Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Mnd PT Hasjrat Multi Finance Steryl Rambing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasjrat Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raymond Christophorus S.H.PT Hasjrat Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Steryl Rambing
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 222.310.920,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) dengan Nomor : 20100.24.01.021154 (selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;  
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;  
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk segera membayar tunggakan secara keseluruhan tersebut sebesar Rp. 222.310.920,7 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah Koma  Tujuh Sen)  belum termasuk denda yang berjalan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus serta  di perhitungkan terus sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Tergugat tidak dapat membayar kerugian sebesar Rp. 222.310.920,7 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah Koma  Tujuh Sen) kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dengan rincian objek jaminan fidusia sebagai berikut :   

1. Merk /Type/Jenis   

 

: Toyota Calya 1.2 G M/T

2. Tahun      

  

: 2024  

3. Warna     

  

: Gray Metallic  

4. Nomor Polisi   

  

: DB 1430 TB  

5. Nomor Rangka  

  

: MHKA6GJ6JRJ184576  

6. Nomor Mesin  

  

: 3NR-H888110

5. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada pengajuan keberatan dari Tergugat;  

6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  

 

Subsidair :  

Apabila Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak