Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Mnd Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. CINTYA ASTRIA KAMBEY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-366/P.1.10/Eoh.2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CINTYA ASTRIA KAMBEY[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa CINTYA ASTRIA KAMBEY pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 atau pada bulan Februari tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan  tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

 

------ Awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 terdakwa diminta oleh Saksi Liong Tumbal untuk membantu menjualkan rumah miliknya yang berada di Perumahan Alandrew Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan XI Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan cara mempostingnya di media sosial dengan harga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian terdakwa yang seharusnya memposting di media sosial mengenai penjualan rumah milik Saksi Liong Tumbal, tanpa sepengetahuan Saksi Liong Tumbal selaku pemilik rumah, dengan tipu muslihatnya memposting rumah tersebut untuk dikontrakkan selama 1 (satu) tahun dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Melihat hal tersebut Saksi Reyni Boseke langsung tergerak untuk menghubungi terdakwa dan menanyakan alamat rumah yang akan dikontrakkan tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WITA, terdakwa bertemu dengan Saksi Reyni Boseke dan Saksi Maycle di rumah milik Saksi Liong sekaligus melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut. Pada saat itu Saksi Reyni mengatakan akan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai panjar untuk mengontrak rumah tersebut akan tetapi terdakwa mengetakan harus membayarnya sekaligus Rp. 6.500.000,- enam juta rupiah). Lalu pada malam harinya sekira pukul 19.00 WITA, Saksi Reyni langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa melalui nomor rekening BNI dengan nomor 0334145313 atas nama Cinthya Astria Kambey dan mengirimkan bukti transfernya. Lalu terdakwa berjanji akan membuatkan kwitansi pembayaran pada keesokan harinya. Akan tetapi terdakwa baru membuat kwitansi tersebut pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2024 saat Saksi Reyni Boseke mendatangi rumah yang hendak dikontraknya.  Pada saat itu terdakwa menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2023. Setelah itu dengan tipu muslihatnya terdakwa mengatakan bahwa Saksi Reyni Boseke bisa menempati rumah tersebut pada tanggal 25 Februari 2024.  Akan tetapi pada tanggal 25 Februari 2023, terdakwa sama sekali tidak menyerahkan kunci rumah tersebut. Kemudian Saksi Reyni bersama dengan Saksi Maycle mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan Saksi Liong. Pada saat itu Saksi Liong mengatakan bahwa rumah tersebut tidak dikontrakkan melainkan akan dijual dengan harga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan bantuan dari terdakwa.---------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa CINTYA ASTRIA KAMBEY merupakan tindak pidana sebagaimana diatur  dan diancam pasal 492  KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa CINTYA ASTRIA KAMBEY pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 atau pada bulan Februari tahun 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

 

------ Awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 terdakwa diminta oleh Saksi Liong Tumbal untuk membantu menjualkan rumah miliknya yang berada di Perumahan Alandrew Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan XI Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan cara mempostingnya di media sosial dengan harga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian terdakwa yang seharusnya memposting di media sosial mengenai penjualan rumah milik Saksi Liong Tumbal, tanpa sepengetahuan Saksi Liong Tumbal selaku pemilik rumah, terdakwa memposting rumah tersebut untuk dikontrakkan selama 1 (satu) tahun dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Melihat hal tersebut Saksi Reyni Boseke langsung tergerak untuk menghubungi terdakwa dan menanyakan alamat rumah yang akan dikontrakkan tersebut. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WITA, terdakwa bertemu dengan Saksi Reyni Boseke dan Saksi Maycle di rumah milik Saksi Liong sekaligus melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut. Pada saat itu Saksi Reyni mengatakan akan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai panjar untuk mengontrak rumah tersebut akan tetapi terdakwa mengetakan harus membayarnya sekaligus Rp. 6.500.000,- enam juta rupiah). Lalu pada malam harinya sekira pukul 19.00 WITA, Saksi Reyni langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa melalui nomor rekening BNI dengan nomor 0334145313 atas nama Cinthya Astria Kambey, dan mengirimkan bukti transfernya. Ketika uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dalam penguasaannya terdakwa berjanji akan membuatkan kwitansi pembayaran pada keesokan harinya. Akan tetapi terdakwa baru membuat kwitansi tersebut pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2024 saat Saksi Reyni Boseke mendatangi rumah yang hendak dikontraknya.  Pada saat itu terdakwa menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 15 Februari 2023. Setelah itu terdakwa mengatakan bahwa Saksi Reyni Boseke bisa menempati rumah tersebut pada tanggal 25 Februari 2024.  Akan tetapi pada tanggal 25 Februari 2023, terdakwa sama sekali tidak menyerahkan kunci rumah tersebut. Kemudian Saksi Reyni bersama dengan Saksi Maycle mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan Saksi Liong. Pada saat itu Saksi Liong mengatakan bahwa rumah tersebut tidak dikontrakkan melainkan akan dijual dengan harga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan bantuan dari terdakwa.--------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa CINTYA ASTRIA KAMBEY merupakan tindak pidana sebagaimana diatur  dan diancam pasal 486  KUHP.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya