Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Mnd DA'WAN MANGGALUPANG,SH. 1.ISMAIL SAMAN Alias AMBRO
2.ARYANSYAH NANI
3.JACKY MATINDAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan :B 1490 P .1.10/E oh 2 0 4 /20 2
Penuntut Umum
NoNama
1DA'WAN MANGGALUPANG,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL SAMAN Alias AMBRO[Penahanan]
2ARYANSYAH NANI[Penahanan]
3JACKY MATINDAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I. ISMAIL SAMAN alias AMBRO, terdakwa II. ARYANSYAH NANI dan terdakwa III. JACKY MATINDAS Alias JACKY, pada hari sabtu tanggal 16 desember 2023 sekitar Jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023, bertempat di Kelurahan Paal Dua Lingkungan X Kecamatan Paal Dua Kota Manado tepatnya di Terminal Paal Dua, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korban Muh. Gilang Padju mengakibatkan luka berat “ perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 22.00 Wita saksi korban bersama saksi Ramli Uti alias Ramli datang ke tempat acara ulang tahun lelaki Alux di Kelurahan Paal Dua Lingkungan X. Kecamatan Paal Dua Kota Manado tepatnya di kompleks Terminal Paal Dua, lalu saksi korban dan saksi Ramli Uti alias Ramli duduk bersama dengan terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro, terdakwa II. Aryansyah Nani dan terdakwa III. Jacky Matindas alias Jacky sambil minum minuman keras, seiring waktu berjalan hingga hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wita, saat itu saksi Ramli Uti alias Ramli berdiri dan menemui lelaki Alex lalu bercerita dengan maksud untuk pamit pulang, yang mana saat itu juga  saksi Ramli Uti alias Ramli mengajak saksi korban untuk pulang kerumah, dan ketika saksi korban berdiri dari tempat duduk, tiba-tiba terdakwa II. Aryansyah Nani langsung berdiri sambil memegang botol minuman jenis bir langsung mengayunkan kearah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga botol tersebut pecah, kemudian disaat bersamaan terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro dan terdakwa III. Jacky Matindas alias Jacky langsung berdiri lalu mendekati saksi korban yang mana terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro langsung mengambil pisau yang terletak diatas gerobak jualan depan rumah dan langsung mengayunkan kearah wajah sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro kembali mengayunkan pisau tersebut kearah tubuh bagian depan saksi korban lalu saksi korban dapat menangkisnya dengan menggunakan tangan kanannya hingga saksi korban mengalami luka dan rasa sakit hingga saksi korban terjatuh, lalu saat itu terdakwa III. Jacky Matindas alias Jacky langsung menendang tubuh saksi korban secara berulangkali, sesaat kemudian saksi korban berusaha berdiri kemudian melarikan diri dan langsung menuju rumah sakit umum Manado Medical Center untuk mendapatkan perawatan medis ;
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro, terdakwa II. Aryansyah Nani dan terdakwa III. Jacky Matindas alias Jacky, saksi korban Muh. Gilang Padju mengalami luka pada kepalam, tangan dan kaki. Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 073/RSU-MMC/VER/XII/2023 yang ditandatangani oleh dr. Vabiola Sabatini Papodi selaku dokterpemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap Muh. Gilang Padju pada tanggal 16 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar dan lemah.
  2. Pada tubuh korban ditemukan :
  1. Pada kepala tiga centimeter diatas tepi mata kiri tampak luka ukuran dua kali lima centimeter dengan tepiluka rata dan dasar luka tulang ;
  2. Pada tangan kanan tampak luka memanjang dari telapak tangan hingga punggung tangan kanan ukuran sepuluh kali dua sentimeter, tepi lukarata, dasar luka tulang ;
  3. Pada telapak kaki kanan tampak luka lecet ukuran dua kali satu centimeter ;
  4. Pada kepala sebelah kiri bagian bawah tampak luka ukuran dua koma lima sentimeter dengan tepi luka rata, dasar luka tulang ;

Kesimpulan :

Pada korban telah dilakukan pemeriksaan dan penanganan secara medis dengan kebutuhan korban ;

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUH Pidana.

 

 

Atau

 

                Kedua :

Bahwa ia terdakwa I. ISMAIL SAMAN alias AMBRO, terdakwa II. ARYANSYAH NANI dan terdakwa III. JACKY MATINDAS Alias JACKY, pada hari sabtu tanggal 16 desember 2023 sekitar Jam 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2023, bertempat di Kelurahan Paal Dua Lingkungan X Kecamatan Paal Dua Kota Manado tepatnya di Terminal Paal Dua, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korban Muh. Gilang Padju mengakibatkan luka-luka“ perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 22.00 Wita saksi korban bersama saksi Ramli Uti alias Ramli datang ke tempat acara ulang tahun lelaki Alux di Kelurahan Paal Dua Lingkungan X. Kecamatan Paal Dua Kota Manado tepatnya di kompleks Terminal Paal Dua, lalu saksi korban dan saksi Ramli Uti alias Ramli duduk bersama dengan terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro, terdakwa II. Aryansyah Nani dan terdakwa III. Jacky Matindas alias Jacky sambil minum minuman keras, seiring waktu berjalan hingga hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 06.00 Wita, saat itu saksi Ramli Uti alias Ramli berdiri dan menemui lelaki Alex lalu bercerita dengan maksud untuk pamit pulang, yang mana saat itu juga  saksi Ramli Uti alias Ramli mengajak saksi korban untuk pulang kerumah, dan ketika saksi korban berdiri dari tempat duduk, tiba-tiba terdakwa II. Aryansyah Nani langsung berdiri sambil memegang botol minuman jenis bir langsung mengayunkan kearah kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga botol tersebut pecah, kemudian disaat bersamaan terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro dan terdakwa III. Jacky Matindas alias Jacky langsung berdiri lalu mendekati saksi korban yang mana terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro langsung mengambil pisau yang terletak diatas gerobak jualan depan rumah dan langsung mengayunkan kearah wajah sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro kembali mengayunkan pisau tersebut kearah tubuh bagian depan saksi korban lalu saksi korban dapat menangkisnya dengan menggunakan tangan kanannya hingga saksi korban mengalami luka dan rasa sakit hingga saksi korban terjatuh, lalu saat itu terdakwa III. Jacky Matindas alias Jacky langsung menendang tubuh saksi korban secara berulangkali, sesaat kemudian saksi korban berusaha berdiri kemudian melarikan diri dan langsung menuju rumah sakit umum Manado Medical Center untuk mendapatkan perawatan medis ;
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa I. Ismail Saman alias Ambro, terdakwa II. Aryansyah Nani dan terdakwa III. Jacky Matindas alias Jacky, saksi korban Muh. Gilang Padju mengalami luka pada kepalam, tangan dan kaki. Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 073/RSU-MMC/VER/XII/2023 yang ditandatangani oleh dr. Vabiola Sabatini Papodi selaku dokterpemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap Muh. Gilang Padju pada tanggal 16 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar dan lemah.
  2. Pada tubuh korban ditemukan :
  1. Pada kepala tiga centimeter diatas tepi mata kiri tampak luka ukuran dua kali lima centimeter dengan tepiluka rata dan dasar luka tulang ;
  2. Pada tangan kanan tampak luka memanjang dari telapak tangan hingga punggung tangan kanan ukuran sepuluh kali dua sentimeter, tepi lukarata, dasar luka tulang ;
  3. Pada telapak kaki kanan tampak luka lecet ukuran dua kali satu centimeter ;
  4. Pada kepala sebelah kiri bagian bawah tampak luka ukuran dua koma lima sentimeter dengan tepi luka rata, dasar luka tulang ;

Kesimpulan :

Pada korban telah dilakukan pemeriksaan dan penanganan secara medis dengan kebutuhan korban ;

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya