Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH RANGGA ABDULATIF Alias ANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 835/ P.1.10.3/ Eku.2/ 03/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA ABDULATIF Alias ANGGA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa RANGGA ABDULATIF alias ANGGA, pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 04.30 Wita bertempat di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di Lorong Bukit atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi JOSHUA VICKY MAMITOHO dan saksi GAZALI MULYONO yang adalah Anggota Kepolisan Sektor Wenang yang saat itu sedang melaksanakan tugas bersama-sama dengan Anggota Buser lainnya, kemudian para saksi mendapat informasi dari masyarakat melalui call center dengan menyampaikan bahwa ada sekelompok anak muda yang sedang melakukan perkelahian atau tarkam di Kelurahan Komo Luar Kecamatan Wenang Kota Manado, mendengar informasi tersebut para saksi dan beberapa Anggota lainnya langsung pergi ke lokasi kejadian dan sesampainya para saksi dilokasi kejadian sekelompok anak muda tersebut sudah tidak ada dikarenakan mendengar dan melihat Potroli Polisi, kemudian para saksi dan beberapa anggota lainnya pergi mencari sekelompok anak muda di seputaran Wilayah Wenang Kota Manado. Kemudian ketika para saksi dan beberapa Anggota lainnya sedang berada di Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di lorong Bukit, para saksi dan beberapa Anggota lainnya melihat sepeda motor yang berboncengan tiga orang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan maka pada saat itu juga para saksi dan beberapa Anggota lainnya memberhentikan sepeda motor tersebut dan langsung melakukan pemeriksanan dan menemukan 1 (satu) bilah pisau badik yang salah satu sisinya tajam ujungnya runcing yang terbuat dari besi stenlis dengan panjang mata pisau 45 (empat puluh lima) cm, lebar pisau 2 (dua) cm dengan gagang pisau terbuat dari kayu yang sebelumnya pisau tersebut diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. selanjutnya saksi JOSHUA VICKY MAMITOHO, saksi GAZALI MULYONO dan anggota lainnya langsung mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polsek Wenang guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ---

-------- Bahwa “1 (satu) bilah pisau badik yang salah satu sisinya tajam ujungnya runcing yang terbuat dari besi stenlis dengan panjang mata pisau 45 (empat puluh lima) cm, lebar pisau 2 (dua) cm dengan gagang pisau terbuat dari kayu” yang dimiliki dan di kuasai terdakwa tampak ada ijin dari pihak yang berwajib. -----------------------------------------

-------- Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk yang ditemukan dan diakui oleh terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau ajaib. -------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya