| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang termuat dalam posita (Duduk Perkara) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan Kontrak Kerja antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum karena mengandung Cacat Kehendak akibat Tipu Muslihat dan memiliki sebab yang Terlarang (Pasal 1320, 1328, dan 1337 KUH Perdata).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat secara materiil sebesar Rp. 298.735.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tigaa Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang diderita Penggugat secara immateriil sebesar Rp. 201.265.000 (Dua Ratus Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membersihkan nama baik dan kehormatan Penggugat dengan membuat surat permohonan maaf yang dikirimkan ke Penggugat dan pihak eksternal (Hotel Gran Puri) dan Tergugat dihukum untuk membuat surat permohonan maaf dan mempublikasikannya di media cetak/online local;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
SUBSIDER:
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |