Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Mnd JANE FENNY POSSUMAH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2023/PN Mnd
Pemohon
NoNama
1JANE FENNY POSSUMAH
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/14/II/2023/ Ditreskrimum tertanggal 6 Februari 2023, sampai dengan diajukan Praperadilan ini TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, kerena tidak didasari alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 184 KUHAP.

 

  1. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/25/IV/2023/ Dit Reskrimum tertanggal 14 April 2023 TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, kerena tidak didasari alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 184 KUHAP.

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap diri pemohon JANE FENNY POSSUMAH Nomor : SP.Han/19/V/2023/ Ditreskrimum, tanggal 23 Mei 2023, sampai dengan diajukan Praperadilan ini TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, kerena tidak didasari alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 184 KUHAP.

 

  1. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 28 November 2022 TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena tidak memiliki novum/ alat bukti yang baru (ne bis in idem).

 

Menyatakan perkara tersebut bukan merupakan perkara tindak pidana melainkan perkara perdata.

Pihak Dipublikasikan Ya