG sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 54 dan Kuasa Menjual Nomor 55- di hadapan Notaris WINAR SH, Notaris dan PPAT Di Manado yaitu atas sebidang tanah ukuran 10 ,5 M X 24 M (atau sama dengan luas 252 M2 (Dua ratus lima puluh dua meter persegi) adalah sah dan harus di proses pemisahan dari induk SHM 142/Mapanget Barat;

  5. Memerintahkan Tergugat II (Kantor Badan Pertanahan Kota Manado agar melaksanakan proses administrasi pemisahan hak terhadap sebagian SHM 142/Mapanget Barat dengan luas 252 m2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) kepada penggugat;

  6. Menyatakan menurut hukum siapapun yang menguasai SHM 142/Mapanget Barat tanpa hak dan tidak sesuai hukum yang berlaku harus mengembalikan SHM 142/Mapanget Barat kepada Tergugat II untuk di proses pemisahan atas milik Penggugat;

  7. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun Tergugat I, Tergugat II dan/atau Turut Tergugat melakukan upaya hukum;

  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak