Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Mnd SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN KEPALA KEJAKSAAN AGUNG Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN AGUNG Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANADO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan  PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menyatakan menurut hukum Penyidikan yang dilakukan oleh pihak TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor: Print-955/P.1.10/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023 jo Nomor: Print-1525/P.1.10/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022, kemudian menetapkan PEMOHON sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manado Nomor: TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023, adalah tidak sah dan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum TERMOHON tidak berwenang untuk melimpahkan berkas perkara PEMOHON kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan atau ke Pengadilan Negeri Manado sebelum adanya putusan dalam perkara ini diucapkan;
  4. Menyatakan perkara ini dihentikan demi hukum karena tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup  dan tidak cukup bukti untuk menjadikan PEMOHON sebagai tersangka;
  5. Menghukum TERMOHON  untuk membayar ganti rugi  kepada  PEMOHON sebesar Rp.1.000.000.,00 (satu juta rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini di bacakan;
  6. Menghukum TERMOHON untuk merehabilitir nama baik PEMOHON  dengan mengumumkan iklan permintaan maaf dan seluruh isi putusan Praperadilan ini pada  Koran lokal Harian di Sulawesi Utara yaitu : Manado Post, Komentar dan Metro pada halaman berita hukum;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan  : seadil-adilnya (ex aeguo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya