Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
308/Pdt.Plw/2023/PN Mnd PT WENANG PERMAI SENTOSA AGUSTINCE PUASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 308/Pdt.Plw/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WENANG PERMAI SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO YUDHI ARIYANTO, SH., MH., CPM., CML.PT WENANG PERMAI SENTOSA
Tergugat
NoNama
1AGUSTINCE PUASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara terang, jelas dan tegas PELAWAN adalah sebagai PELAWAN yang beritikad baik dan benar (Good Opposant);
  3. Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, tanggal 09 Mei 2023 jo. 2 (dua) Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, tanggal 10 Mei 2023 yang meletakan Sita Eksekusi atas harta benda milik PELAWAN berupa:
  • Kantor Pemasaran PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC di Ruko Grand Kawanua Kairagi Dua Kecamatan Mapenget Kota Manado Sulawesi Utara;
  • 2 (dua) unit Rumah Perumahan di Grand Casa De Viola Cluster Valencia Unit C 36 dan C 37.

adalah tidak sah menurut hukum;

4. Memerintahkan dilakukan pengangkatan/pencabutan Sita Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, tanggal 09 Mei 2023 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd, tanggal 10 Mei 2023 atas harta benda milik PELAWAN berupa:

  • Kantor Pemasaran PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC di Ruko Grand Kawanua Kairagi Dua Kecamatan Mapenget Kota Manado Sulawesi Utara;
  • 2 (dua) unit Rumah Perumahan di Grand Casa De Viola Cluster Valencia Unit C 36 dan C 37.

5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak