| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.B/2026/PN Mnd | Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. | MOH. FARID POLA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-859/P.1.10/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa MOH FARID POLA pada tanggal 26 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember di Tahun 2025, bertempat di Kel. Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado tepatnya di Jalan Pintu keluar perum GPI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan Penganiayaan mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berawal pada tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA tersangka MOH FARID POLA dengan korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI dari rumah di Desa Warisan Kampung Baru Jaga I, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara akan melakukan pasiar Natal ke rumah kaka korban di Perum GPI Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Setibahnya di rumah kaka korban di perum GPI, kami menyanyi karoke bersama dengan keluarga korban dan sempat minum-minuman keras jenis cap tikus campur Kemudian Jumat tanggal 26 Desember 2025 pukul 01.00 wita korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI mengajak tersangka MOH FARID POLA untuk pulang namun tersangka MOH FARID POLA masih menyanyi karoke tersangka mengatakan tunggu sebentar dan saat itu juga korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI sempat marah-marah kepada tersangka MOH FARID POLA. Kemudian pada pukul 01.30 wita tersangka dan korban pulang dengan mengendarai sepeda motor yamaha BJM At warna biru dengan Nomor polisi DB 3275 WH dengan posisi korban dibelakang tersangka MOH FARID POLA yang sementara mengendarai sepeda motor tersebut yang pada saat itu korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI memarahi dan memaki-maki tersangka MOH FARID POLA dan tersangka langsung menanyakan ada masalah apa ini akan tetapi korban tetap terus memarahi dan memaki tersangka dan pada saat lewat alfamidi perum GPI korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI mengatakan kepada tersangka bahwa korban akan turun dan tersangka langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersebut kemudian korban langsung turun dan berjalan kaki dan tersangka mengikutinya dengan sepeda motor dan sambil mengajak korban untuk naik disepeda motor tetapi korban tetap terus berjalan sehingga tersangka langsung menghadangnya dan tersangka langsung turun dari sepeda motor dengan maksud mengajak korban untuk naik sepeda motor tersebut kemudian korban bersedia untuk naik motor yang di kendarai oleh tersangka MOH FARID POLA dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor akan tetapi korban masih marah-marah dan memaki tersangka kemudian karena tersangka MOH FARID POLA emosi tersangka langsung menyikut satu kali dengan menggunakan tangan kiri dan tersangka menanyakan “kiapa so kwa ngana ini” (mengapa kami Ini) yang pada saat itu juga korban OKTAVIA FARID POLA langsung terjatuh dari atas motor yang dikendarai oleh tersangka dan korban tergeletak dijalan, saat itu juga tersangka langsung berhenti dan mengangkat korban tetapi saat itu korban sudah tidak sadarkan diri dan tersangka mencoba menghubungi saksi CUCUD DWI ALEXANDRO NANGON alias RIO dan menyampaikan bahwa korban terjatuh dari sepeda motor dan meminta tolong untuk datang membantu, saat itu ada sepeda motor yang lewat dan tersangka meminta tolong kepada lelaki yang tidak dikenal tersebut dan kami berdua mencoba mengangkat korban akan tetapi tidak mampu mengangkatnya kemudian datan saksi CUCUD DWI ALEXANDRO NANGON alias RIO bersama teman ya dan saat itu kami bersama-sama mengangkat korban dan membawanya ke Rumah Sakit AURI dan setelah di cek kondisi korban masih tidak sadarkan diri sehingga korban dirujuk di RS Hermina dan sempat dirawat kemudian meninggal dunia pada Hari Sabtu 27 Desember 2025. ------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado dengan Nomor 36/Otopsi/XII/2025/RS Bhayangkara oleh dokter pemeriksa dr. Nola T.S Mallo,S.H,M.Kes.,Sp.FM. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Jenazah tertutup dengan kain seimat motif garis-garis melintang warna cokelat, bau, oranye den kresn dan tulisan "FASHION" warna hitam Jenazah menggunakan popok dewasa warna putih. Pada daera tangan kanan terdapat gelang tali warna hitam 2. Jenazah adalah seorang perempuan, gizi cukup, wama kulit sawo matang, panjang tubuh seraitus enam puluh enam sentimeter, berat badan tidak ditimbang Tanda khusus, pada daerah dada katian terdapat talo gambar Stich wama bira, merah dan hijau, pada daerah dada kin terdapat tato bertuliskan " METEKOHI" warna hitam, pada daerah lengan atas kiri sebelah dalam terdapat tato bertuliskan "LOVEHATE" wama hitam, pada daerah pergelangan tangan kiri sebelah dalam terdapat tato gambar Diamond warna hitam dan pada daerah punggung terdapat tato gambar setengah wajah serigala warta hitam. Pada gigi atas terpasang kawat gigi Pada daerah perut bagian bawah terdapat jaringan parut. 3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh lebam mayat warna ungu terdapat pada daerals belakang tubuh tidak hilang pada penekanan. 4. Tanda kekerasam yang ditemukan pada pemeriksaan luar : a. Pada daerah mata kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat memar melingkar dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter b. Pada daerah dada kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan dan Ima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet berbentuk titik terputus-putus dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter c. Pada daerah pangkal lengan kanan bagian depan, tiga sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet berbentuk titik terputus-putus dengan ukuran satu koma lima sentimeter kal? satu sentimeter d. Pada daerah lengan atas kanan bagian depan, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu terdapat dua memar dengan ukuran masing-masing empat koma lima sentimeter kali dua sentimeter dan dua sentimeter kali dua sentimeter. e. Pada daerah punggung tangan kanan bagian pangkal jari tengah terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. f. Pada daerah pinggang kiri belakang, sebelas sentimeter dari garis pertengahan belakang dan setinggi tulang tajuk usus terdapat luka lecet dengan ukuran delapan sentimeter kali delapan senti meter g. Pada daerah punggung kaki kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma satu sentimeter h. Pada daerah kaki kanan bagian belakang, dua sentimeter di atas tumit terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter. i. Pada daerah punggung kaki k?r? bagian dalam, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter. j. Pada lengan bawah kiri depan, punggung tangan kanan, pangkal paha kanan terdapat luka berbentuk titik dan sekitarnya terdapat resapan darah (darah perawatan medis).
------ Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Nola T.S Mallo.,S.H.,M.Kes.,Sp.FM dari hasil pemeriksaan dalam pada kulit kepala sebelah kiri terdapat patah tulang memanjang, pada daerah dibawah selaput keras terdapat bekuan-bekuan darah dan otak bagian depan terdapat resapan darah. Berdasarkan teori, resapan darah dibagian belakang, patah tulang dibagian belakang dan adanya resapan darah diotak depan sesuai dengan cedera otak contrecoup yaitu cedera pada otak ketika otak membentur sisi tengkorak yang berlawanan. Gambaran ini sesuai dengan gambaran kepala mendatangi benda. Bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala kiri bagian belakang sehingga terjadi pendarahan otak.
------ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 466 ayat (3) KUHPidana. -----------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MOH FARID POLA pada tanggal 26 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan Desember di Tahun 2025, bertempat di Kel. Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado tepatnya di Jalan Pintu keluar perum GPI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- ------- Bahwa berawal pada tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA tersangka MOH FARID POLA dengan korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI dari rumah di Desa Warisan Kampung Baru Jaga I, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara akan melakukan pasiar Natal ke rumah kaka korban di Perum GPI Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Setibahnya di rumah kaka korban di perum GPI, kami menyanyi karoke bersama dengan keluarga korban dan sempat minum-minuman keras jenis cap tikus campur Kemudian Jumat tanggal 26 Desember 2025 pukul 01.00 wita korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI mengajak tersangka MOH FARID POLA untuk pulang namun tersangka MOH FARID POLA masih menyanyi karoke tersangka mengatakan tunggu sebentar dan saat itu juga korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI sempat marah-marah kepada tersangka MOH FARID POLA. Kemudian pada pukul 01.30 wita tersangka dan korban pulang dengan mengendarai sepeda motor yamaha BJM At warna biru dengan Nomor polisi DB 3275 WH dengan posisi korban dibelakang tersangka MOH FARID POLA yang sementara mengendarai sepeda motor tersebut yang pada saat itu korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI memarahi dan memaki-maki tersangka MOH FARID POLA dan tersangka langsung menanyakan ada masalah apa ini akan tetapi korban tetap terus memarahi dan memaki tersangka dan pada saat lewat alfamidi perum GPI korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI mengatakan kepada tersangka bahwa korban akan turun dan tersangka langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersebut kemudian korban langsung turun dan berjalan kaki dan tersangka mengikutinya dengan sepeda motor dan sambil mengajak korban untuk naik disepeda motor tetapi korban tetap terus berjalan sehingga tersangka langsung menghadangnya dan tersangka langsung turun dari sepeda motor dengan maksud mengajak korban untuk naik sepeda motor tersebut kemudian korban bersedia untuk naik motor yang di kendarai oleh tersangka MOH FARID POLA dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motor akan tetapi korban masih marah-marah dan memaki tersangka kemudian karena tersangka MOH FARID POLA emosi tersangka langsung menyikut satu kali dengan menggunakan tangan kiri dan tersangka menanyakan “kiapa so kwa ngana ini” (mengapa kami Ini) yang pada saat itu juga korban OKTAVIA FARID POLA langsung terjatuh dari atas motor yang dikendarai oleh tersangka dan korban tergeletak dijalan, saat itu jugatersangka langsung berhenti dan mengangkat korban tetapi saat itu korban sudah tidak sadarkan diri dan tersangka mencoba menghubungi saksi CUCUD DWI ALEXANDRO NANGON alias RIO dan menyampaikan bahwa korban terjatuh dari sepeda motor dan meminta tolong untuk datang membantu, saat itu ada sepeda motor yang lewat dan tersangka meminta tolong kepada lelaki yang tidak dikenal tersebut dan kami berdua mencoba mengangkat korban akan tetapi tidak mampu mengangkatnya kemudian datan saksi CUCUD DWI ALEXANDRO NANGON alias RIO bersama teman ya dan saat itu kami bersama-sama mengangkat korban dan membawanya ke Rumah Sakit AURI dan setelah di cek kondisi korban masih tidak sadarkan diri sehingga korban dirujuk di RS Hermina dan sempat dirawat kemudian meninggal dunia pada Hari Sabtu 27 Desember 2025.
------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado dengan Nomor 36/Otopsi/XII/2025/RS Bhayangkara oleh dokter pemeriksa dr. Nola T.S Mallo,S.H,M.Kes.,Sp.FM. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1. Jenazah tertutup dengan kain seimat motif garis-garis melintang warna cokelat, bau, oranye den kresn dan tulisan "FASHION" warna hitam Jenazah menggunakan popok dewasa warna putih. Pada daera tangan kanan terdapat gelang tali warna hitam 2. Jenazah adalah seorang perempuan, gizi cukup, wama kulit sawo matang, panjang tubuh seraitus enam puluh enam sentimeter, berat badan tidak ditimbang Tanda khusus, pada daerah dada katian terdapat talo gambar Stich wama bira, merah dan hijau, pada daerah dada kin terdapat tato bertuliskan " METEKOHI" warna hitam, pada daerah lengan atas kiri sebelah dalam terdapat tato bertuliskan "LOVEHATE" wama hitam, pada daerah pergelangan tangan kiri sebelah dalam terdapat tato gambar Diamond warna hitam dan pada daerah punggung terdapat tato gambar setengah wajah serigala warta hitam. Pada gigi atas terpasang kawat gigi Pada daerah perut bagian bawah terdapat jaringan parut. 3. Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh lebam mayat warna ungu terdapat pada daerals belakang tubuh tidak hilang pada penekanan. 4. Tanda kekerasam yang ditemukan pada pemeriksaan luar : a. Pada daerah mata kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat memar melingkar dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter b. Pada daerah dada kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan dan Ima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet berbentuk titik terputus-putus dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter c. Pada daerah pangkal lengan kanan bagian depan, tiga sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet berbentuk titik terputus-putus dengan ukuran satu koma lima sentimeter kal? satu sentimeter d. Pada daerah lengan atas kanan bagian depan, sepuluh sentimeter di bawah puncak bahu terdapat dua memar dengan ukuran masing-masing empat koma lima sentimeter kali dua sentimeter dan dua sentimeter kali dua sentimeter. e. Pada daerah punggung tangan kanan bagian pangkal jari tengah terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. f. Pada daerah pinggang kiri belakang, sebelas sentimeter dari garis pertengahan belakang dan setinggi tulang tajuk usus terdapat luka lecet dengan ukuran delapan sentimeter kali delapan senti meter g. Pada daerah punggung kaki kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma satu sentimeter h. Pada daerah kaki kanan bagian belakang, dua sentimeter di atas tumit terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter. i. Pada daerah punggung kaki k?r? bagian dalam, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter. j. Pada lengan bawah kiri depan, punggung tangan kanan, pangkal paha kanan terdapat luka berbentuk titik dan sekitarnya terdapat resapan darah (darah perawatan medis).
------ Bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Nola T.S Mallo.,S.H.,M.Kes.,Sp.FM dari hasil pemeriksaan dalam pada kulit kepala sebelah kiri terdapat patah tulang memanjang, pada daerah dibawah selaput keras terdapat bekuan-bekuan darah dan otak bagian depan terdapat resapan darah. Berdasarkan teori, resapan darah dibagian belakang, patah tulang dibagian belakang dan adanya resapan darah diotak depan sesuai dengan cedera otak contrecoup yaitu cedera pada otak ketika otak membentur sisi tengkorak yang berlawanan. Gambaran ini sesuai dengan gambaran kepala mendatangi benda. Bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala kiri bagian belakang sehingga terjadi pendarahan otak. ------------
------ Bahwa terdakwa MOH FARID POLA pada saat mengendarai mengendarai sepeda motor yamaha BJM At warna biru dengan Nomor polisi DB 3275 WH sekitar pukul 01.30 wita terdakwa dalam pengaruh alkohol dan tidak menggunakan helm serta tidak menawarkan helm kepada korban OKTAVIA ZABINA METEKOHI. ---------------------------
--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
