Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
528/Pdt.Bth/2026/PN Mnd HELEN KASENDA 1.Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat "Citra Dumoga" Cabang Manado
2.Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat "Citra Dumoga" Kantor Pusat Kotamobagu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 528/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HELEN KASENDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEVIE DA COSTA, S.H., M.HHELEN KASENDA
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat "Citra Dumoga" Cabang Manado
2Pimpinan PT. Bank Perkreditan Rakyat "Citra Dumoga" Kantor Pusat Kotamobagu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan sah dan berharga semua alat bukti yan diajukan Pelawan dalam perkara ini ;
  3. Menetapkan menurut hukum Pelawan adalah selaku pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor: 369 / Sario Tumpaan sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 November 2000 Nomor: 14 / Sario Tumpaan / 2000 seluas 68 M2 (enam puluh delapan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 00010;
  4. Menetapkan menurut hukum tindakan dari Terlawan I dan SONNY KASENDA serta Turut Terlawan III yang melakukan Perjanjian Kredit Nomor: PK/BPR-CD/2587/KR/03/09/2019 tanggal 30 September 2019, PK/BPR-CD/2605/KR/03/11/2019 tanggal 29 November 2019, PK/BPR-CD/033/KR/M2/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 dan Perjanjian Kredit Nomor: PK/BPR-CD/034/KR/M4/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 Tanpa Persetujuan Pelawan selaku Penjamin dan Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor: 369/Sario Tumpaan adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  5. Menetapkan menurut hukum tindakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terlawan I dan SONNY KASENDA serta Turut Telawan III dalam membuat Perjanjian Kredit Nomor: PK/BPR-CD/2587/KR/03/09/2019 tanggal 30 September 2019, PK/BPR-CD/2605/KR/03/11/2019 tanggal 29 November 2019, PK/BPR-CD/033/KR/M2/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 dan Perjanjian Kredit Nomor: PK/BPR-CD/034/KR/M4/03/2021 tanggal 31 Maret 2021 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum oleh karenanya memintakan kepada Terlawan I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 369/Sario Kotabaru kepada Pelawan;
  6. Menghukum kepada Terlawan I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 369/Sario Kotabaru seketika setelah perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pelawan;
  7. Menetapkan menurut hukum kepada Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III digugat untuk taat dalam Putusan a quo;
  8. Menetapkan menurut hukum agar gugatan Pelawan tidak sia-sia juga adanya kekhawatiran dari Pelawan terhadap Terlawan I dan Terlawan II akan mengalihkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 369/Sario Kotabaru milik Pelawan kepada pihak lain, maka Pelawan mohon kiranya terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 369/Sario Kotabaru;
  9. Menetapkan menurut hukum Gugatan Pelawan ini disertai bukti yang cukup dan sah secara hukum, maka sangat beralasan bagi Pelawan untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim yang terhormat untuk Mengabulkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
  10. Menetapkan menurut hukum untuk menjamin terlaksananya putusan ini nanti, maka Pelawan mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Terlawan I dan Terlawan II lalai dan tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

EX AEQUO ET BONO

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak