Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
42/Pid.C/2023/PN Mnd ROMMY IGIRISA TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 42/Pid.C/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROMMY IGIRISA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, sekitar jam 18.00 WITA tersangka bekerja sebagai sales mobil di Mega Mall dan tersangka menunggu pergantian Shift jam 4 sore tetapi kemudian belum ada yang datang mengganti, saat itu tersangka konfirmasi kepada SEIDI WINERUNGAN tetapi saat tersangka hubungi ia tidak mengangkatnya hingga kemudian tersangka menghubungi Supervisornya dan menyampaikan tentang belum ada yang mengganti Shif dan kemudian korban Chat kepada tersangka dengan mengatakan ia komplain karena tersangka lapor kepada atasannya. Sekitar jam 18.00 WITA datang SEIDY WINERUNGAN dan INKA RURU, saat itu INKA RURU menemui tersangka dan meminta kunci mobil tetapi karena tersangka sedang menelphon klien sehingga tidak meresponnya. Selesai tersangka menelphon, tersangka mendekati korban dan menanyakan tentang Chat tersebut tetapi saat itu ia sementara bercerita di HP. Selesai ia bicara di Hp tersangka menanyakan lagi mengapa Chat begitu kepada tersangka dan saat itu ia mengatakan “ ngan cari muka “ hingga terjadi adu mulut antara kami berdua dan bemudian ia memaki tersangka dengan mengatakan “ Pendo “ hingga kemudian tersangka langsung menampar korban satu kali dan mengena di mulut korban dan tersangka langsung pergi

Bahwa kepada tersangka TRESANDILA NUGRAINY HARYANTO, diduga keras melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya