Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Mnd DA'WAN MANGGALUPANG,SH. BERTO HERMANUS Alias LAHEPING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 1318 P .1.10/E oh 2 04 /20 2 4
Penuntut Umum
NoNama
1DA'WAN MANGGALUPANG,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERTO HERMANUS Alias LAHEPING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia terdakwa Berto Hermanus alias Laheping pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di Rumah Kos Ibu Putri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja melukai berat orang lain yakni terhadap saksi korban Intan Berliana Dengah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sedang bersama dengan saksi korban Intan Berliana Dengah dimana saksi korban merupakan pacar terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sudah mengkunsumsi minuman keras, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban Handphone milik terdakwa yang digunakan saksi korban, kemudian saksi korban menjawab bahwa  Handphone tersebut sudah hilang, dan terdakwa kembali bertanya kepada saksi korban “------masa handphone ada sama kamu kenapa bisa hilang-----“, kemudian saksi korban menjawab “-----barang sudah hilang mau cari bagaimana lagi-----“, mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa langsung emosi lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terkepal langsung memukul saksi korban dan mengenai pada bagian mata sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi korban lalu terdakwa langsung mengambil pisau celurit di dekat terdakwa yang mana pisau celurit tersebut sudah lama berada di kos, lalu terdakwa langsung mengayunkan kearah saksi korban secara berulang kali dan mengenai pada bagian tangan saksi korban, bagian lutut kaki sebelah kiri saksi korban, dan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa kesakitan sambil berteriak dan berkata “-----bawah saya kerumah sakit, saya sudah berdarah-----“, pada saat itu juga terdakwa membuang 1 (satu) bilah Pisau Celurit tersebut kearah tidak diketahui lagi lalu terdakwa mencari ojek dan langsung mengantar korban ke rumah sakit Wolter Monginsidi Teling, dan setelah terdakwa mengantar saksi korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban dirumah sakit Wolter Monginsidi ;
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa saksi korban Intan Berliana Dengah mengalami luka. Hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : Ver/85/XII/2023, Rumah sakit Wolter Monginsidi, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Septiano Sondak tertanggal 14 Desember 2023 dengan hasilpemeriksaan :  
  • Luka robek akibat bacok ukuran 10x7 cm di lutut kiri, luka lecet pada mata sebelah kanan ;
  • Luka lecet pada tangan kiri dan tangan kanan tidak ada pendarahan aktif ;

Kesimpulan :

  • Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban jabatan/pekerjaan untuk sementara waktu ;    

 

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP.

 

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa Berto Hermanus alias Laheping pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di Rumah Kos Ibu Putri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka yakni terhadap saksi korban Intan Berliana Dengah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sedang bersama dengan saksi korban Intan Berliana Dengah dimana saksi korban merupakan pacar terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sudah mengkunsumsi minuman keras, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban Handphone milik terdakwa yang digunakan saksi korban, kemudian saksi korban menjawab bahwa  Handphone tersebut sudah hilang, dan terdakwa kembali bertanya kepada saksi korban “------masa handphone ada sama kamu kenapa bisa hilang-----“, kemudian saksi korban menjawab “-----barang sudah hilang mau cari bagaimana lagi-----“, mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa langsung emosi lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terkepal langsung memukul saksi korban dan mengenai pada bagian mata sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi korban lalu terdakwa langsung mengambil pisau celurit di dekat terdakwa yang mana pisau celurit tersebut sudah lama berada di kos, lalu terdakwa langsung mengayunkan kearah saksi korban secara berulang kali dan mengenai pada bagian tangan saksi korban, bagian lutut kaki sebelah kiri saksi korban, dan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa kesakitan sambil berteriak dan berkata “-----bawah saya kerumah sakit, saya sudah berdarah-----“, pada saat itu juga terdakwa membuang 1 (satu) bilah Pisau Celurit tersebut kearah tidak diketahui lagi lalu terdakwa mencari ojek dan langsung mengantar korban ke rumah sakit Wolter Monginsidi Teling, dan setelah terdakwa mengantar saksi korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban dirumah sakit Wolter Monginsidi ;
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa saksi korban Intan Berliana Dengah mengalami luka. Hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : Ver/85/XII/2023, Rumah sakit Wolter Monginsidi, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Septiano Sondak tertanggal 14 Desember 2023 dengan hasilpemeriksaan : 
  • Luka robek akibat bacok ukuran 10x7 cm di lutut kiri, luka lecet pada mata sebelah kanan ;
  • Luka lecet pada tangan kiri dan tangan kanan tidak ada pendarahan aktif ;

 

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya