Petitum |
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menetapkan bahwa Penggugat berhak atas objek jaminan berupa sebuah unit mobil dengan identitas kendaraan Merk/Type : Toyota New Avansa 1.3GM/T Model : Minibus Roda 4 Pembuatan/Perakitan : 2012/2012 Warna Kendaraan : Silver Metalik Silinder/HP : 1298 CC Nomor Rangka/NIK : MHKM1BA3JCK107465 Mesin : MA18597 BPKP : J04001022S Bahan Bakar : Premium Nomor Polisi : DB 1151 AE;
-
Menyatakan bahwa perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia yang dibuat di bawah tangan dengan Nomor 06112119006918 tanggal 14 Agustus 2019 merupakan perjanjian yang sah dan dibolehkan oleh Undang-undang;
-
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyita objek jaminan dengan cara yang tidak jujur serta mengelabui Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
-
Menghukum Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 296.573.000,- ( dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
A T A U, apabila Mejlis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |