Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd NELSON SONGKE PT. KINSTON SULUTINDO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NELSON SONGKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEBBY MARYKE WEHANTOUW,SHNELSON SONGKE
Tergugat
NoNama
1PT. KINSTON SULUTINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut Hukum antara Penggugat dan Tergugat telah tejadi Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat dengan perincain sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon (0,5 X 9 Bulan Upah X Rp. 3.200.000) …… =  Rp. 14.400.000,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (5 bln X Rp. 3.200.000) …  =  Rp. 16.000.000,-
  3. Cuti yang belum diambil dan belum gugur adalah 12 hari kerja

(12/25 X Rp. 3.394.489 )……………………………………………..=Rp.1.629.355,-

  1. Upah yang belum dibayar (2 hari X Rp. 133.000) ………….  =  Rp.      266.000,-    
  2. Upah Proses 6 X Rp. 3.200.000,- …………………………………..  =  Rp. 19.200.000,-
  3. Uang penggantian perumahan, perawatan, pengobatan

(15% X 14.400.000 + 16.000.000) ………………………………..=  Rp.    4.560.000,-

Jumlah…..= Rp. 56.055.355,- Terbilang : Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah.

  1. Meletakkan Sita Jamian atas 1 (Satu) buah Kendaraan Roda 4 (Empat) Merk Hino Jenis/model Truck Barang Tahun pembuatan 2016 Warna Putih Plat Nomor DB 8829 LK. Nama Pemilik PT. Kriston Sulutindo alamat : Jl. Raya Tomohon  Komplex Ruko SPBU Winangun No.1A Kecamatan Malalayang Kota Manado.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak