Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH BENY SINGKE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1061 / P.1.10/ Eoh.2/ 03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENY SINGKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia, terdakwa BENY SINGKE pada hari Minggu tanggal 19 Nopember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sekitar jam 14.00 Wita, bertempat di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban JUS MAAPI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, korban JUS MAAP datang di rumah terdakwa di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang Kota Manado. Saat itu di dalam rumah terdakwa dan istri terdakwa yakni saksi HETTY MAAPI sedang ngobrol, kemudian korban JUS MAAPI sambil memegang batu datang marah-marah didepan pintu rumah sehingga saksi HETTY MAAPI langsung lari keluar dari rumah dikarena merasa takut. Tiba-tiba korban mengajak terdakwa keluar dari dalam rumah guna untuk berkelahi dengannya dikarena sebelumnya terdakwa dan korban sudah pernah terjadi permasalahan, kemudian saat itu juga terdakwa langsung mengikuti korban JUS MAAPI berjalan ke arah jalan sambil terdakwa dan korban saling adu mulut, Sesampainya dijalan tersebut korban JUS MAAPI masih tetap memegangi batu sehingga terdakwa meninggalkannya dan masuk ke dalam rumah tepatnya didapur rumah terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang berada di samping toilet dan terdakwa langsung kembali ke jalan. setelah terdakwa berada di jalan, terdakwa melihat korban JUS MAAPI masih memegangi batu tersebut dan mengarahkan kearah terdakwa dimana pada saat itu terdakwa dan korban masih terlibat adu mulut tiba-tiba korban JUS MAAPI melempar terdakwa dengan batu yang dipegangnya dan terdakwa menangkisnya menggunakan tangan kiri sehingga terdakwa langsung menikamkan sebilah parang yang dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan yang di arah kebagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban JUS MAAPI terjatuh ke jalan dengan keadaan menyamping dalam keadaan berlumuran darah. terdakwa langsung meninggalkan korban dan kembali ke rumah terdakwa untuk mencuci parang tersebut. --

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa BENY SINGKE korban JUS MAAPI meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 43/Otopsi/XI/2023/RS Bhayangkara, tanggal 22 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama JUS MAAPI, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  1. Pemeriksaan Luar :
  1. Jenazah tertutup dengan kain sarung warna dasar biru motif kotak-kotak biru muda. Jenazah berpakaian celana pendek kain warna krem dengan ikat pinggang warna hitam. Jenazah menggunakan sandal jepit warna hitam merek Swallow.
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan tidak ditimbang.
  3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
    1. Pada daerah dahi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan empat   sentimeter di atas alis terdapat dua luka lecet dengan ukuran masing-masing tiga sentimeter kali nol koma delapan sentimeter dan dua sentimeter kali dua sentimeter.
    2. Pada daerah dahi tepat pada garis pertengahan depan dan satu sentimeter di atas alis   terdapat luka memar warna merah ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
    3. Pada daerah pipi kiri, empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan empat sentimeter di bawah alis terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
    4. Pada daerah puncak bahu kiri terdapat luka lecet ukuran tujuh sentimeter kali empat sentimeter
    5. Pada daerah dada kiri, lima belas sentimeter dari garis pertengahan depan dan dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet terputus-putus seluas sembilan belas sentimeter kali sembilan sentimeter.
    6. Pada daerah dada kiri bawah tepi luar, dua puluh enam sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus enam belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari belakang atas ke depan bawah dengan ukuran panjang tiga sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk rongga dada.
    7. Pada daerah lengan atas kiri bagian dalam, empat sentimeter di atas lipat siku terdapat luka terbuka miring dari belakang atas ke depan bawah dengan ukuran panjang tujuh sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.
    8. Pada daerah lengan bawah kiri sisi belakang, tujuh belas sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua belas sentimeter, tepi luka rata dari luka tampak otot terpotong, dasar luka tulang.
    9. Pada daerah punggung tangan kiri, terdapat luka lecet terpututs-putus seluas enam koma lima sentimeter kali lima koma lima sentimeter.
    10. Pada daerah lutut kiri, terdapat luka lecet ukuran delapan sentimeter kali dua sentimeter.
    11. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka lecet ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
    12. Pada daerah jung jari tengah kaki kanan, terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
    13. Pada daerah tumit kaki kiri terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.
  1. Pemeriksaan Dalam :
  1. Tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada jaringan antar iga ke sembilan terdapat luka tembus dengan ukuran panjang empat sentimeter. Pada rongga dada kiri terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak enam ratus lima puluh milliliter. Pada rongga dada kanan terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak empat ratus lima puluh milliliter. Pada tepi paru kiri baga bawah tampak terpotong dengan ukuran tiga sentimeter, Pada paru kanan baga bawah terdapat luka terbuka ukuran tiga koma lima sentimeter. Pada sekat dada terdapat luka tembus. Jantung terbungkus lemak. Alat-alat lain dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
  3. Pada rongga perut terdapat bekuan darah sebanyak seratus milliliter. Limpa tampak terpotong ukuran empat sentimeter. Pembuluh darah ke hati tampak terpotong. Pada lambung tampak luka terbuka, lambung kosong. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
  1. Alur Luka :
      1. Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke sembilan, memotong tepi paru kiri baga bawah, masuk ke rongga dada kanan dan masuk ke ke paru kanan baga bawah. Luka berjalan dari kiri bawah ke kanan atas membentuk sudut enam puluh derajat dengan sumbu tubuh, panjang alur luka sembilan belas sentimeter.
      1. Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke sembilan, menembus sekat dada, masuk ke rongga perut memotong limpa, memotong lambung dan memotong pembuluh darah ke hati. Luka berjalan dari kiri ke kanan membentuk sudut sembilan puluh derajat dengan sumbu tubuh, panjang alur luka sebelas koma lima sentimeter.
  1. Kesimpulan :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung delapan sampai sepuluh jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan ayat empat (a), (b), (c), (d), (e), (i), (i), (k), (l) dan (m) adalah kekerasan tumpul.
  2. Pada pemeriksaan ayat empat (f), (g) dan (h) adalah kekerasan tajam.
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah dada kiri bawah   tepi luar yang masuk ke rongga dada dan perut, merusak paru, limpa dan pembuluh darah ke hati sehingga menyebabkan terjadi perdarahan.

(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 338 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia, terdakwa BENY SINGKE pada hari Minggu tanggal 19 Nopember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sekitar jam 14.00 Wita, bertempat di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban JUS MAAPI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, korban JUS MAAP datang di rumah terdakwa di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan VIII Kecamatan Malalayang Kota Manado. Saat itu di dalam rumah terdakwa dan istri terdakwa yakni saksi HETTY MAAPI sedang ngobrol, kemudian korban JUS MAAPI sambil memegang batu datang marah-marah didepan pintu rumah sehingga saksi HETTY MAAPI langsung lari keluar dari rumah dikarena merasa takut. Tiba-tiba korban mengajak terdakwa keluar dari dalam rumah guna untuk berkelahi dengannya dikarena sebelumnya terdakwa dan korban sudah pernah terjadi permasalahan, kemudian saat itu juga terdakwa langsung mengikuti korban JUS MAAPI berjalan ke arah jalan sambil terdakwa dan korban saling adu mulut, Sesampainya dijalan tersebut korban JUS MAAPI masih tetap memegangi batu sehingga terdakwa meninggalkannya dan masuk ke dalam rumah tepatnya didapur rumah terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang berada di samping toilet dan terdakwa langsung kembali ke jalan. setelah terdakwa berada di jalan, terdakwa melihat korban JUS MAAPI masih memegangi batu tersebut dan mengarahkan kearah terdakwa dimana pada saat itu terdakwa dan korban masih terlibat adu mulut tiba-tiba korban JUS MAAPI melempar terdakwa dengan batu yang dipegangnya dan terdakwa menangkisnya menggunakan tangan kiri sehingga terdakwa langsung menikamkan sebilah parang yang dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kanan yang di arah kebagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban JUS MAAPI terjatuh ke jalan dengan keadaan menyamping dalam keadaan berlumuran darah. terdakwa langsung meninggalkan korban dan kembali ke rumah terdakwa untuk mencuci parang tersebut. --

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa BENY SINGKE korban JUS MAAPI meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 43/Otopsi/XI/2023/RS Bhayangkara, tanggal 22 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama JUS MAAPI, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

        1. Pemeriksaan Luar :
  1. Jenazah tertutup dengan kain sarung warna dasar biru motif kotak-kotak biru muda. Jenazah berpakaian celana pendek kain warna krem dengan ikat pinggang warna hitam. Jenazah menggunakan sandal jepit warna hitam merek Swallow.
  2. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, kulit sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh tiga sentimeter, berat badan tidak ditimbang.
  3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh tidak hilang pada penekanan.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:

A. Pada daerah dahi kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan empat   sentimeter di atas alis terdapat dua luka lecet dengan ukuran masing-masing tiga sentimeter kali nol koma delapan sentimeter dan dua sentimeter kali dua sentimeter.

  1. Pada daerah dahi tepat pada garis pertengahan depan dan satu sentimeter di atas alis   terdapat luka memar warna merah ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
    1. Pada daerah pipi kiri, empat koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan dan empat sentimeter di bawah alis terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
    2. Pada daerah puncak bahu kiri terdapat luka lecet ukuran tujuh sentimeter kali empat sentimeter
    3. Pada daerah dada kiri, lima belas sentimeter dari garis pertengahan depan dan dua puluh dua sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet terputus-putus seluas sembilan belas sentimeter kali sembilan sentimeter.
    4. Pada daerah dada kiri bawah tepi luar, dua puluh enam sentimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus enam belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari belakang atas ke depan bawah dengan ukuran panjang tiga sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka masuk rongga dada.
    5. Pada daerah lengan atas kiri bagian dalam, empat sentimeter di atas lipat siku terdapat luka terbuka miring dari belakang atas ke depan bawah dengan ukuran panjang tujuh sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.
    6. Pada daerah lengan bawah kiri sisi belakang, tujuh belas sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka terbuka dengan ukuran panjang dua belas sentimeter, tepi luka rata dari luka tampak otot terpotong, dasar luka tulang.
    7. Pada daerah punggung tangan kiri, terdapat luka lecet terpututs-putus seluas enam koma lima sentimeter kali lima koma lima sentimeter.
    8. Pada daerah lutut kiri, terdapat luka lecet ukuran delapan sentimeter kali dua sentimeter.
    9. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka lecet ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
    10. Pada daerah jung jari tengah kaki kanan, terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
    11. Pada daerah tumit kaki kiri terdapat luka lecet ukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter.

II. Pemeriksaan Dalam :

      1. Tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
      2. Pada jaringan antar iga ke sembilan terdapat luka tembus dengan ukuran panjang empat sentimeter. Pada rongga dada kiri terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak enam ratus lima puluh milliliter. Pada rongga dada kanan terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak empat ratus lima puluh milliliter. Pada tepi paru kiri baga bawah tampak terpotong dengan ukuran tiga sentimeter, Pada paru kanan baga bawah terdapat luka terbuka ukuran tiga koma lima sentimeter. Pada sekat dada terdapat luka tembus. Jantung terbungkus lemak. Alat-alat lain dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
      3. Pada rongga perut terdapat bekuan darah sebanyak seratus milliliter. Limpa tampak terpotong ukuran empat sentimeter. Pembuluh darah ke hati tampak terpotong. Pada lambung tampak luka terbuka, lambung kosong. Alat-alat dalam rongga perut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan

III. Alur Luka :

  1. Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke sembilan, memotong tepi paru kiri baga bawah, masuk ke rongga dada kanan dan masuk ke ke paru kanan baga bawah. Luka berjalan dari kiri bawah ke kanan atas membentuk sudut enam puluh derajat dengan sumbu tubuh, panjang alur luka sembilan belas sentimeter.
  2. Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke sembilan, menembus sekat dada, masuk ke rongga perut memotong limpa, memotong lambung dan memotong pembuluh darah ke hati. Luka berjalan dari kiri ke kanan membentuk sudut sembilan puluh derajat dengan sumbu tubuh, panjang alur luka sebelas koma lima sentimeter.
  1. Kesimpulan :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung delapan sampai sepuluh jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan ayat empat (a), (b), (c), (d), (e), (i), (i), (k), (l) dan (m) adalah kekerasan tumpul.
  2. Pada pemeriksaan ayat empat (f), (g) dan (h) adalah kekerasan tajam.
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah dada kiri bawah   tepi luar yang masuk ke rongga dada dan perut, merusak paru, limpa dan pembuluh darah ke hati sehingga menyebabkan terjadi perdarahan.

(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ----------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya