Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2024/PN Mnd | BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H | ALFONSO SUMELUNG ALIAS IKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2024/PN Mnd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 13/ P.1.10/ Eohoh.2/01/ 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ALFONSO SUMELUNG Als IKI pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Konter Pulsa Cahaya Cell di Kelurahan Pandu Lingkungan V (lima) Kecamatan Bunaken Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, penganiayaan terhadap Saksi Sartika Citra Dewi yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
------ Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa sedang bercanda dengan Saksi Sartika Citra Dewi di Konter Pulsa Cahaya Cell. Kemudian secara tidak sengaja Saksi Sartika Citra Dewi memukul telinga kiri terdakwa yang membuat terdakwa langsung marah. Tiba – tiba terdakwa langsung memukul Saksi Sartika Citra Dewi dengan tangan kanannya yang dikepal ke arah mata sebelah kiri Saksi Sartika Citra Dewi sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah kepala bagian belakang sebanyak 1 (Satu) kali. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Sartika Citra Dewi sempat muntah darah dan mengeluarkan darah dari hidung serta mengalami luka memar pada mata sebelah kiri dan bola mata sebelah kiri.--------------------------------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: Ver / 853 / IX / 2023 / RS. Bhay tanggal 30 September 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhyangkara Kota Manado dengan dokter pemeriksa dr. Meilany Wongkar dengan hasil pemeriksaan Saksi Sartika Citra Dewi sebagai berikut:---------------------------------------------------
KESIMPULAN: Pada pemeriksaan seorang perempuan ditemukan luka memar di mata kiri dan bola mata akibat kekerasan tumpul.
-------Perbuatan Terdakwa ALFONSO SUMELUNG Als IKI diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |