Petitum |
PRIMAIR :
-
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerjasama (Sub Kontraktor) Nomor : 014/CV-ED/SURAT KONTRAK KERJASAMA/II/2022 tanggal 8 Februari 2022 antara Penggugat dan Tergugat;
-
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian Penyelesaian Tanggal 10 Juli 2022 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pekerjaan Pemeliharaan Cleaning Service IPDN Kampus Sulut Tahun Anggaran 2022 kepada Penggugat sebesar Rp. 99.271.455,- (sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) secara tunai;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya lainnya yang timbul akibat perbuatan Wanprestasi Tergugat yaitu biaya Advokat/Pengacara Nonlitigasi dan Litigasi kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap;
-
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adlinya. |