| Petitum Permohonan |
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana yang telah djelaskan, maka dengan ini PARA PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado casu quo Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini kiranya berkenan memutuskan dengan amar :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON (PEMOHON I dan PEMOHON II) untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh TERMOHON (Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/74/VI/2025/Dit reskrimum, tanggal 13 Juni 2025 terhadap PARA PEMOHON (PEMOHON I dan PEMOHON II) adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/74/VI/2025/Dit reskrimum, tanggal 13 Juni 2025 terhadap PARA PEMOHON (PEMOHON I dan PEMOHON II) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON (Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara) berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/56/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025 adalah tidak sah secara hukum ;
- Menyatakan Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/56/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON (Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara) terhadap PARA PEMOHON (PEMOHON I dan PEMOHON II) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/52/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Agustus 2025 (atas nama PEMOHON I yaitu Drs. SIMAN SLAMET) dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/53/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Agustus 2025 (atas nama PEMOHON II yaitu DENNY WIBISONO SAPUTRO) adalah tidak sah secara hukum
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/52/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Agustus 2025 (atas nama PEMOHON I yaitu Drs. SIMAN SLAMET) dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/53/VIII/2025/Ditreskrimum, tanggal 1 Agustus 2025 (atas nama PEMOHON Ii yaitu DENNY WIBISONO SAPUTRO) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini kepada TERMOHON;
Atau,
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |