Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut Hukum antara Penggugat dan Tergugat telah tejadi Pemutusan Hubungan Kerja.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat dengan perincain sebagai berikut :
- Uang Pesangon (0,5 X 9 Bulan Upah X Rp. 3.200.000) …… = Rp. 14.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (5 bln X Rp. 3.200.000) … = Rp. 16.000.000,-
- Cuti yang belum diambil dan belum gugur adalah 12 hari kerja
(12/25 X Rp. 3.394.489 )……………………………………………..=Rp.1.629.355,-
- Upah yang belum dibayar (2 hari X Rp. 133.000) …………. = Rp. 266.000,-
- Upah Proses 6 X Rp. 3.200.000,- ………………………………….. = Rp. 19.200.000,-
- Uang penggantian perumahan, perawatan, pengobatan
(15% X 14.400.000 + 16.000.000) ………………………………..= Rp. 4.560.000,-
Jumlah…..= Rp. 56.055.355,- Terbilang : Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah.
- Meletakkan Sita Jamian atas 1 (Satu) buah Kendaraan Roda 4 (Empat) Merk Hino Jenis/model Truck Barang Tahun pembuatan 2016 Warna Putih Plat Nomor DB 8829 LK. Nama Pemilik PT. Kriston Sulutindo alamat : Jl. Raya Tomohon Komplex Ruko SPBU Winangun No.1A Kecamatan Malalayang Kota Manado.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
|