-
Menyatakan peralihan hak atas SHM 142/Mapanget Barat dari JULIEN TANGKUDUNG kepada Tergugat I SANDRA MARIA JAMALUDDIN dan di buat oleh Tergugat II adalah tidak sah dan telah melanggar hak Mutlak ahli waris MOSES BOLANG dan ESTEFIN SANGIAN dan merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
-
Menyatakan menurut hukum tidak sah peralihan hak tanah SHM 142/Mapanget Barat atas nama JULIEN TANGKUDUNG kepada Tergugat I SANDRA MARIA JAMALUDDIN;
-
Menyatakan menurut hukum Tergugat II yang melakukan proses adminitrasi membalik nama SHM 142/Mapanget Barat atas nama pemegang hak JULIEN TANGKUDUNG kepada Tergugat I SANDRA MARIA JAMALUDDIN adalah bententangan dengan hukum;
-
Menyatakan menurut hukum Jual Beli MOSES BOLANG (almarhum) dan ESTEFIN SANGIAN (almarhuma) dengan JULIEN TANGKUDUNG sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 54 dan Kuasa Menjual Nomor 55- di hadapan Notaris WINAR SH, Notaris dan PPAT Di Manado yaitu atas sebidang tanah ukuran 10 ,5 M X 24 M (atau sama dengan luas 252 M2 (Dua ratus lima puluh dua meter persegi) adalah sah dan harus di proses pemisahan dari induk SHM 142/Mapanget Barat;
-
Memerintahkan Tergugat II (Kantor Badan Pertanahan Kota Manado agar melaksanakan proses administrasi pemisahan hak terhadap sebagian SHM 142/Mapanget Barat dengan luas 252 m2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) kepada penggugat;
-
Menyatakan menurut hukum siapapun yang menguasai SHM 142/Mapanget Barat tanpa hak dan tidak sesuai hukum yang berlaku harus mengembalikan SHM 142/Mapanget Barat kepada Tergugat II untuk di proses pemisahan atas milik Penggugat;
-
Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun Tergugat I, Tergugat II dan/atau Turut Tergugat melakukan upaya hukum;
-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.