Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Mnd PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung Cq PT Smart Multi Finance Area 6 Manado Juliana Matantu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Bitung Cq PT Smart Multi Finance Area 6 Manado
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juliana Matantu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.306.600,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04522122000831 tertanggal 15 Agustus 2022, berikut segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ; Merek/Jenis : DAIHATSU SIGRA R DLX 1.2 CC BENSIN MT Tahun : 2017 Warna : PUTIH  Nomor Rangka : MHKS6GJ6JHJ024886 Nomor Mesin : 3NRH152096 Nomor Polisi : DB 1355 LJ Adalah sah sebagai milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran akibat dari telah diterimanya pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04522122000831 tertanggal 15 Agustus 2022 -- berikut segala lampirannya -- adalah merupakan perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar ganti kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat Ingkar Janji atau Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat atas PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA dengan nomor kontrak 04522122000831 tertanggal 15 Agustus 2022 -- berikut segala lampirannya --, yaitu membayar secara tunai seketika dan sekaligus seluruh sisa hutang/angsuran, yang total jumlahnya sebesar Rp. 159.306.600,- (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu enam ratus rupiah ), dengan rincian perhitungan kerugian sebagai berikut :

- Sisa nilai angsuran s.d tanggal 19 Januari 2024
Rp. 3.285.000,- x 41 = Rp.134.685.000

- Denda keterlambatan pertanggal 19 Januari 2024 = Rp. 24.621.600 +

Total Utang Yang Harus Dibayarkan = Rp. 159.306.600

  1. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 di atas, maka menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat atas objek jaminan pelunasan utang, untuk kemudian mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa 1 (satu) unit barang/kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merek/Jenis : DAIHATSU SIGRA R DLX 1.2 CC BENSIN MT

Tahun : 2017

Warna : PUTIH

Nomor Rangka : MHKS6GJ6JHJ024886
Nomor Mesin : 3NRH152096

Nomor Polisi : DB 1355 LJ

  1. Menyatakan menurut hukum jika Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela barang kendaraan milik
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya hukum keberatan, perlawanan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menyatakan menurut hukum jika ternyata barang/kendaraan pada petitum angka 6 yang hendak di eksekusi tersebut telah dialihkan dan tidak tau keberadaannya, maka beralasan menurut hukum untuk menghukum Tergugat menyerahkan asset milik Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat ; Penggugat yaitu : 1 (satu) unit kendaraan sebagaimana pada petitum angka 6 di atas, maka Pengadilan Negeri Manado dapat menggunakan kewenangannya jika perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), untuk melakukan eksekusi atas kendaraan sebagaimana deskripsi pada petitum angka 6 di atas, sehingga dapat dikuasai kemudian dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian Penggugat ;

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak