Petitum |
- Menyatakan Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan verstek Nomor No. 279/Pdt.G/2023/PN.Mnd. tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar;
- Membatalkan Putusan Verstek Nomor No. 279/Pdt.G/2023/PN.Mnd. tertanggal 29 Agustus 2023;
- Menolak Gugatan TERLAWAN/PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Membebankan TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara,
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |