| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.B/2026/PN Mnd | Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. | CINTYA ASTRIA KAMBEY | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-366/P.1.10/Eoh.2/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa CINTYA ASTRIA KAMBEY pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 atau pada bulan Februari tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
------ Awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 terdakwa diminta oleh Saksi Liong Tumbal untuk membantu menjualkan rumah miliknya yang berada di Perumahan Alandrew Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan XI Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan cara mempostingnya di media sosial dengan harga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian terdakwa yang seharusnya memposting di media sosial mengenai penjualan rumah milik Saksi Liong Tumbal, tanpa sepengetahuan Saksi Liong Tumbal selaku pemilik rumah, dengan tipu muslihatnya memposting rumah tersebut untuk dikontrakkan selama 1 (satu) tahun dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Melihat hal tersebut Saksi Reyni Boseke langsung tergerak untuk menghubungi terdakwa dan menanyakan alamat rumah yang akan dikontrakkan tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WITA, terdakwa bertemu dengan Saksi Reyni Boseke dan Saksi Maycle di rumah milik Saksi Liong sekaligus melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut. Pada saat itu Saksi Reyni mengatakan akan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai panjar untuk mengontrak rumah tersebut akan tetapi terdakwa mengetakan harus membayarnya sekaligus Rp. 6.500.000,- enam juta rupiah). Lalu pada malam harinya sekira pukul 19.00 WITA, Saksi Reyni langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa melalui nomor rekening BNI dengan nomor 0334145313 atas nama Cinthya Astria Kambey dan mengirimkan bukti transfernya. Lalu terdakwa berjanji akan membuatkan kwitansi pembayaran pada keesokan harinya. Akan tetapi terdakwa baru membuat kwitansi tersebut pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2024 saat Saksi Reyni Boseke mendatangi rumah yang hendak dikontraknya. Pada saat itu terdakwa menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2023. Setelah itu dengan tipu muslihatnya terdakwa mengatakan bahwa Saksi Reyni Boseke bisa menempati rumah tersebut pada tanggal 25 Februari 2024. Akan tetapi pada tanggal 25 Februari 2023, terdakwa sama sekali tidak menyerahkan kunci rumah tersebut. Kemudian Saksi Reyni bersama dengan Saksi Maycle mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan Saksi Liong. Pada saat itu Saksi Liong mengatakan bahwa rumah tersebut tidak dikontrakkan melainkan akan dijual dengan harga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan bantuan dari terdakwa.---------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa CINTYA ASTRIA KAMBEY merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 492 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa CINTYA ASTRIA KAMBEY pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 atau pada bulan Februari tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
------ Awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 terdakwa diminta oleh Saksi Liong Tumbal untuk membantu menjualkan rumah miliknya yang berada di Perumahan Alandrew Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan XI Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan cara mempostingnya di media sosial dengan harga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian terdakwa yang seharusnya memposting di media sosial mengenai penjualan rumah milik Saksi Liong Tumbal, tanpa sepengetahuan Saksi Liong Tumbal selaku pemilik rumah, terdakwa memposting rumah tersebut untuk dikontrakkan selama 1 (satu) tahun dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Melihat hal tersebut Saksi Reyni Boseke langsung tergerak untuk menghubungi terdakwa dan menanyakan alamat rumah yang akan dikontrakkan tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WITA, terdakwa bertemu dengan Saksi Reyni Boseke dan Saksi Maycle di rumah milik Saksi Liong sekaligus melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut. Pada saat itu Saksi Reyni mengatakan akan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai panjar untuk mengontrak rumah tersebut akan tetapi terdakwa mengetakan harus membayarnya sekaligus Rp. 6.500.000,- enam juta rupiah). Lalu pada malam harinya sekira pukul 19.00 WITA, Saksi Reyni langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa melalui nomor rekening BNI dengan nomor 0334145313 atas nama Cinthya Astria Kambey, dan mengirimkan bukti transfernya. Ketika uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dalam penguasaannya terdakwa berjanji akan membuatkan kwitansi pembayaran pada keesokan harinya. Akan tetapi terdakwa baru membuat kwitansi tersebut pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2024 saat Saksi Reyni Boseke mendatangi rumah yang hendak dikontraknya. Pada saat itu terdakwa menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2023. Setelah itu terdakwa mengatakan bahwa Saksi Reyni Boseke bisa menempati rumah tersebut pada tanggal 25 Februari 2024. Akan tetapi pada tanggal 25 Februari 2023, terdakwa sama sekali tidak menyerahkan kunci rumah tersebut. Kemudian Saksi Reyni bersama dengan Saksi Maycle mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan Saksi Liong. Pada saat itu Saksi Liong mengatakan bahwa rumah tersebut tidak dikontrakkan melainkan akan dijual dengan harga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan bantuan dari terdakwa.--------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa CINTYA ASTRIA KAMBEY merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 486 KUHP.----------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
