Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Mnd Julien lientje Johannes PT Toyota Astra Financial Service cq PT Toyota Astra Financial Service Cabang Manado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julien lientje Johannes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chairul Oscar Johannis,SH.MHJulien lientje Johannes
Tergugat
NoNama
1PT Toyota Astra Financial Service cq PT Toyota Astra Financial Service Cabang Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  secara  hukum bahwa Penggugat sebagaimana disebut pada point 2 (dua) halaman 3 gugatan  tersebut  diatas, adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay atas harta peninggalannya;
  3. Menyatakan menurut Hukum semua alat bukti/ surat bukti yang diajukan oleh  Penggugat dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga ;
  4. Menyatakan menurut Hukum PT. Asuransi Astra Life (Asuransi Jiwa) yang mencairkan Dana Asuransi Rp 63. 104.871,- (Enam puluh tiga juta serratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) demi untuk mengcover sisa Hutang Debitur yang telah Meninggal Dunia, agar tidak dibebankan kepada Penggugat sebagai Ahli Waris adalah Sah dan Berharga ;                                                                               
  5. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat Merampas/menarik paksa 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Agya No. Polisi 1457 AS, telah nyata melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6  Januari 2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Keuangan, adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige  daad ) ;
  6. Menyatakan menurut Hukum tindakan perbuatan Tergugat dengan cara merampas/menarik paksa dan menguasai Unit mobil merk Toyota Agya 2014, No. Polisi DB 1457 AS tersebut dan mengambil/ menerima Dana Asuransi Jiwa dari T. Asuransi Astra (Astra life) yang melebihi dan mengambil keuntungan sepihak, atau terjadi Doubel Recovery, dengan demikian Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  7. Menyatakan menurut Hukum tindakan Tergugat adalah suatu tindakan perbuatan  melawan hukum, maka mengenai segala bentuk bukti surat yang dimiliki oleh  Tergugat  dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dan/atau TIDAK  SAH  kecuali bukti Polis Asuransi Jiwa;
  8. Menyatakan secara Hukum angsuran pinjaman Debitur Alm. Henry Allan Paul Contantine Koloay, setiap bulan Rp 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan angsuran pinjamannya sudah sesuai dengan Surat Perjanjian Pembiayaan No.240440020245 kepada Tergugat (PT.Toyota Astra Financial Service Cabang Manado) dengan tepat Waktu dan tidak menunggak adalah Sah dan Berharga ;
  9. Menyatakan secara Hukum PT. Asuransi Astra Life (Asuransi Jiwa) dengan beritikad  baik yang mencairkan atau membayar Dana Claim Asuransi Jiwa sejumlah Rp 63.104.871,- (enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) demi untuk mengcover Hutang Debitur yang telah Meninggal Dunia pada tanggal 14 Mei 2025 dibayarkan kepada Tergugat tetapi masih merampas/menarik paksa unit kendaraan tersebut adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum
  10. Menyatakan SITA  JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap unit mobil merk Agya 2014, Nomor Rangka : MHKA4DB3JEJ00862, No. Mesin :1KRA0044396, No. Polisi : DB  1457 AS dan Dana Claim Asuransi Jiwa  Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay sejumlah Rp 63.104. 871,- (enam puluh tiga juta serratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu) adalah  Sah dan  Berharga ;
  11. Menghukum Tergugat menyerahkan dan mengembalikan secara utuh kepada Penggugat 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya, No. Rangka : MHKA4DB3JEJ008624, No. Mesin : 1KRA044396, No. Polisi : DB 1457 AS, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No. K- 089798899  tersebut  yang di rampas/ ditarik Paksa pada tanggal 29 Agustus 2025, dalam  keadaan  berfungsi  dengan  baik,  sempurna, dan/ atau Dana Claim Asuransi  Jiwa  Alm. Henry Allan Paul Counstantine  Koloay sejumlah Rp 63.104.871,- (enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang diambil tanpa izin Penggugat, Ketika gugatan ini setelah berkekuatan Hukum tetap (Inkrahct) ;
  12. Menghukum kepada Tergugat membayar secara tunai atas kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 132.000.000,-(seratus tiga puluh dua juta rupiah) akibat selama 11 bulan berjalannya waktu Unit mobil merk Toyota Agya 2014, Nomor: Polisi: 1457 AS tersebut berada dalam penguasaan Tergugat atas tindakan merampas/menarik paksa pada tanggal 29 Agustus 2025 jam 20.15 Wita di Bitung ;
  13. Menghukum  kepada  Tergugat  membayar  secara  tunai  atas  Kerugian  Imateriil  kepada Penggugat sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akibat  tindakan  perbuatan  melawan  hukum merampas/menarik Paksa unit mobil merk  Toyota Agya 2014, No. Polisi DB 1457 AS pada  tanggal  29 Agustus  2025,  jam 20.15 Wita di Bitung,  sehingga pengendara kendaraan tersebut  mengalami  Verbal abause membuat  pengendara  unit mobil  tersebut  dari keluarga Penggugat,  dirinya  merasa ketakutan, Malu, ditekan dan desakan yang  timbul  akibat  tindakan Tergugat, dan  juga waktu yang terbuang dalam pengurusan  masalah  akibat  perampasan /menarik Paksa  unit  mobil  tersebut ;
  14. Menghukum kepada Tergugat (PT. Toyota Astra Financial Service, TAF) Cabang Manado  atau  siapapun yang  memperoleh  Hak  dan  menguasai 1 (satu) unit  mobil  merk Toyota Agya 2014, No. Rangka : MHKA4DB3JEJ008624, No. mesin: 1KRA044396,  No. Polisi : DB 1457  AS,  meyerahkan dan/atau mengembalikan Dana Claim  Asuransi Jiwa Alm. Henry Allan Paul Constantine Koloay sejumlah Rp 63.104.871,-(enam puluh tiga juta seratus empat ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah), akibat perbuatan melawan hukum merampas/membawa paksa unit mobil tersebut, tanpa syarat ;
  15. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh, menghormati serta mentaati isi putusan perkara ini;
  16. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBIDAIR :

Jika Majellis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak