Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd KADEK ADI ANGGARA,SH ADRIANUS MOKOGINTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-59/P.1.12/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANUS MOKOGINTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADRIANUS MOKOGINTA selaku Sangadi (Kepala Desa) Apado, Kec. Bilalang, Kab. Bolaang Mongondow yang diangkat bedasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 137 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sangadi Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow, pada waktu antara bulan 01 Januari 2020 sampai dengan bulan 31 Desember 2021 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai dengan 2021 bertempat, di Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa selaku Sangadi (Kepala De3sa) Apado pada Tahun 2020 Desa Apado, Kec. Bilalang, Kab. Bolaang Mongondow mendapatkan anggaran yang ditransfer melalui rekening desa Apado dengan nomor 03101140001024 Bank SulutGo Cabang Lolak yang terdiri dari :
  1. Transfer Dana Desa (DD) senilai Rp. 753.666.000,00.- (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, yang terdiri dari III tahap yaitu sebagai berikut :
  1. Tahap I 40% terbagi atas 3 (tiga) kali penyaluran :
  • Sebesar 15% dengan jumlah dana Rp. 113.049.900,00;
  • Sebesar 15% dengan jumlah dana Rp. 113.049.900,00;
  • Sebesar 10% dengan jumlah dana Rp.   75.366.600,00.
  1. Tahap II 40% terbagi atas 3 (tiga) kali penyaluran :
  • Sebesar 15% dengan jumlah dana Rp. 113.049.900,00;
  • Sebesar 15% dengan jumlah dana Rp. 113.049.900,00;
  • Sebesar 10% dengan jumlah dana Rp.   75.366.600,00.
  1. Tahap III 20% dengan jumlah dana Rp. 150.733.200,00.
  1. Transfer Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 276.881.000,00.- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2020; dan
  2. Transfer Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 25.674.000,00.- (Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) yang bersumber dari Penerimaan bagi hasil pajak restribusi Kabupaten/Kota.

Sehingga terdakwa mengelola anggaran Desa Apado Tahun 2020 dengan total senilai Rp. 1.031.221.000,- (Satu Miliar Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).

 

  • Bahwa untuk merealisasikan penggunaan anggaran desa apado tersebut sebagai tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 yang sudah disepakati antara terdakwa, Saksi Risno Pobela selaku Sekretaris Desa Apado dan Badan Permusyawaratan Desa Melaksanakan pekerjaan pada tahun 2020 sebagaimana terdapat pada Penjabaran Anggaran Pendapatam Belanja Desa Pemerintah Desa apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2020 yaitu sebagai berikut :

 

  • Kemudian terdakwa dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020 mengelola pendapatan dan belanja desa yang mengacu pada Peraturan Desa Apado Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, yang mana didalamnya terdapat Rincian Anggaran Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yaitu Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Gorong/Selo) dengan  kode rekening 2.3.14 senilai Rp. 161.506.400,00 (seratus enam puluh satu juta lima ratus enam ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari :
  1. Pekerjaan fisik Talud sepanjang 200m (meter) senilai Rp. 131.336.300,00 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah); dan
  2. Pekerjaan fisik gorong-gorong 3 (tiga) unit senilai Rp. 30.170.000,00 (tiga puluh juga seratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

 

  • Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan pada Rencana Kerja Tahun 2020  Desa Apado yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa Apado Tahun anggaran 2020 terdakwa bersama dengan saksi LASDI ARMAN SIMBALA selaku Bendara Desa Apado harus melengkapi persyaratan pencairan anggaran yaitu sebagai berikut :
  1. Realisasi tahun anggaran sebelumnya;
  2. Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes);
  3. Rencana kerja pembangunan desa; dan
  4. Permohonan pencairan Anggaran.

Setelah semua syarat tersebut lengkap dan digandakan kemudian terdakwa bersama dengan saksi RISNO POBELA selaku sekretaris desa dan saksi LASDI ARMAN SIMBALA selaku Bendahara Desa menyerahkan berkas kelengkapan ke kantor kecamatan bilalang, kabupaten bolaang mongondow dan diterima oleh RINI LASABUDA selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa kantor kecamatan bilalang kabupaten bolaang mongondow untuk dilakukan verifikasi agar keluar surat keterangan camat, kemudian terdakwa, saksi RISNO POBELA selaku sekretaris desa dan saksi LASDI ARMAN SIMBALA selaku Bendahara mennyerahkan surat keterangan camat dan berkas pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang diterima langsung oleh petugas administrasi atas nama MARKUS PAYAU kemudian MARKUS PAYAU menyerahkan berkas tersebut ke RIKTO MOKOGINTA untuk diupload atau dimasukan ke aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES), setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap kemudian Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan Surat rekomendasi.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi LASDI ARMAN SIMBALA selaku bendahara menyerahkan berkas dan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut ke Dinas Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang diterima langsung oleh RAYANI DAMOPOLI selaku petugas administrasi untuk diinput dan diupload ke Aplikasi OM SPAN kemudian setelah dinyatakan lengkap Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian dana yang terdakwa ajukan masuk ke rekening Bank BNI Cabang Kotamobagu dengan Nomor Rekening 0700348576, jumlah dana yang masuk secara bertahap yaitu sebagai berikut :
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi LASDI ARMAN SIMBLA selaku bendahara desa selama tahun 2020 telah menarik Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil senilai total Rp. 1.040.800.000,- (satu miliar empat puluh juta delapan ratus rupiah) sehingga dana yang  tersisa pada rekening senilai Rp. 11.184,- (sebelas ribu seratus delapan puluh empat rupiah).

 

  • Bahwa setelah uang anggaran cair dan  berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa memisahkan antara uang anggaran untuk pembangunan fisik dan non fisik kemudian terdakwa menghubungi saksi LASDI ARMAN SIMBALA melalui telefon untuk datang kerumah terdakwa setelah saksi LASDI ARMAN SIMBALA, sampai dirumah terdakwa meminta saksi LASDI ARMAN SIMBALA untuk menyerahkan uang Tunjangan Perangkat Aparat Desa (TPAD) untuk disalurkan dengan pengawasan oleh saksi LASDI ARMAN SIMBALA selaku koordinator Tim Pelaksana Kegiatan sedangkan sisa uang anggaran untuk kegiatan fisik dan operasional terdakwa memegang langsung dan menguasai sendiri. Hal tersebut sudah terjadi sejak terdakwa menjabat sebagai sangadi (kepala desa) dari tahun 2016.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa selaku Sangadi (kepala Desa) yang menguasai sendiri Anggaran Desa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 yang menyebutkan “keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntable, partisipati serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 januari 2020 terdakwa mengangkat Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Apado Tahun Anggaran 2020 yang beranggotakan :
  1. Nudin Mokodongan sebagai ketua;
  2. Frangki Mokoginta sebagai anggota; dan
  3. Yusnan Pobela sebagai anggota

Tim Pelaksana kegiatan bertugas dan bertanggungjawab atas administrasi kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD), TPAPD, dan Dana Desa apado Tahun 2020 terhadap kegiatan pembangunan fisik dan non fisik yaitu sebagai berikut :

 

  • Bahwa kemudian untuk mencairkan anggaran Dana Bantuan Sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terdakwa menggandakan peraturan Sangadi (kepala Desa) Apado Nomor 1 Tahuh 2021 tentang Penetapan Bantuan Langsung Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat tersebut untuk selanjutnya terdakwa menyerahkan ke kantor kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow, yang menerima langsung IRWANTO MOKOGONTA selaku Camat Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow untuk disetujui kemudian setelah disetujui d peraturan Sangadi (kepala Desa) Apado Nomor 1 Tahuh 2021 Penetapan Bantuan Langsung Tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat terdakwa serahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diinput ke sistem aplikasi OM SPAN Kementrian Keuangan Republik Indonesia oleh saksi RAYANI DAMOPOLI selaku bendahara pengeluaran Satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) kemudian Kementrian Keuangan Republik Indonesia menyalurkan dana langsung ke rekening nomor 03101140001024 Bank SulutGO Cabang Lolak.

 

  • Bahwa selanjutnya Dana Anggaran untuk Dana Covid-19 8% (delapan persen), Dana Desa tahap I reguler dan Dana Bantuan Langsung Tunai dari kementrian Desa masuk ke rekening Desa Apado secara bertahap yaitu sebagai berikut :

 

  • Bahwa penarikan dana Bantuan Langsung selama 12 (dua belas) bulan Tunai senilai total  Rp. 129.600.00,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) untuk 36 (tiga puluh enam) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan hasil Musyarah desa Apado yang telah menetapkan sebanyak 34 (tiga puluh empat) keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran senilai Rp.122.400.000,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terjadi selisih atau kelebihan penarikan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelebihan pembayaran senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulannya, yang mana kelebihan anggaran tersebut terdakwa kuasai sendiri.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak melaksanakan Pekerjaan Tahun Anggaran 2021 namun anggaran sudah dicairkan semuanya, yaitu sebagai berikut :
  1. Dana Desa Tahap I Reguler                                              Rp. 168.476.800,00

Yang rencana akan digunakan untuk pekerjaan fisik pemasangan jalan paving Blok 250m

  1. Dana Penanganan Covid-19 8%                                       Rp.   55.619.200,00
  2. Penggunaan Silpa Tahun Anggaran 2021                        Rp      9.445.800,00

Total Rp. 233.541.800,00.

Bahwa terdakwa menguasai sendiri sisa anggaran tersebut.

 

  • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang menggunakan sendiri Anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) bertentangan dengan Peraturan Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 Pasal 8 huruf b yang mempunyai tugas untuk menyimpan Penerimaan Pendapatan Desa yaitu Kaur Keuangan dalam fungsi sebagai bendahara.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa ADRIANUS MOKOGINTA pada tahun 2020 yang tidak melaksanaka pekerjaan fisik berupa Talud sepanjang 200 meter dan gorong-gorong sebanyak 3 unit dan Pada Tahun 2021 dana bantuan langsung tunai untuk keluarga yang terdampak Covid-19, Dana Penanganan Covid-19 8% dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang tidak sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan dalam Rencana APBDesa Apado, kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 dan Tahun 2021, sangat tidak dibenarkan dan bertentangan dengan :
  1. Dasar hukum pengelolaan Keuangan Desa yaitu;
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Meneteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan dana Desa;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
  • Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  • Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan ABPDesa Tahun Anggaran 2020;
  • Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengeadaan Barang / Jasa di Desa;
  • Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa;
  • Peraturan Bupati Bolaang Mongondow 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa;
  • Peraturan Desa Apado Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

 

 

Bahwa perbuatan melawan hukum yang  dilakukan oleh terdakwa ADRIANUS MOKOGINTA tersebut, telah memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Keuangan Desa Apado, Kecamatan Bilalang dari APIIP Kab. Bolaang Mongondow dengan surat Nomor : 700/Inspt/LHA/RAH/196/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 yaitu dengan rincian sebagai berikut :

  • Bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa ADRIANUS MOKOGINTA tersebut, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp.341.694.000,00- (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

          

Pihak Dipublikasikan Ya