Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mnd BASIR MAINGKOLANG Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Cq. Kejaksaan Negeri Minahasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1BASIR MAINGKOLANG
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Cq. Kejaksaan Negeri Minahasa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan surat Pemberitahuan Penyidikan Nomor: PRINT-02/P.1.11/Fd.1/10/2022 tanggal 31 oktober 2022 Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Di Desa Tateli Dua Kec. Mandolang Kab. Minahasa tidak sah, cacat hukum atau batal demi hukum;
  4. Menyatakan surat Penetapan Tersangka Nomor:  TAP-1248/P/1.11/Fd.1/12/2022 yang dikeluarkan oleh Termohon pada 02 Desember 2022 Termohon kepada diri Pemohon adalah tidak sah.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Status Tersangka;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan surat pengeluaran tahanan Pemohon dari Tahanan Rutan Negara Tondano Kelas IIB;
  8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan,harkat dan martabatnya.
  9. Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  10. Membebankan biaya perkara pada Negara.

SUBSIDAIR

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Manado melalui   Hakim   Tunggal yang memeriksa,mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya