Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Mnd JEANE LALUYAN DITRESKRIMUM POLDA SULAWESI UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat 27/02/2024
Pemohon
NoNama
1JEANE LALUYAN
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA SULAWESI UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP adalahtidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan denganpenetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon
  4. Memeintahkan kepada Termohon untuk menghentikan semua proses penyelidikan terhadap Pemohon
  5. memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum ayang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya