- Mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara terang, jelas dan tegas PELAWAN adalah sebagai PELAWAN yang beritikad baik dan benar (Good Opposant);
- Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, tanggal 09 Mei 2023 jo. 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, tanggal 10 Mei 2023 yang meletakan Sita Eksekusi atas harta benda milik PELAWAN berupa:
- Kantor Pemasaran PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC di Ruko Grand Kawanua Kairagi Dua Kecamatan Mapenget Kota Manado Sulawesi Utara;
- 2 (dua) unit Rumah Perumahan di Grand Casa De Viola Cluster Valencia Unit C 36 dan C 37.
adalah tidak sah menurut hukum;
4. Memerintahkan dilakukan pengangkatan/pencabutan Sita Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, tanggal 09 Mei 2023 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, tanggal 10 Mei 2023 atas harta benda milik PELAWAN berupa:
- Kantor Pemasaran PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC di Ruko Grand Kawanua Kairagi Dua Kecamatan Mapenget Kota Manado Sulawesi Utara;
- 2 (dua) unit Rumah Perumahan di Grand Casa De Viola Cluster Valencia Unit C 36 dan C 37.
5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |