| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menetapkan sah perubahan nama pada akte perkawinan pemohon semula yang dulunya; WAGANIA FENNY menjadi FENNY dengan alasan untuk melengkapi dokumen dokumen pemohon yang sesuai nama pada Akte lahir,Ktp,dan kartu keluarga pemohon bedasarkan nomor akte perkawinan : 398/K/1992.
- Memerintahkan dan Menetapkan kepada PANITERA Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat yang berwenang untuk mengirim Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan Biaya perkara menurut hukum;
Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |