Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
565/Pdt.Bth/2026/PN Mnd HERRY SUDJARWANTO 1.Bank KMC, PT. BPR KREDIT MANDIRI CELEBES SEJAHTERA MANADO
2.Mudjajana
3.Sudjarwaningsih
4.Tri Manda Sari
5.Muhammad Imron
6.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
7.RUDY KURNIAWAN SONDAKH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 565/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERRY SUDJARWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank KMC, PT. BPR KREDIT MANDIRI CELEBES SEJAHTERA MANADO
2Mudjajana
3Sudjarwaningsih
4Tri Manda Sari
5Muhammad Imron
6Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
7RUDY KURNIAWAN SONDAKH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memerintahkan agar eksekusi terhadap tanah Objek Sengketa, Sertifikat Hak Milik Nomor 1140 tanggal sertifikat 20 Maret 2001,  dengan luas 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter persegi), Surat Ukur No. 84/Kleak/1999 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara Kota Manado  ditangguhkan hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN  merupakan salah satu ahli waris sah dari Almarhum Subekti Djayadi.
  3. Menetapkan bahwa Tanah dan Bangunan Objek Sengketa yang dijadikan Hak Pertanggungan adalah harta Warisan dari Orang Tua Almarhum Subekti Djayadi.
  4. Menyatakan bahwa PELAWAN  merupakan salah satu ahli waris sah dari Almarhun Subekti Djayadi yang merupakan salah satu pemilik sah dan berhak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 1140 tanggal sertifikat 20 Maret 2001,  dengan luas 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter persegi), Surat Ukur No. 84/Kleak/1999 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara Kota Manado.
  5. Menyatakan bahwa  Tanah Objek Sengketa yang dijadikan Hak Pertanggungan oleh Terlawan I adalah cacat hukum, karena tidak melibatkan Pelawan sebagai salah satu ahli waris sah atas tanah objek sengketa tersebut.
  6. Mengabulkan perlawanan Pelawan ini untuk seluruhnya;
  7. Membebankan Terlawan untuk membayar biaya perkara.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindakan Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih.

            

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak