| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 170/PK-UKM/MOPT/11 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM, tanggal 24 Oktober 2011 juncto Perubahan Kesatu (I) Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 141/ADD-KUK/MOPT/V/14/P1, tanggal 02 Mei 2014 juncto Perubahan Kedua (II) Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 195/ADD-KUK/MOPT/VIII/14/P2, tanggal 27 Agustus 2014.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.121.102.064,46 (Seratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Ribu Enam Puluh Empat Rupiah Empat Puluh Enam Sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan fasilitas kredit Tergugat I, pertanggal 05 Januari 2026, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.121.102.064,46 (Seratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Ribu Enam Puluh Empat Rupiah Empat Puluh Enam Sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |