| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Central Asia, Tbk Pusat Jakarta cq. PT. Bank Central Asia, Tbk Kanwil IV Makassar cq. PT. Bank Central Asia, Tbk Cabang Utama Manado | | 2 | Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan RI di Jakarta cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara di Manado cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado |
|
| Petitum |
DALAM PROVISI :
-
Menyatakan eksekusi Perkara Perdata Nomor:18/Pdt.Eks/2024/PN.Mnd mengenai Eksekusi Penyerahan Sebuah Rumah Toko (Ruko) yang berdiri diatas bidang tanah seluas 113 M2 dimaksud dalam SHM No.629/Karombasan yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Karombasan Utara (dahulu Kelurahan Karombasan), Kec. Wanea (dahulu Kecamatan Manado Selatan), Kota Manado, sebagaimana dimaksud didalam Salinan Risalah Lelang Nomor:380/76/2022 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado, sebagaimana yang dimohonkan oleh Terlawan I,ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan akhir terhadap pokok perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
-
Menyatakan eksekusi Perkara Perdata Nomor:18/Pdt.Eks/2024/PN.Mnd mengenai Eksekusi Penyerahan Sebuah Rumah Toko (Ruko) yang berdiri diatas bidang tanah seluas 113 M2 dimaksud dalam SHM No.629/Karombasan, yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Karombasan Utara (dahulu Kelurahan Karombasan), Kec. Wanea (dahulu Kecamatan Manado Selatan), Kota Manado, sebagaimana dimaksud didalam Salinan Risalah Lelang Nomor:380/76/2022 tanggal 04 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Manado, sebagaimana yang dimohonkan oleh Terlawan I adalah tidak sah dan batal;
Untuk selebihnya mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |