| Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagaimana disebut pada point 2 (dua) halaman 3 gugatan tersebut diatas, adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay atas harta peninggalannya;
- Menyatakan menurut Hukum semua alat bukti/ surat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga ;
- Menyatakan menurut Hukum PT. Asuransi Astra Life (Asuransi Jiwa) yang mencairkan Dana Asuransi Rp 63. 104.871,- (Enam puluh tiga juta serratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) demi untuk mengcover sisa Hutang Debitur yang telah Meninggal Dunia, agar tidak dibebankan kepada Penggugat sebagai Ahli Waris adalah Sah dan Berharga ;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat Merampas/menarik paksa 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Agya No. Polisi 1457 AS, telah nyata melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Keuangan, adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad ) ;
- Menyatakan menurut Hukum tindakan perbuatan Tergugat dengan cara merampas/menarik paksa dan menguasai Unit mobil merk Toyota Agya 2014, No. Polisi DB 1457 AS tersebut dan mengambil/ menerima Dana Asuransi Jiwa dari T. Asuransi Astra (Astra life) yang melebihi dan mengambil keuntungan sepihak, atau terjadi Doubel Recovery, dengan demikian Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan menurut Hukum tindakan Tergugat adalah suatu tindakan perbuatan melawan hukum, maka mengenai segala bentuk bukti surat yang dimiliki oleh Tergugat dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dan/atau TIDAK SAH kecuali bukti Polis Asuransi Jiwa;
- Menyatakan secara Hukum angsuran pinjaman Debitur Alm. Henry Allan Paul Contantine Koloay, setiap bulan Rp 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan angsuran pinjamannya sudah sesuai dengan Surat Perjanjian Pembiayaan No.240440020245 kepada Tergugat (PT.Toyota Astra Financial Service Cabang Manado) dengan tepat Waktu dan tidak menunggak adalah Sah dan Berharga ;
- Menyatakan secara Hukum PT. Asuransi Astra Life (Asuransi Jiwa) dengan beritikad baik yang mencairkan atau membayar Dana Claim Asuransi Jiwa sejumlah Rp 63.104.871,- (enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) demi untuk mengcover Hutang Debitur yang telah Meninggal Dunia pada tanggal 14 Mei 2025 dibayarkan kepada Tergugat tetapi masih merampas/menarik paksa unit kendaraan tersebut adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap unit mobil merk Agya 2014, Nomor Rangka : MHKA4DB3JEJ00862, No. Mesin :1KRA0044396, No. Polisi : DB 1457 AS dan Dana Claim Asuransi Jiwa Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay sejumlah Rp 63.104. 871,- (enam puluh tiga juta serratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu) adalah Sah dan Berharga ;
- Menghukum Tergugat menyerahkan dan mengembalikan secara utuh kepada Penggugat 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya, No. Rangka : MHKA4DB3JEJ008624, No. Mesin : 1KRA044396, No. Polisi : DB 1457 AS, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No. K- 089798899 tersebut yang di rampas/ ditarik Paksa pada tanggal 29 Agustus 2025, dalam keadaan berfungsi dengan baik, sempurna, dan/ atau Dana Claim Asuransi Jiwa Alm. Henry Allan Paul Counstantine Koloay sejumlah Rp 63.104.871,- (enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang diambil tanpa izin Penggugat, Ketika gugatan ini setelah berkekuatan Hukum tetap (Inkrahct) ;
- Menghukum kepada Tergugat membayar secara tunai atas kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 132.000.000,-(seratus tiga puluh dua juta rupiah) akibat selama 11 bulan berjalannya waktu Unit mobil merk Toyota Agya 2014, Nomor: Polisi: 1457 AS tersebut berada dalam penguasaan Tergugat atas tindakan merampas/menarik paksa pada tanggal 29 Agustus 2025 jam 20.15 Wita di Bitung ;
- Menghukum kepada Tergugat membayar secara tunai atas Kerugian Imateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akibat tindakan perbuatan melawan hukum merampas/menarik Paksa unit mobil merk Toyota Agya 2014, No. Polisi DB 1457 AS pada tanggal 29 Agustus 2025, jam 20.15 Wita di Bitung, sehingga pengendara kendaraan tersebut mengalami Verbal abause membuat pengendara unit mobil tersebut dari keluarga Penggugat, dirinya merasa ketakutan, Malu, ditekan dan desakan yang timbul akibat tindakan Tergugat, dan juga waktu yang terbuang dalam pengurusan masalah akibat perampasan /menarik Paksa unit mobil tersebut ;
- Menghukum kepada Tergugat (PT. Toyota Astra Financial Service, TAF) Cabang Manado atau siapapun yang memperoleh Hak dan menguasai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya 2014, No. Rangka : MHKA4DB3JEJ008624, No. mesin: 1KRA044396, No. Polisi : DB 1457 AS, meyerahkan dan/atau mengembalikan Dana Claim Asuransi Jiwa Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay sejumlah Rp 63.104.871,-(enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), akibat perbuatan melawan hukum merampas/membawa paksa unit mobil tersebut, tanpa syarat ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh, menghormati serta mentaati isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBIDAIR :
Jika Majellis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |